Chanelmuslim.com-Rini Tresna Sari (46) melaporkan perusahaan susu kemasan ke Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung, Jalan Matraman No 17, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (22/2/2016) setelah menemukan benda asing menyerupai bagian tubuh katak di dalam susu kemasan tersebut. Anak Rini yang masih berumur 7 tahun dirawat di RS setelah mengonsumsinya karena diduga keracunan.
Rini melapor didampingi Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) ke BPSK. Ia mengaku anaknya minum susu kemasan itu pada 27 Januari lalu.
“Anak saya bilang gini, bu ini susunya masih banyak tapi kok airnya sedikit ya. Terus saya cek dan saya teteskan ke mulut, keluar satu tetes. Saya shake begini seperti ada benda berat di dalamnya,” tutur Rini.
Merasa kaget, Rini langsung membuka kemasannya. Begitu dilihat, di dalamnya ada benda simetris seperti daging ayam. “Saya pikir waktu itu seperti sayap ayam ya, tapi kok melengkung lebih mirip selangkangan kodok,” ujarnya.
Ia mengaku efek dari minum susu itu, mulut dan tenggorokannya gatal. “Padahal saya minum cuma setetes,” ungkapnya.
Kondisi anaknya lebih parah. Bibirnya menebal dan muka merah serta merasakan gatal. “Makin lama makin parah, kakinya sakit,” ujarnya.
Sore harinya ia langsung membawa anaknya ke RS Advent dan langsung dirawat dengan dugaan keracunan makanan. Anaknya dirawat selama lima hari, diperbolehkan pulang tanggal 1 Februari. “Namun masih harus dimonitoring,” katanya.
Ia mengaku langsung menghubungi perusahaan susu kemasan itu untuk mengajukan komplain. Awalnya ditanggapi dengan baik namun perkembangan selanjutnya tidak terjadi kesepakatan.
Sementara itu, Ketua HLKI Firman Turmantara menyatakan sesuai undang undang perlindungan konsumen, ketika musyawarah antara konsumen dengan pelaku usaha itu deadlock, konsumen punya hak menggugat pelaku usaha ke BPSK atau ke pengadilan.
“Ketika kejadian itu muncul, konsumen sudah berupaya mengontak ke bagian pengaduan perusahaan ini. Dan besoknya baru datang, dan apa yang dilakukan selanjutnya adalah minta speciment. Untung alhamdulilah konsumen kita cerdas, jadi bukti itu dibagi dua. Perusahaan ini minta diuji laboratorium,” katanya.
Menurut Firman, keluarga korban hanya meminta hasil laboratorium bukan ganti rugi. “Yang utama keluarga ini tuntut adalah hasil labnya apa, bukan ganti rugi jadi mereka kuatir ada penyakit apa dari benda asing tersebut,” katanya.(ind/detik)