KAPAN sebaiknya niat puasa Ramadan dilakukan? Ketika menunaikan ibadah puasa Ramadan, setiap umat Islam wajib mengucapkan niat.
Karena, amalan yang dikerjakan tidak dilandasi dengan niat dianggap sebagai amalan yang sia-sia.
Dalam artian, tidak mendapatkan nilai ibadah di sisi Allah Subhanahu wa Ta’alaa.
Dalam mazhab Syafi’i, umumnya niat itu diartikan dengan:
“Bermaksud untuk suatu hal disertai dengan perbuatannya”
Untuk itu, Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam mengingatkan:
”Sungguh setiap pekerjaan itu bergantung dengan niat dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan” (HR. Bukhari Muslim).
Baca Juga: Persiapkan Ramadanmu Mulai Hari Ini Juga
Niat puasa Ramadan dimulai sejak malam
Ada pandangan ulama yang mengatakan niat puasa Ramadan wajib di malam hari, termasuk di dalamnya mazhab As-Syafi’i mensyaratkan khusus untuk niat puasa wajib, seperti puasa ramadan, harus sudah ada semenjak malam dan sebelum subuh.
Dalam istilah fiqihnya sering disebut dengan istilah tabyit an-niyyah/membermalamkan niat, maksudnya berniat pada malam hari sebelum subuh.
Hal ini didasarkan pada sebuah hadis riwayat Hafshah bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
”Barang siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.”
(HR. Abu Daud, Tirmidzy, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, dan lainnya).
Namun khusus untuk puasa sunnah, maka syarat ini tidak berlaku, karenanya, walaupun matahari sudah terbit jika perut belum diisi oleh makanan dan minuman semenjak subuh, maka boleh pada saat itu kita berniat untuk puasa sunnah.
Sandarannya adalah cerita Aisyah radhiyallahu anha berikut:
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah saw datang kepadaku pada suatu hari dan bertanya, “Apakah kamu punya makanan?”. Aku menjawab, ”Tidak”. Beliau lalu berkata, ”Kalau begitu aku berpuasa”. (HR. Muslim).
Lebih lanjut, khususnya dalam mazhab As-Syafi’i, dalam kitab Al-Majmu’ dijelaskan beberapa poin penting perihal niat:
Tidak sah puasa ramadan atau puasa wajib lainnya juga puasa sunnah kecuali dengan niat.
Niat puasa ramadan wajib setiap malam untuk setiap harinya. Memasang niat di malam hari (tabyit an-niyah) merupakan syarat sahnya niat untuk puasa ramadan dan puasa wajib lainnya.
Jika seseorang berniat puasa beberapa saat sebelum magrib atau berniatnya setelah fajar/subuh maka niatnya tidak sah, namun jika niatnya bertepatan dengan fajar masih dianggap memenuhi kriteria tabyit an-niyyah.
Waktu berniat di malam hari itu selama rentang waktu malam, yaitu waktu setelah terbenamnya mata hari dan setelah magrib, hingga terbit fajar, sehingga dinilai sah jika setelah sholat magrib niat sudah dipasang untuk puasa esoknya.
Dan jika sudah memasang niat diawal malam, maka tidak mengapa untuk tetap makan, minum, atau berhubungan suami istri, karena yang demikian tidaklah membatalkan niat puasa yang sudah diniatkan untuk esok harinya
Melafazkan Niat
Seluruh ulama sepakat bahwa yang namanya niat tempatnya ada di hati.
Namun yang menjadi perbedaan para ulama itu terkait melafazkan niat, antara mustahab/disukai atau makruh/kurang disukai.
Perbedaan ini setelah mereka semua sepakat bahwa niat itu wajib ada di dalam hati dan tidak wajib dilafazkan.
Bahkan Imam As-Syafi’i seperti yang dinukil oleh Imam Nawawi menegaskan:
“Tempat niat itu adalah hati dan tidak disyaratkan diucapkan dengan lidah, dan tidak cukup dengan niat hati, namun dianjurkan/disukai untuk melafazkan (dengan lidah) bersamaan dengan niat di hati.”
Dalam kitab Al-Majmu menjelaskan tambahan perihal niat puasa dalam mazhab As-Syafi’i, selain pantingnya niat di malam hari yang dinilai mustahab/disukai untuk dilafazkan, niat puasa juga yang harus di-ta’yin/ditentukan.
Untuk itu, ulama Syafiiyah menawarkan tatacara berniat yang dimaksud untuk kemudian inilah yang dipakai dalam redaksi lafaz niat yang selama ini sering didengar di masjid-masjid atau negeri yang mayoritas pendudukanya bermazhab Syafi’i pada umumnya.
Imam An-Nawawi menuliskan bahwa:
“Bentuk niat yang sempurna adalah dengan sengaja hati bermaksud berpuasa esok hari dalam rangka menunaikan fardhu Ramadan tahun ini karena Allah ta’ala”.
Dari sini hadirlah redaksi lafaz niat puasa yang
sering diucapkan:
“Sengaja aku berpuasa untuk esok hari dalam rangka menunaikan kewajiban puasa Ramadan pada tahun ini karena Allah Ta’ala”.
Namun, demi kemaslahatan bersama, akhirnya para kiai mengambil inisiatif untuk dibaca bersama setelah shalat tarawih, takut nanti sebagian masyarakat lalai atau lupa perihal niat ini, mengingat keabsahan puasa ramadan pertama-tama dinilai dari niatnya.
Dengan tetap meyakini bahwa walaupun tidak diucapkan setelah shalat tarawih atau bahkan tidak ucapkan sama sekali, yang penting dari sejak malam dan sebelum subuh hati kita sudah berniat untuk berpuasa, itu sudah dinilai sah.
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]
Sumber: Buku Bekal Ramadhan & Idul Fithri (2): Niat dan Imsak, penulis Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc. M. Ag. penerbit Rumah Fiqih Publishing, cetakan pertama 2019.