• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Arti Pernikahan bagi Dua Keluarga

06/06/2021
in Suami Istri, Unggulan
Arti Pernikahan bagi Dua Keluarga

Ilustrasi, foto: i.pinimg.com

130
SHARES
998
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Pernikahan itu menyatukan dua keluarga. Saling kenal dan memahami menjadi dasar agar yang menyatu tidak merenggang.

Indonesia tergolong bangsa yang unik. Keragamannya bisa dibilang super. Ada begitu banyak suku, bahasa daerah, budaya, dan selera.

Dalam perbedaan itu, pernikahan salah satu sarana yang mampu menyatukan yang sebelumnya berbeda. Berbeda dalam suku, bahasa, termasuk juga selera. Tentunya, bukan berbeda agama.

Perbedaan itu Keniscayaan

Cinta dan nikah itu tidak bisa dilokalisir. Tidak bisa pemuda Jakarta hanya boleh menikah dengan gadis Jakarta saja. Tidak bisa pula misalnya, gadis minang hanya boleh menikah dengan pemuda minang saja. Bahkan, dalam skala pulau dan negara.

Jodoh kalau sudah datang, tidak membatasi wilayah, suku, bahasa, dan budaya. Hanya agama yang bisa membatasi itu. Karena hal ini bersangkutan dengan akidah atau keyakinan.

Tapi perbedaan lainnya, termasuk negara, bukan hal yang perlu dipersoalkan. Karena jodoh dan cinta tak mengenal batas-batas itu.

Yang harus disiapkan adalah lapang dada. Rasanya, tidak perlu ada fanatisme lokal yang membatasi area jodoh dan cinta.

Tidak perlu ada anggapan bahwa suku ini yang mulia dan yang itu biasa saja. Suku yang ini terhormat dan yang itu rendahan. Dan seterusnya.

Tidak perlu juga ada mitos-mitos sesat tentang menyatunya dua suku dalam rumah tangga. Bahwa suku ini tidak bisa menikah dengan suku itu. Kalau dipaksakan, maka akan pisah di tengah jalan. Dan lainnya.

Tidak boleh juga ada stigma atau cap negatif terhadap suatu suku dari pandangan subjektif suku lainnya. Seperti, “Eh jangan nikah dengan suku ini, mereka kan kasar dan galak-galak.” Atau, “Jangan nikah dengan suku itu, mereka pelit.” Dan seterusnya.

Semua cap itu sangat picik. Hanya menyimpulkan dari suatu kasus yang sempit. Tidak semua yang di suku itu seperti yang distigmakan itu. Karena di suku mana pun, ada sifat-sifat yang bervariasi. Ada yang galak, ada yang lembut. Ada yang dermawan, ada juga yang pelit.

Jadi, bukan karena sukunya yang membentuk sifat baik atau buruk seseorang. Tapi karena masing-masing individu itu sendiri.

Selama masih dalam satu akidah, tak ada perbedaan yang perlu dipersoalkan. Segala perbedaan itu akan luruh sendirinya dalam proses panjang interaksi suami istri. [Mh/bersambung]

 

 

Tags: arti pernikahan bagi dua keluargakeluarga sakinahSuami Istri
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menjadi Pengusaha Muslimah, Ini Tipsnya

Next Post

Kemdikbudristek Adakan Akademi Vokasi Indonesia

Next Post
Kemdikbudristek Adakan Akademi Vokasi Indonesia

Kemdikbudristek Adakan Akademi Vokasi Indonesia

Bosnia Mulai Pembongkaran Gereja Ilegal di Tanah seorang Wanita Muslim

Bosnia Mulai Pembongkaran Gereja Ilegal di Tanah seorang Wanita Muslim

Sudah Satu Juta Warga Palestina Ditangkap oleh Israel Sejak 1967

Satu Juta Warga Palestina Ditangkap oleh Israel Sejak 1967

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7949 shares
    Share 3180 Tweet 1987
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3480 shares
    Share 1392 Tweet 870
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2900 shares
    Share 1160 Tweet 725
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4128 shares
    Share 1651 Tweet 1032
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4442 shares
    Share 1777 Tweet 1111
  • Salimah Bogor Resmikan Empat Pimpinan Cabang Baru Sekaligus

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hikmah Awet Muda ala Ashabul Kahfi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1129 shares
    Share 452 Tweet 282
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga