Lembaga agama tinggi Pakistan memutuskan bahwa mengucapkan tiga kali talak sekaligus, bertentangan dengan hukum Islam tentang masalah pernikahan. Mereka juga menekan pemerintah untuk menyatakan hal tersebut sebagai tindak pidana yang bisa diancam dengan hukuman.
“Pengucapan kata Talaq (cerai) tiga kali berturut-turut bertentangan dengan ajaran Islam,” kata Ketua Dewan Ideologi Islam (CII), Maulana Mohammad Khan Sherani, seperti dikutip oleh Samaa TV.
“Secara syariah suami harus mengucapkan kata-kata ini selama periode waktu,” tambahnya.
Ulama itu menambahkan bahwa larangan ini juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak gampang mengucapkan kata cerai kepada pasangan mereka meskipun hanya untuk bercanda.
Kasus-kasus ini tidak pernah muncul selama masa Nabi Muhammad (saw), ulama tersebut menambahkan.
“Tren terlalu gampang mengucapkan talaq merupakan hal yang berbahaya dan seperti mempermainkan hubungan sakral pernikahan,” ujar Sherani mengungkapkan keprihatinannya atas tingginya tingkat perceraian di Pakistan.
Dia menambahkan bahwa pengadilan negara harus menetapkan hukum pidana bagi siapa saja yang gampang menceraikan istrinya.[af/onislam]