Chanelmuslim—Penyebaran perilaku menyimpang yang dilakukan kelompok LGBT kini dilakukan lewat media sosial. Oknum-oknum ini berupaya menyebarkan video yang mengandung materi pornografi seksual di kalangan LGBT.
Penyebaran materi pornografi tersebut terendus oleh aparat kepolisian. Melalui penyelidikan dengan cara undercover buy, yakni polisi berpura-pura sebagai pembeli adegan pornografi tersebut, akhirnya aparat dari Polda Metro Jaya berhasil menggulung pemasok materi itu.
Kasubdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto, mengatakan aparat kepolisian menangkap dua pelaku. FW dan FF. Terduga FW ditangkap di kantor jasa pengiriman barang JNE, Jalan Raya Bogor KM 39, Cimanggis, Depok. Sedangkan FF diamankan di daerah Pondok Kopi.
“Tersangka sudah diamankan dan sedang diproses penahanan,” kata Agung, seperti dikutip Tribunnews Rabu (16/3/2016). Dia menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana di bidang pornografi dan perfilman sejak bulan November 2015. Mereka mengemas adegan pornografi dalam bentuk DVD, flashdisk, MMC dan HOD.
Materi tersebut didistribusikan kepada pembeli dengan cara mengirim ke jasa ekspedisi. Distribusi dilakukan di seluruh Indonesia. Hal ini karena transaksi melalui media sosial tak terpengaruh wilayah.
“Jadi yang berminat membeli dipandu melalu media sosial. Kemudian ditransaksi melalui pengiriman uang via atm, barang dikirim lewat ekspedisi barang. Omzet Rp 10-30 juta per bulan. Omzet tergantung pemesanan, kalau pemesanan banyak kuantitas tinggi,” kata dia.
Untuk sementara, pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 80 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, ancaman maksimal hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar. (mr/foto:suara.com)