• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 18 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

BBM Turun Tak Pengaruhi Ongkos Angkutan Umum

01/04/2016
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi Angkutan Umum , Instagram @dagodang

ChanelMuslim.com – Pasca pengumuman penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar masing-masing sebesar Rp500 per liter, yang akan berlaku mulai 1 April nanti, pemerintah juga menurunkan tarif transportasi umum sebesar 3 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan.

“Kita akan mengirimkan surat kepada kepala daerah sesuai kewenangannya untuk kurang lebih penurunannya 3 persen. Itu plus minusnya. Jadi tergantung mau pakai premium atau pakai solar,” kata Menhub) dalam keterangan resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (30/3).

Menhub mengatakan penurunan yang dilakukan terhadap terhadap transportasi umum ini meliputi penyeberangan kapal laut, kereta api, dan juga transportasi darat antar kota antar provinsi, antar kota dalam provinsi, dan di dalam kota.

“Nanti detailnya akan kami tuangkan dalam keputusan Menteri,” jelas Jonan.

Lebih lanjut, Jonan menjelaskan bahwa penurunan tidak serta merta bisa dilakukan bersamaan dengan penurunan harga BBM.

“Untuk transportasi pada umumnya  ya mulai berlaku sejak penurunan harga ini diturunkan. Hanya gini, biasanya tidak semua moda transportasi serta merta turun (tarifnya)”, tambah Jonan.

Menurut Jonan, jika tiket transportasi sudah pakai sistem e-tiket, atau sudah terjual tiketnya. Maka, tidak bisa diturunkan dan harus disesuaikan waktunya.

“Tapi prinsip pasti turun, kurang lebih 3 persen, ini plus minusnya 3 persen”, pungkas Jonan dalam sumber yang sama.

Menanggapi pemberlakuan mulai hari ini, 1 April dari pantauan chanelmuslim di wilayah Depok sebagian sopir belum menurunkan harga bahkan mereka belum tahu ada kebijakan tersebut.

” Wah kalau ongkos turun saya nggak tahu deh, ” jawab Malin salah satu sopir angkutan umum di Depok, Jumat (1/4).

Sementara itu, Aminah salah seorang penumpang angkutan umum tidak terlalu antusias dengan penurunan harga BBM.

” Nggak ngaruh juga sama ongkos , malah mana ada sopir angkot yang mau nurunin ongkos, ” katanya.

(jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tim Satgas KPK Tangkap Tangan Dua Kasus di Jakarta

Next Post

Polisi Skotlandia Selidiki 2 Tokoh Masjid Terkait Dugaan Sektarian

Next Post

Polisi Skotlandia Selidiki 2 Tokoh Masjid Terkait Dugaan Sektarian

Wah, Akhirnya 30 Motif Tenun Unggan Sijunjung Sumatera Barat Telah Dipatenkan

Arab Saudi, Event Organizer Hebat Sedunia

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8437 shares
    Share 3375 Tweet 2109
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3801 shares
    Share 1520 Tweet 950
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11343 shares
    Share 4537 Tweet 2836
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4315 shares
    Share 1726 Tweet 1079
  • Lewat Sekolah Lansia, Salimah Tulungagung Ajak Masyarakat Kenali Gejala Demensia Sejak Dini

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2258 shares
    Share 903 Tweet 565
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3362 shares
    Share 1345 Tweet 841
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga