ChanelMuslim.com – Program Studi Halal akan dibuka di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Ketua Harian Halal Institute, S.J. Arifin menyambut baik rencana Kementerian Agama tersebut.
Arifin mengatakan bahwa jumlah pelaku usaha di Indonesia berjumlah sekitar Rp60 juta sehingga membutuhkan banyak profesi penyelia halal untuk mendampingi mereka.
Baca Juga: Khas Indonesia, Kini Ada Program Studi Teknik Tenun Ikat di Undana
“Jika 60% dari pelaku usaha tersebut terkena kewajiban sertifikat halal, dan bila penyelia halal untuk UMK bisa kolektif, misalnya 1 orang penyelia halal untuk 20 pelaku UMK,
maka sekurang-kurangnya dibutuhkan 2 juta orang penyelia halal,” ujar Arifin dalam pembukaan Pelatihan Penyelia Halal sistem daring angkatan XII kerja sama BPJPH, Halal Institute, dan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga, Senin (5/4/2021).
Program Studi Halal Bantu Atasi Kekurangan Tenaga Penyelia Halal
Pertanyaannya, lanjut Arifin, bagaimana memproduksi tenaga profesi sebanyak itu tanpa kerja sama yang maksimal bersama seluruh stakeholder.
Menurutnya, hal tersebut bisa dicapai jika perguruan tinggi, baik islam maupun umum, ikut turun tangan memproduksi tenaga penyelia halal dan SDM halal lainnya seperti auditor halal.
Bagi perguruan tinggi umum seperti Unair dapat dilakukan dengan mengintegrasikannya dalam kurikulum atau membentuk program studi halal.
Baca Juga: Cermati Kehalalan Minuman Kopi
Kebutuhan dan pasarnya ada, apalagi jika sistem jaminan produk halal ini sudah berjalan penuh.
“Saat ini, keinginan untuk membuka Program Studi Halal juga diminati oleh Perguruan Tinggi Negeri Umum, jika bisa diintegrasikan dan digerakkan bersama, hasilnya bisa membantu SDM untuk memnuhi program Jaminan Produk Halal Indonesia,” terangnya.
Program Studi Halal Fokus pada Pendirian Halal Center
Sebelumnya, dikutip dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pendirian program akademik Halal akan fokus pada area yang bisa digarap oleh kampus PTKI.
Misalnya, pendirian halal center, penelitian di bidang halal, penyiapan penyelia halal, atau pendampingan usaha mikro kecil (UMK).[ind]