• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi Fatwa MUI: Vaksin di Bulan Ramadan tidak Membatalkan Puasa

19/03/2021
in Berita
Mengenal 4 Jenis Vaksin Covid-19 yang Digunakan di Indonesia

Mengenal Empat Vaksin yang Digunakan di Indonesia (foto: Pixabay)

72
SHARES
550
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat Selasa (16/03) siang menggelar sidang pleno untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Khusus terkait vaksinasi sendiri, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Selasa (16/03) di Jakarta.

Baca Juga: Komisi Fatwa MUI Pusat Menetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci

Komisi Fatwa MUI Pastikan Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujarnya.

Dia menyampaikan, dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan. Sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah. Vaksinasi pada bulan Ramadhan tersebut juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Agar vaksinasi tetap berlangsung lancar, fatwa tersebut, ujar Kiai Niam, juga merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan pada malam hari. Jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.

Sebelumnya, pengurus MUI pusat telah divaksinasi pada Rabu (3/3) lalu.

Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, mengatakan bahwa MUI melaksanakan vaksinasi perdana untuk jajaran dewan pimpinan harian dan pengurus.

Vaksinasi diikuti 500 peserta yang terbagi ke dalam beberapa gelombang. Vaksinasi dilaksanakan di parkiran Gedung MUI Pusat.

“Setelah ini, kita akan mensosialisasikan kepada tokoh MUI seluruh indonesia dari 34 provinsi, yang kedua seperti kita ketahui bahwa vaksin adalah ikhtiar memutus rantai Covid-19 yang insya Allah kita berdoa bertawakkal kepada Allah SWT semoga Covid-19 lekas sirna,” paparnya.[My]

Tags: Komisi Fatwa MUI: Vaksin di Bulan Ramadan tidak Membatalkan Puasa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Begini Gerakan Jumat Berkah Salimah NTT

Next Post

Kelompok Islam Inggris Boikot Program ‘Pencegahan’

Next Post
Kelompok Islam Inggris Boikot Program Pencegahan Anti Radikalisme

Kelompok Islam Inggris Boikot Program 'Pencegahan'

RUU PPSK Dinilai Tidak Urgen untuk Masuk dalam Prolegnas 2021

RUU PPSK Dinilai Tidak Urgen untuk Masuk dalam Prolegnas 2021

LAZ Al Azhar Gelar Training Relawan Ramadan 1442 H

LAZ Al Azhar Gelar Training Relawan Ramadan 1442 H

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    245 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Jangan Terbawa Arus

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Resep Singkong Keju Goreng

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7818 shares
    Share 3127 Tweet 1955
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga