• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Fatwa MUI tentang Vaksin Mengandung Babi

Maret 29, 2021
in Syariah, Unggulan
Fatwa MUI tentang Vaksin Mengandung Babi

Fatwa MUI tentang Vaksin Mengandung Babi (foto: pexels/nataliyavaitkevich)

82
SHARES
632
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya, tentang fatwa MUI saat ini tentang vaksin astrazeneca yang mengandung babi tetapi boleh dipakai. Beberapa hari lagi saya akan divaksin rencananya.

Jawaban: Masalah ini bukan masalah baru, dulu pernah ramai sewaktu MENINGITIS, masih “dianggap” mengandung babi dalam proses pembuatnya. Yang jadi pertanyaan adalah apakah unsur babi itu masih ada?

Ataukah hanya katalisator saja yang kemudian lenyap sama sekali, ataukah memang itu sebagai salah satu unsur dasar?

Baca Juga: Komisi Fatwa MUI: Vaksin di Bulan Ramadan tidak Membatalkan Puasa

Dalam fiqih, proses berubahnya zat dikenal dengan ISTIHALAH dan ISTIHLAK.

Istihalah, adalah perubahan suatu zat menjadi zat baru yang sama sekali berbeda.

Seperti khamr menjadi cuka. Dalam mazhab Hanafi, ini dibenarkan dan menjadi halal. Baik perubahan itu secara alami, atau dibantu oleh alat atau zat lain (buatan).

Fatwa MUI Menyebutkan Vaksinasi Dibolehkan dalam Kondisi Darurat

Imam Abu Ja’far Ath Thahawi mengatakan jika seekor bangkai jatuh di atas garam yang dijemur, lalu lama kelamaan bangkai itu lenyap dan menyatu dengan garam, maka garam tetap halal sebab bangkai itu berubah menjadi wujud baru yang sudah tidak lagi najis dan haram.

Adapun dalam mazhab Syafi’i, Istihalah hanya boleh jika secara alami.

Istihlak, yaitu perubahan wujud dengan cara mencampurkan zat haram dan najis, dengan zat halal dan suci dalam jumlah yang sangat banyak.

Sehingga keberadaan yang haram dan najis itu pun lenyap atau sangat sedikit sehingga bisa diabaikan karena sudah tidak ada warna, rasa, dan baunya. Ini pun halal.

Inilah yang mendasari sebagian ulama Kontemporer membolehkan obat cair yang mengandung alkohol sangat sedikit, 0,5-1% misalnya, sebab kadar seperti itu tidak berpengaruh apa-apa dan bisa diabaikan.

Nah, kasus vaksin di atas juga demikian. Prosesnya seperti apa. Sebaiknya tunggu saja penjelasan berikutnya dari MUI, kita jangan terburu-buru.

Wallahu a’lam.

Sebelumnya, Vaksin AstraZeneca dinyatakan haram karena mengandung tripsin babi. Namun demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan penggunaannya dengan alasan darurat. MUI juga mendorong pemerintah untuk menyediakan vaksin halal dan suci.

Dalam konferensi pers, Ketua MUI Bidang Fatwa Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. menyatakan, sebagai tanggung jawab keagamaan, MUI melakukan pengkajian secara intensif.

Mulai dari pemeriksaan dokumen terkait ingredient, proses produksi dan ditindaklanjuti rapat dengan pemerintah terkait urgensi vaksinasi, keterangan dari BPOM, jaminan keamanan vaksin dari produsen, dan PT Biofarma yang bertanggung jawab dengan pengadaan distribusi vaksin.[ind]

Tags: Fatwa MUI tentang Vaksin Mengandung Babi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Puncak Milad ke-21, Fosimata Kota Kupang Gelar Tabligh Akbar

Next Post

Resep Ayam Karage, Menu Praktis Favorit Anak-Anak

Next Post
Resep Ayam Karage, Menu Praktis Favorit Anak-Anak

Resep Ayam Karage, Menu Praktis Favorit Anak-Anak

Semangat di Bulan Ramadan Harus dengan Ilmu

Semangat di Bulan Ramadan Harus dengan Ilmu

Enam Pemenang Young Social Entrepreneurs

Enam Pemenang Young Social Entrepreneurs

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5044 shares
    Share 2018 Tweet 1261
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7525 shares
    Share 3010 Tweet 1881
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3122 shares
    Share 1249 Tweet 781
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1497 shares
    Share 599 Tweet 374
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4543 shares
    Share 1817 Tweet 1136
  • Salimah PW Papua Barat Gelar Muswil II

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    517 shares
    Share 207 Tweet 129
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4844 shares
    Share 1938 Tweet 1211
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga