• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Arti Pernikahan bagi Dua Keluarga

Juni 6, 2021
in Suami Istri, Unggulan
Arti Pernikahan bagi Dua Keluarga

Ilustrasi, foto: i.pinimg.com

124
SHARES
957
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Pernikahan itu menyatukan dua keluarga. Saling kenal dan memahami menjadi dasar agar yang menyatu tidak merenggang.

Indonesia tergolong bangsa yang unik. Keragamannya bisa dibilang super. Ada begitu banyak suku, bahasa daerah, budaya, dan selera.

Dalam perbedaan itu, pernikahan salah satu sarana yang mampu menyatukan yang sebelumnya berbeda. Berbeda dalam suku, bahasa, termasuk juga selera. Tentunya, bukan berbeda agama.

Perbedaan itu Keniscayaan

Cinta dan nikah itu tidak bisa dilokalisir. Tidak bisa pemuda Jakarta hanya boleh menikah dengan gadis Jakarta saja. Tidak bisa pula misalnya, gadis minang hanya boleh menikah dengan pemuda minang saja. Bahkan, dalam skala pulau dan negara.

Jodoh kalau sudah datang, tidak membatasi wilayah, suku, bahasa, dan budaya. Hanya agama yang bisa membatasi itu. Karena hal ini bersangkutan dengan akidah atau keyakinan.

Tapi perbedaan lainnya, termasuk negara, bukan hal yang perlu dipersoalkan. Karena jodoh dan cinta tak mengenal batas-batas itu.

Yang harus disiapkan adalah lapang dada. Rasanya, tidak perlu ada fanatisme lokal yang membatasi area jodoh dan cinta.

Tidak perlu ada anggapan bahwa suku ini yang mulia dan yang itu biasa saja. Suku yang ini terhormat dan yang itu rendahan. Dan seterusnya.

Tidak perlu juga ada mitos-mitos sesat tentang menyatunya dua suku dalam rumah tangga. Bahwa suku ini tidak bisa menikah dengan suku itu. Kalau dipaksakan, maka akan pisah di tengah jalan. Dan lainnya.

Tidak boleh juga ada stigma atau cap negatif terhadap suatu suku dari pandangan subjektif suku lainnya. Seperti, “Eh jangan nikah dengan suku ini, mereka kan kasar dan galak-galak.” Atau, “Jangan nikah dengan suku itu, mereka pelit.” Dan seterusnya.

Semua cap itu sangat picik. Hanya menyimpulkan dari suatu kasus yang sempit. Tidak semua yang di suku itu seperti yang distigmakan itu. Karena di suku mana pun, ada sifat-sifat yang bervariasi. Ada yang galak, ada yang lembut. Ada yang dermawan, ada juga yang pelit.

Jadi, bukan karena sukunya yang membentuk sifat baik atau buruk seseorang. Tapi karena masing-masing individu itu sendiri.

Selama masih dalam satu akidah, tak ada perbedaan yang perlu dipersoalkan. Segala perbedaan itu akan luruh sendirinya dalam proses panjang interaksi suami istri. [Mh/bersambung]

 

 

Tags: arti pernikahan bagi dua keluargakeluarga sakinahSuami Istri
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menjadi Pengusaha Muslimah, Ini Tipsnya

Next Post

Kemdikbudristek Adakan Akademi Vokasi Indonesia

Next Post
Kemdikbudristek Adakan Akademi Vokasi Indonesia

Kemdikbudristek Adakan Akademi Vokasi Indonesia

Bosnia Mulai Pembongkaran Gereja Ilegal di Tanah seorang Wanita Muslim

Bosnia Mulai Pembongkaran Gereja Ilegal di Tanah seorang Wanita Muslim

Sudah Satu Juta Warga Palestina Ditangkap oleh Israel Sejak 1967

Satu Juta Warga Palestina Ditangkap oleh Israel Sejak 1967

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7375 shares
    Share 2950 Tweet 1844
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3007 shares
    Share 1203 Tweet 752
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4917 shares
    Share 1967 Tweet 1229
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1367 shares
    Share 547 Tweet 342
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1976 shares
    Share 790 Tweet 494
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2750 shares
    Share 1100 Tweet 688
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga