• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 14 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Ketentuan Nafkah untuk Istri dan Orang Tua

13/09/2022
in Khazanah
Kenapa Bisa Terjadi Sakit pada Perut Bagian Bawah?

Foto: Pixabay

101
SHARES
778
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA ketentuan nafkah untuk istri dan orang tua? Pada surat Al Baqarah ayat 215 diuangkapkan mengenai harta untuk diinfakkan dan kepada siapa.

Ayat tersebut turun sebelum perintah zakat diwajibkan. Infak yang dijelaskan dalam Al-Baqarah 215 adalah nafkah yang diberikan suami kepada istri dan keluarganya.

Infak merupakan sarana untuk menyucikan jiwa dan memberikan bantuan kepada yang lain. Syarat harta yang diinfakkan adalah harta terbaik yang dimilikinya. Yang berhak mendapatkan infak adalah mereka yang memiliki ikatan darah, ikatan keluarga, ikatan kasih sayang dan kemudian ikatan kemanusiaan dalam kerangka akidah islamiyah.

Baca Juga: Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

Ketentuan Nafkah untuk Istri dan Orang Tua

Perhatikan hadits-hadits berikut ini, dari Abu Hurairah Ra., Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam bersabda, “sebaik-baik sedekah adalah apa yang berlebih dari kebutuhan dirinya. Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah. Mulailah dengan orang yang menjadi tanggunganmu. (HR. Muslim)

Suami wajib menafkahi istrinya. Anak yang berkecukupan wajib menafkahi orang tuanya.

Dari Imarah bin Umair, dari bibinya yang telah bertanya kepada Aisyah. “Sesungguhnya aku memelihara anak yatim, bolehkah aku memakan sebagian dari hartanya?”

Aisyah menjawab, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik makanan yang dimakan oleh seorang lelaki adalah yang berasal dari usahanya dan usaha anaknya.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’I, Ibnu Majah dan At-Tirmizi)

Hukum harta yang diambil orang tua dari anaknya adalah boleh baik diizinkan atau tidak. Ketentuan lainnya orang tua wajib menafkahi anaknya yang miskin. Rasulullah bersabda kepada Hindun, “Ambillah hartanya sekedar untuk kebutuhanmu dan kebutuhan anakmu dengan cara yang baik.”

Imam Ahmad berkata, “Apabila anak itu sampai kekurangan atau tidak mempunyai pekerjaan, maka ayahnya tidak perlu menafkahinya jika sama-sama tidak mempunyai penghasilan dan harta.”

Adapun seseorang yang berkecukupan menafkahi kerabatnya yang kekurangan maka para ulama berbeda pendapat. Asy-Syaukani mengatakan bahwa orang tersebut tidak wajib menafkahi kerabatnya, kecuali hanya silaturahim dan berbuat kebajikan.

Dari Jabir Ra. Rasulullah Saw. bersabda, “Mulailah memberi sedekah oleh dirimu kepada istrimu. Jika masih ada kelebihan maka kepada keluargamu. Jika masih ada lelebihan maka kepada kerabatmu. Dan jika masih ada kelebihan maka demikianlah seterusnya…” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

Inilah ketentuan antara nafkah bagi keluarga (istri dan anak), bagi orang tua, bagi kerabat dan lainnya. [w/Cms]

Sumber : Alquran Cordoba, Tafsir Fi Zilalil Qur’an Sayyid Qutb, Sayyib Sabiq Fiqh Sunnah

Tags: Ketentuan nafkah untuk istri dan orang tua
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Saat Dalam Kesulitan, Agungkanlah Allah

Next Post

DPR Dorong Pemprov Jambi Kendalikan Inflasi

Next Post
DPR Dorong Pemprov Jambi Kendalikan Inflasi

DPR Dorong Pemprov Jambi Kendalikan Inflasi

Pengertian dan Contoh Mad Lin/ Mad Layyin

Pengertian dan Contoh Mad Lin/ Mad Layyin

Dicari Guru yang Mau Berjuang

Manajemen di JISc adalah Manajemen Ibu

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1917 shares
    Share 767 Tweet 479
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3571 shares
    Share 1428 Tweet 893
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8067 shares
    Share 3227 Tweet 2017
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Melipatgandakan Pahala Infak Hingga 700 Kali Lipat

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga