ChanelMuslim.com – Meski banyak pertentangan terhadap Poligami(menikah lebih dari satu wanita), tetapi ternyata di daerah Wonosari Gunung Kidul Yogyakarta mengajukan Poligami kepada Pengadilan Agama. Realita ini disampaikan oleh Muslih selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Wonosari Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta
“Selama tiga tahun terakhir dari 2013, 2014 dan 2015, sebanyak 17 orang mengajukan poligami,” ungkap Muslih kepada antaranews, Senin (29/2).
Muslih mengatakan alasan mereka mengajukan Poligami karena kondisi keuangan sudah mapan.
“Pada 2013 lalu Pengadilan Agama Wonosari mengabulkan permohonan poligami sebanyak delapan orang. Kemudian 2014, jumlah permohonan turun menjadi lima orang dan data terbaru di 2015 jumlah pemohon poligami mencapai empat orang,” ujar Muslih dalam sumber yang sama.
Muslih mengatakan meski setiap tahun jumlahnya tidak sama kadang naik turun.
Selain itu, ungkap Muslih bahwa pelaku poligami menilai memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan dalam agama, dan menghindari maksiat.
“Terkait masalah agama harus memenuhi persyaratan poligami sesuai dengan ajaran agama,” kata dia.
Dari data, Pengadilan Agama Wonosari, istri kedua yang dipersunting pria beristri kebanyakan adalah seorang janda.
Namun demikian, sekalipun janda atau lebih tua dari istri pertama syarat dan ketentuan harus terpenuhi, seperti istri pertama harus setuju.
“Kalau istri pertama tidak setuju, maka permohonan otomatis ditolak,” katanya.
Disinggung mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berpoligami. Sesuai dengan surat edaran, Kementerian Pertahanan menerbitkan surat edaran terkait aparatur negara berpoligami.
Di dalam surat edaran bernomor SE/71/VII/2015 itu, terdapat aturan PNS boleh berpoligami dengan syarat-syarat tertentu.
Diantara syarat tersebut, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuh. (jwt/antaranews)