ChanelMUslim.com- Bayar zakat langsung ke mustahiq, haruskah disebut “Ini Zakat”? Pertanyaan: Assalamu’alaikum, Ustaz. Saya mau bertanya tentang zakat harta setiap bulannya bagi yang sudah berpenghasilan.
Apakah tata caranya ketika memberikan zakat harus ada ijab qabulnya, agar bisa dibedakan sedekah atau zakat? Dan jika niatnya zakat tapi pas memberi tidak diucapkan apakah itu termasuk sedekah?
Apakah kalau begitu harus mengulang lagi zakat yang sebelumnya tidak diucapkan?
Jawaban
Oleh : Ustaz Farid Nu’man Hasan
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Ijab qabul dalam zakat jika menyalurkan lewat amil, itu sunnah. Kalau tidak dilakukan tetap sah. Ada pun berzakat langsung ke mustahiq, mayoritas ulama mengatakan SAH walau tanpa menyebut “ini zakat untukmu”.
Imam An Nawawi menjelaskan:
إذا دفع المالك أو غيره الزكاة إلى المستحق ولم يقل هي زكاة ، ولا تكلم بشيء أصلا : أجزأه ، ووقع زكاة ، هذا هو المذهب الصحيح المشهور الذي قطع به الجمهور ..
Jika seorang penguasa atau lainnya membayarkan zakat ke mustahiq, dan dia tidak mengatakan itu zakat dan tidak bicara apa-apa, maka itu sah. Zakat telah terjadi.
Baca Juga : Panduan Membayar Zakat Fitrah Sesuai Sunnah
Inilah madzhab yg benar dan terkenal yg dianut oleh mayoritas ulama … (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 6/233)
Sebagian ulama membenci memberitahu bahwa itu adalah zakat. Imam Ibnu Qudamah mengatakan:
وإذا دفع الزكاة إلى من يظنه فقيراً : لم يحتج إلى إعلامه أنها زكاة ، قال الحسن : أتريد أن تقرعه ؟! لا تخبره . وقال أحمد بن الحسن : قلت لأحمد : يدفع الرجل الزكاة إلى الرجل فيقول : هذا من الزكاة ، أو يسكت ؟ ، قال : ” ولم يبكِّته بهذا القول ؟! يعطيه ، ويسكت ، ما حاجته إلى أن يقرعه ؟!
Jika membayarkan zakat kepada orang yang diperkirakan dia seorang faqir tidaklah perlu memberitahu ke dia bahwa ini adalah zakat. Al Hasan berkata:
Baca Juga : Zakat Fitrah Menggunakan Beras Pemberian
“Apakah kamu hendak mencelanya? Jangan beritahu dia.” Ahmad bin Al Hasan berkata: “Aku bertanya kepada Ahmad (bin Hambal), jika membayar zakat seseorang apakah mengatakan ini zakat atau diam saja?” Dia menjawab: “Bukankah perkataan ini bisa membuatnya menangis? Beri dia zakat dan diam saja, dan tidak perlu mencelanya.” (Al Mughni, 2/508) Demikian.
Wallahu A’lam.[Ind/Wld].