ChanelMuslim.com – Kemitraan ekonomi Indonesia dengan negara-negara European Free Trade Association resmi disahkan pada Jumat, (9/4/2021) oleh pemerintah dan DPR RI.
Baca Juga: Mengenal I-EU CEPA Perjanjian Kemitraan Ekonomi Uni Eropa dan Indonesia
Kemitraan Ekonomi yang Bermanfaat untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi
Dilansir dari postingan akun instagram @kemendag dijelaskan bahwa dengan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut dapat mendorong pemulihan ekonomi pasca Covid-19.
Selain itu, dapat juga mendorong transformasi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umum.
Kemudian, manfaat lain yang akan diterima oleh Indonesia adalah pemanfaatan EFTA sebagai pintu masuk produk Indonesia ke kawasan Uni Eropa.
Indonesia juga bisa meningkatkan akses pasar barang, jasa, dan investasi.
Kerja sama ekonomi ini juga akan meningkatkan pengembangan kapasitas, termasuk UMKM.
Produk CPO juga diuntungkan di sini karena akan meningkatkan profil produk secara global.
Baca Juga: Uni Eropa Kunjungi Semarang untuk Perjanjian CEPA
Perundingan IE-CEPA
Perundingan IE-CEPA berlangsung selama kurang lebih satu setengah tahun sejak diratifikasi pada tahun 2019.
Keputusan DPR terkait meratifikasi IE-CEPA dilakukan pada 18 November 2019.
Setelah itu, pada 19 Agustus 2020, Surat Presiden menyampaikan RUU IE-CEPA kepada DPR RI.
Akhirnya, pada 22 Maret 2021, setelah melakukan berbagai perundingan, RUU ini disetujui oleh DPR untuk disahkan.
Pada 9 April 2021, IE-CEPA pun disahkan oleh pemerintah dan DPR RI.
Setelah ini, pemerintah akan membuat peraturan pendukung untuk mengimplementasikan IE-CEPA ini. [Ind/Camus]