ChanelMuslim.com – Hukum shalat Jumat secara virtual telah ditetapkan oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2021.
Fatwa ini dikeluarkan karena pada masa pandemi seperti sekarang ini, segala aktivitas dibuat menjadi online atau hybrid.
Baca Juga: Mufti Saudi: Di Negara Minoritas Muslim Boleh Shalat Idul Fitri 3 Gelombang
Hukum Shalat Jumat Secara Virtual adalah Tidak Sah
Dalam fatwa ini dijelaskan ketentuan umum yang dimaksud.
Penyelenggaraan shalat Jumat secara virtual adalah pelaksanaan shalat Jumat yang lokasi imam dan makmum tidak ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat).
Selain itu, tidak ittishal (tersambung secara fisik), dan hanya tersambung melalui jejaring virtual.
Kemudian, penyelenggaraan shalat Jumat secara hybrid adalah pelaksanaan shalat Jumat yang imam dan makmumnya memenuhi ketentuan ittihad al-makan dan ittishal.
Kemudian, diikuti oleh makmum lain yang hanya tersambung secara virtual.
Dari ketentuan di atas, maka dinyatakan bahwa penyelenggaraan shalat Jumat secara virtual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum yang ada adalah hukumnya tidak sah.
Sementara itu, penyelenggaraan shalat Jumat secara hybrid sebagaimana dimaksud hukumnya terbagi dua.
Pertama, bagi imam dan makmum yang ittihad al-makan dan ittishal adalah sah.
Kedua, bagi makmum yang mengikuti shalat Jumat dan hanya tersambung secara virtual adalah tidak sah.
Kemudian, apabila ada seseorang yang memiliki uzur syar’i, sehingga tidak memungkinkan melaksakan shalat Jumat, maka kewajiban shalat Jumat menjadi gugur.
Baca Juga: Umat Islam Lakukan Shalat Jumat Terakhir Ramadan di Dua Masjid Suci
Prinsip dalam Ibadah adalah Mengikuti Aturan
Hukum Islam itu akomodatif terhadap perkembangan masyarakat.
Akan tetapi, ada beberapa ketentuan hukum agama yang sifatnya dogmatik, khususnya terkait dengan ibadah mahdlah.
Shalat Jumat itu termasuk jenis ibadah mahdhah yang memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi.
Prinsip dalam pelaksanaan ibadah adalah mengikuti aturan.
Hukum asalnya terlarang sampai ada dalilnya.
Sementara kalau dalam hal muamalah, hukum asalnya adalah boleh sampai ada yang melarang. [Ind/Camus]