• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Shalat Jumat Secara Virtual dan Hybrid

12/05/2021
in Syariah
Hukum Shalat Jumat Secara Virtual dan Hybrid

Hukum Shalat Jumat Secara Virtual dan Hybrid (Foto: Pexels/Khairul Onggon)

86
SHARES
660
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum shalat Jumat secara virtual telah ditetapkan oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2021.

Fatwa ini dikeluarkan karena pada masa pandemi seperti sekarang ini, segala aktivitas dibuat menjadi online atau hybrid.

Baca Juga: Mufti Saudi: Di Negara Minoritas Muslim Boleh Shalat Idul Fitri 3 Gelombang

Hukum Shalat Jumat Secara Virtual adalah Tidak Sah

Dalam fatwa ini dijelaskan ketentuan umum yang dimaksud.

Penyelenggaraan shalat Jumat secara virtual adalah pelaksanaan shalat Jumat yang lokasi imam dan makmum tidak ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat).

Selain itu, tidak ittishal (tersambung secara fisik), dan hanya tersambung melalui jejaring virtual.

Kemudian, penyelenggaraan shalat Jumat secara hybrid adalah pelaksanaan shalat Jumat yang imam dan makmumnya memenuhi ketentuan ittihad al-makan dan ittishal.

Kemudian, diikuti oleh makmum lain yang hanya tersambung secara virtual.

Dari ketentuan di atas, maka dinyatakan bahwa penyelenggaraan shalat Jumat secara virtual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum yang ada adalah hukumnya tidak sah.

Sementara itu, penyelenggaraan shalat Jumat secara hybrid sebagaimana dimaksud hukumnya terbagi dua.

Pertama, bagi imam dan makmum yang ittihad al-makan dan ittishal adalah sah.

Kedua, bagi makmum yang mengikuti shalat Jumat dan hanya tersambung secara virtual adalah tidak sah.

Kemudian, apabila ada seseorang yang memiliki uzur syar’i, sehingga tidak memungkinkan melaksakan shalat Jumat, maka kewajiban shalat Jumat menjadi gugur.

Baca Juga: Umat Islam Lakukan Shalat Jumat Terakhir Ramadan di Dua Masjid Suci

Prinsip dalam Ibadah adalah Mengikuti Aturan

Hukum Islam itu akomodatif terhadap perkembangan masyarakat.

Akan tetapi, ada beberapa ketentuan hukum agama yang sifatnya dogmatik, khususnya terkait dengan ibadah mahdlah.

Shalat Jumat itu termasuk jenis ibadah mahdhah yang memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi.

Prinsip dalam pelaksanaan ibadah adalah mengikuti aturan.

Hukum asalnya terlarang sampai ada dalilnya.

Sementara kalau dalam hal muamalah, hukum asalnya adalah boleh sampai ada yang melarang. [Ind/Camus]

Tags: Fatwa mui shalat jumatHukum Shalat Jumat VirtualShalat jumat virtual
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BOLDSESSION by Erika Persembahkan Koleksi ‘Shades of Rotua’

Next Post

Bahaya Meninggalkan Zakat Bagi yang Mampu

Next Post
Bahaya Meninggalkan Zakat Bagi yang Mampu

Bahaya Meninggalkan Zakat Bagi yang Mampu

Memilih Teman yang Baik untuk Anak

Memilih Teman yang Baik untuk Anak

Khutbah Jumat Tanpa Shalawat

Khutbah 'Ied, Sekali atau Dua kali?

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3436 shares
    Share 1374 Tweet 859
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4098 shares
    Share 1639 Tweet 1025
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6706 shares
    Share 2682 Tweet 1677
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7903 shares
    Share 3161 Tweet 1976
  • Kebiasaan Pagi yang bisa Menjaga Otak agar Tetap Sehat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga