ChanelMuslim.com – Hijab Oh Hijab
Yup, mendengar katanya secara otomatis mengajak pikiran orang berpikir tentang muslimah, pakaian dan penutup kepala. Hijab secara tren digunakan oleh muslimah yang telah mengenakan penutup kepala,meskipun kadang penggunaan hijab oleh sebagian muslimah sering mengabaikan aturan-aturan yang ditetapkan syariah Islam sebenarnya.
Yup, kali ini chanelmuslim.com ingin mencoba menelaah dalam sisi syariah tentang pengunaan kata Hijab ini sebenarnya seperti apa. Mengutip tulisan Abu Sa’id Satria Buana (Alumni Ma’had Ilmi) dalam laman muslimah.co.id dituliskan secara mengenai hijab ini.
Baca Juga: Muslimah Berhijab Nigeria Ini Ungkap Tantangannya Bermain Sepak Bola
Hijab Oh Hijab
Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta’ala, shalawat dan salam atas Nabi dan Rasul terakhir Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti beliau dengan
baik.
Sesungguhnya seorang wanita muslimah akan menemukan bahwa di dalam hukum islam ada perhatian yang sangat tinggi terhadap dirinya agar dapat menjaga kesuciannya, agar dapat menjadi wanita
mulia dan memiliki kedudukan yang tinggi.
Dan syarat-syarat yang diwajibkan pada pakaian dan perhiasannya tidak lain adalah untuk mencegah kerusakan yang timbul akibat tabarruj (berhias diri) dan menjaga dirinya dari gangguan orang-orang. Syariat
Ini pun bukan untuk mengekang kebebasannya akan tetapi sebagai pelindung baginya agar tidak tergelincir pada lumpur kehinaan atau menjadi sasaran sorotan mata dan pusat perhatian.
KEUTAMAAN HIJAB
Pertama, Hijab merupakan tanda ketaatan seorang muslimah kepada Allah dan Rasul- Nya.
Allah telah mewajibkan ketaatan kepada
Allah dan Rasul-Nya berdasarkan firmanNya:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36)
Allah juga telah memerintahkan para wanita untuk menggunakan hijab sebagaimana firman Allah:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” (QS. An Nuur: 31)
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah.” (QS. Al Ahzab: 33)
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri- istri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)
“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Kedua, Hijab itu Iffah (Menjaga diri).
Allah menjadikan kewajiban menggunakan hijab sebagai tanda ‘Iffah (menahan diri dari maksiat). Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Itu karena mereka menutupi tubuh merekauntuk menghindar dan menahan diri dari perbuatan dosa, karena itulah Allah menjelaskan manfaat dari hijab ini, “karena itu mereka tidak diganggu.” Ketika seorang muslimah memakai hijabnya dengan benar maka orang-orang fasik tidak akan mengganggu mereka dan pada firman Allah “karena itu mereka tidak diganggu” sebagai isyarat bahwa mengetahui keindahan tubuh wanita adalah suatu bentuk gangguan berupa godaan dan timbulnya minat untuk melakukan kejahatan bagi mereka.
Ketiga, Hijab itu kesucian.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri- istri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)
Allah subhanahu wa ta’ala menyifati hijab sebagai kesucian bagi hati orang-orang mukmin, laki-laki maupun perempuan. Karena mata bila tidak melihat maka hati pun tidak akan bernafsu. Pada keadaan ini maka hati yang tidak melihat maka akan lebih suci. Keadaan fitnah (cobaan) bagi orang yang banyak melihat keindahan tubuh wanita lebih jelas dan lebih nampak. Hijab merupakan pelindung yang dapat menghancurkan keinginan orang orang yang ada penyakit di dalam hatinya,
Allah berfirman:
“Jika kalian adalah wanita yang bertakwa maka janganlah kalian tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah Perkataan yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32)
Keempat, Hijab adalah pelindung.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Kelima, Hijab itu adalah ketakwaan.
“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS.
Al-A’raf: 26)
Keenam, Hijab menunjukkan keimanan.
Allah subhanahu wa ta’ala tidaklah berfirman tentang hijab kecuali bagi wanita-wanita yang beriman, sebagaimana
firmannya, “Dan katakanlah kepada wanita-
wanita beriman.” (QS. An-Nuur: 31), juga
firman-Nya: “Dan istri-istri orang
beriman.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Dalam ayat-ayat di atas Allah menghimbau
kepada wanita beriman untuk memakai hijab
yang menutupi tubuhnya. Ketika seorang
wanita yang benar imannya mendengar ayat
ini maka tentu ia akan melaksanakan
perintah Tuhannya dengan senang hati.
Maka bagaimanakah iman seorang wanita
yang mengetahui ada perintah dari Rabbnya
kemudian ia tidak melaksanakannya, bahkan
ia melanggarnya dengan terang-terangan di
hadapan umum !!! (contohnya mengumbar
aurat di muka umum).
Ketujuh, Hijab adalah rasa malu.
Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya yang didapatkan manusia
pada ucapan nubuwwah yang pertama kali:
Jika kalian tidak malu maka lakukanlah
perbuatan sesuka kalian.” (HR. Bukhari)
Wanita yang mengumbar auratnya tidak
disangsikan lagi bahwa tidak ada rasa malu
darinya, ia mengumbar auratnya di mana-
mana tanpa ada perasaan risih darinya, ia
menampilkan perhiasan yang tidak
selayaknya dibuka, ia memamerkan barang
berharganya yang pantasnya hanya layak
untuk ia berikan kepada suaminya, ia
membuka sesuatu yang Allah perintahkan
untuk menutupnya!
Kedelapan, Hijab adalah ghirah (rasa cemburu).
Hijab berbanding dengan perasaan cemburu
yang menghinggapi seorang wanita
sempurna yang tidak senang dengan
pandangan-pandangan khianat yang tertuju
pada istri dan anak wanitanya. Betapa
banyak pertikaian yang terjadi karena
wanita, betapa banyak tindakan buruk yang
terjadi kepada wanita serta betapa banyak
seorang lelaki gagah yang menjadi rusak
karena wanita. Wahai para wanita jagalah
aurat kalian supaya kalian menjadi wanita-
wanita yang terhormat! Wahai para lelaki
perintahkanlah kepada keluargamu untuk
menutup auratnya dan cemburulah kepada
orang-orang dekatmu yang membuka
auratnya di hadapan orang lain karena tidak
ada kebaikan bagi seseorang yang tidak
mempunyai perasaan cemburu!.
HIKMAH DARI FIRMAN ALLAH:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang
berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus dali dera.” (QS. An Nuur: 2)
Dalam ayat ini Allah menyebutkan seorang
pezina perempuan terlebih dahulu daripada
pezina laki-laki, karena dalam perzinaan
seorang wanitalah yang menentukan akan
terjadi atau tidaknya perzinaan, ketika
seorang wanita membuka hijabnya dan
membuka dirinya untuk berdua-duaan
dengan seorang pria maka wanita ini telah
membuka pintu selebar-lebarnya untuk
terjadinya perzinaan! Wallahul musta’an.