Chanelmuslim.com – Seorang perempuan Amerika berusia 25 tahun muncul di pengadilan hari Senin kemarin (11/4) setelah ditahan di Abu Dhabi selama tujuh pekan. Dia diduga menghina Uni Emirat Arab ketika menunggu taksi di luar bandara.
Perempuan tak dikenal itu mengatakan kepada pengadilan ia tidak tahu mengapa ia diadili. Ia ditahan sejak tanggal 23 Februari.
Harian milik pemerintah, The National, melaporkan perempuan itu mengklaim didekati oleh dua laki-laki yang berbicara kepadanya dengan cara yang menurutnya tidak santun.
“Kedua laki-laki itu berusaha membantu saya. Saya mesti mengejar jadwal penerbangan pukul 01:29 dini hari. Saya menolak meladeni mereka dan tidak terjadi apa-apa,” kata perempuan tersebut, seperti yang dikutip harian The National.
Perempuan itu meminta pengadilan untuk memungkinkannya membayar denda dan dibebaskan. Vonis atas persidangan ini dijadwalkan keluar tanggal 2 Mei, seperti dilaporkan harian lokal.
Meskipun liberal dalam isu-isu lainnya, negara Uni Emirat Arab memiliki hukum ketat yang mengatur ekspresi. Pencemaran nama baik dianggap sebagai pelanggaran pidana dan penghinaan terhadap para pemimpin UEA atau bangsa itu umumnya didakwa dengan hukuman penjara dan denda berat.[af/voa]