• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

BBM Turun Tak Pengaruhi Ongkos Angkutan Umum

April 1, 2016
in Berita
69
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi Angkutan Umum , Instagram @dagodang

ChanelMuslim.com – Pasca pengumuman penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar masing-masing sebesar Rp500 per liter, yang akan berlaku mulai 1 April nanti, pemerintah juga menurunkan tarif transportasi umum sebesar 3 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan.

“Kita akan mengirimkan surat kepada kepala daerah sesuai kewenangannya untuk kurang lebih penurunannya 3 persen. Itu plus minusnya. Jadi tergantung mau pakai premium atau pakai solar,” kata Menhub) dalam keterangan resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (30/3).

Menhub mengatakan penurunan yang dilakukan terhadap terhadap transportasi umum ini meliputi penyeberangan kapal laut, kereta api, dan juga transportasi darat antar kota antar provinsi, antar kota dalam provinsi, dan di dalam kota.

“Nanti detailnya akan kami tuangkan dalam keputusan Menteri,” jelas Jonan.

Lebih lanjut, Jonan menjelaskan bahwa penurunan tidak serta merta bisa dilakukan bersamaan dengan penurunan harga BBM.

“Untuk transportasi pada umumnya  ya mulai berlaku sejak penurunan harga ini diturunkan. Hanya gini, biasanya tidak semua moda transportasi serta merta turun (tarifnya)”, tambah Jonan.

Menurut Jonan, jika tiket transportasi sudah pakai sistem e-tiket, atau sudah terjual tiketnya. Maka, tidak bisa diturunkan dan harus disesuaikan waktunya.

“Tapi prinsip pasti turun, kurang lebih 3 persen, ini plus minusnya 3 persen”, pungkas Jonan dalam sumber yang sama.

Menanggapi pemberlakuan mulai hari ini, 1 April dari pantauan chanelmuslim di wilayah Depok sebagian sopir belum menurunkan harga bahkan mereka belum tahu ada kebijakan tersebut.

” Wah kalau ongkos turun saya nggak tahu deh, ” jawab Malin salah satu sopir angkutan umum di Depok, Jumat (1/4).

Sementara itu, Aminah salah seorang penumpang angkutan umum tidak terlalu antusias dengan penurunan harga BBM.

” Nggak ngaruh juga sama ongkos , malah mana ada sopir angkot yang mau nurunin ongkos, ” katanya.

(jwt)

Previous Post

Tim Satgas KPK Tangkap Tangan Dua Kasus di Jakarta

Next Post

Polisi Skotlandia Selidiki 2 Tokoh Masjid Terkait Dugaan Sektarian

Next Post

Polisi Skotlandia Selidiki 2 Tokoh Masjid Terkait Dugaan Sektarian

Wah, Akhirnya 30 Motif Tenun Unggan Sijunjung Sumatera Barat Telah Dipatenkan

Arab Saudi, Event Organizer Hebat Sedunia

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga