• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 15 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Oase

Bahaya Minuman Keras: Tolak Legalitas Miras di Indonesia

01/04/2021
in Oase
bahaya minuman
108
SHARES
834
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
ChanelMuslim.com – Bahaya minuman keras: “Hai orang-orang yang beriman, sebenarnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu dicari oleh permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan khamr dan berjudi itu, dan yang menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari melakukan pekerjaan itu).” (QS. Al- Maidah: 90-91) 
Untuk mempersempit peredaran miras ini, pemerintah mengeluarkan larangan peredaran miras di setiap minimarket. Ketentuan itu mulai diberlakukan sejak 16 April 2015.
Pada 25 Februari 2021 pemerintah mulai memudahkan regulasi dengan membuka pintu izin investasi untuk industri miras besar sampai eceran dengan menentukan industri minuman keras sebagai daftar positif (DPI), meningkat sejak tahun ini, sebelumnya industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. (Sumber: GeloraNews, 25 Pebruari 2021).
Baca juga: Kajian Islam: April Mop Ditinjau dalam Perpektif Syariat Islam
Nyatanya, regulasi ketatnya tidak secara otomatis menurunkan minat masyarakat apalagi sebaliknya. Sulitnya mendapatkan miras dan mahalnya harga miras membuat mereka ‘lebih kreatif’ membuat miras oplosan.
Dari Ibnu ‘Umar ra mengatakan bahwa Rasululloh ﷺ bersabda,
لعن الله الخمر وشاربها وساقيها وبائعها ومبتاعها وشاربها وساقيها وبائعها ومبتاعها وعاصراماماه ومعحهاماماه وعحهاماماه وعحهاماماه وعحهام
Artinya:
Hadist Shahîh Diriwayatkan Oleh Abu Daud, No. 3674, Ibnu Majah No. 3380, “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta-minta diantarkan.”
Fakta pun telah berbicara, bahwa miras sangat manusiawi. Mereka secara terus menerus juga menampilkan berbagai macam penyakit. Mulai dari radang lambung, gangguan pada jantung, perlemakan hati, hingga sirosis.
Bisa dibayangkan, apa yang akan terjadi jika remaja ini kemudian menjadi pemimpin di masa depan. Tentu, bukan yang akan mendapatkan. Karena itu, agar generasi ini menjadi generasi yang unggul. Mereka harus dijauhkan dari berbagai faktor yang akan merusaknya.
Abdullah bin Umar Radhiyallohu ‘Anhum berkata bahaya minuman: “Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Siapa yang minum Khamr / Minuman Keras di dunia kemudian tidak bertobat pernyataan, maka tidak akan diberi (minuman itu) di akhirat’.”
Baca selengkapnya di sini oase ChanelMuslim.com
Tags: hukum mirasMinuman kerasoase
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Banyak Orang Terkena Cita-cita Zig-zag

Next Post

Saya Tidak Terlalu Suka Ramadan

Next Post
Saya Tidak Terlalu Suka Ramadan

Saya Tidak Terlalu Suka Ramadan

Indomie Mi Goreng Jadi Mie Instan Terenak di Dunia

Indomie Mi Goreng Jadi Mie Instan Terenak di Dunia

Buku Teks Konflik Timur Tengah Diubah untuk Dukung Israel

Buku Teks Konflik Timur Tengah Diubah untuk Dukung Israel

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8203 shares
    Share 3281 Tweet 2051
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3668 shares
    Share 1467 Tweet 917
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2040 shares
    Share 816 Tweet 510
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4535 shares
    Share 1814 Tweet 1134
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11247 shares
    Share 4499 Tweet 2812
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1987 shares
    Share 795 Tweet 497
  • Khawla Nakata Kaori, Ulama Perempuan yang Menerjemahkan Tafsir Jalalain ke Bahasa Jepang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4203 shares
    Share 1681 Tweet 1051
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3286 shares
    Share 1314 Tweet 822
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga