Tuesday, April 20, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Fatwa MUI tentang Vaksin Mengandung Babi

March 29, 2021
in Syariah, Unggulan
2 min read
0
Fatwa MUI tentang Vaksin Mengandung Babi

Fatwa MUI tentang Vaksin Mengandung Babi (foto: pexels/nataliyavaitkevich)

66
SHARES
507
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya, tentang fatwa MUI saat ini tentang vaksin astrazeneca yang mengandung babi tetapi boleh dipakai. Beberapa hari lagi saya akan divaksin rencananya.

Jawaban: Masalah ini bukan masalah baru, dulu pernah ramai sewaktu MENINGITIS, masih “dianggap” mengandung babi dalam proses pembuatnya. Yang jadi pertanyaan adalah apakah unsur babi itu masih ada?

Ataukah hanya katalisator saja yang kemudian lenyap sama sekali, ataukah memang itu sebagai salah satu unsur dasar?

Baca Juga: Komisi Fatwa MUI: Vaksin di Bulan Ramadan tidak Membatalkan Puasa

Dalam fiqih, proses berubahnya zat dikenal dengan ISTIHALAH dan ISTIHLAK.

Istihalah, adalah perubahan suatu zat menjadi zat baru yang sama sekali berbeda.

Seperti khamr menjadi cuka. Dalam mazhab Hanafi, ini dibenarkan dan menjadi halal. Baik perubahan itu secara alami, atau dibantu oleh alat atau zat lain (buatan).

Fatwa MUI Menyebutkan Vaksinasi Dibolehkan dalam Kondisi Darurat

Imam Abu Ja’far Ath Thahawi mengatakan jika seekor bangkai jatuh di atas garam yang dijemur, lalu lama kelamaan bangkai itu lenyap dan menyatu dengan garam, maka garam tetap halal sebab bangkai itu berubah menjadi wujud baru yang sudah tidak lagi najis dan haram.

Adapun dalam mazhab Syafi’i, Istihalah hanya boleh jika secara alami.

Istihlak, yaitu perubahan wujud dengan cara mencampurkan zat haram dan najis, dengan zat halal dan suci dalam jumlah yang sangat banyak.

Sehingga keberadaan yang haram dan najis itu pun lenyap atau sangat sedikit sehingga bisa diabaikan karena sudah tidak ada warna, rasa, dan baunya. Ini pun halal.

Inilah yang mendasari sebagian ulama Kontemporer membolehkan obat cair yang mengandung alkohol sangat sedikit, 0,5-1% misalnya, sebab kadar seperti itu tidak berpengaruh apa-apa dan bisa diabaikan.

Nah, kasus vaksin di atas juga demikian. Prosesnya seperti apa. Sebaiknya tunggu saja penjelasan berikutnya dari MUI, kita jangan terburu-buru.

Wallahu a’lam.

Sebelumnya, Vaksin AstraZeneca dinyatakan haram karena mengandung tripsin babi. Namun demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan penggunaannya dengan alasan darurat. MUI juga mendorong pemerintah untuk menyediakan vaksin halal dan suci.

Dalam konferensi pers, Ketua MUI Bidang Fatwa Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. menyatakan, sebagai tanggung jawab keagamaan, MUI melakukan pengkajian secara intensif.

Mulai dari pemeriksaan dokumen terkait ingredient, proses produksi dan ditindaklanjuti rapat dengan pemerintah terkait urgensi vaksinasi, keterangan dari BPOM, jaminan keamanan vaksin dari produsen, dan PT Biofarma yang bertanggung jawab dengan pengadaan distribusi vaksin.[ind]

Tags: Fatwa MUI tentang Vaksin Mengandung Babi
Previous Post

Puncak Milad ke-21, Fosimata Kota Kupang Gelar Tabligh Akbar

Next Post

Resep Ayam Karage, Menu Praktis Favorit Anak-Anak

Related Posts

Faktor Penyebab Turunnya Iman

Faktor Penyebab Turunnya Iman

April 20, 2021
503
Koleksi Raya SEREIN by Rosie Rahmadi

Koleksi Raya SEREIN by Rosie Rahmadi

April 20, 2021
512
Inilah Jenis Kurma Paling Disukai Muslim Indonesia

Inilah Jenis Kurma Paling Disukai Muslim Indonesia

April 20, 2021
504
LAZ AL Azhar Salurkan Bantuan Modal Pertanian

LAZ AL Azhar Salurkan Bantuan Modal Pertanian

April 20, 2021
511
Di Dusun Dondong Sampah Berubah Menjadi Berkah

Di Dusun Dondong, Sampah Berubah Menjadi Berkah

April 20, 2021
516
Ide Menu Takjil: Lumpur Surga khas Nusantara

Ide Menu Takjil: Lumpur Surga khas Nusantara

April 20, 2021
504
Hanya Berdua dengan Allah

Hanya Berdua dengan Allah

April 20, 2021
515
Orang yang Tidak Bermanfaat Puasanya

Orang yang Tidak Bermanfaat Puasanya

April 20, 2021
505
assalamualaikum mam

Assalamu’alaikum Mam

April 20, 2021
507
HOAX, Istri Bantah Ustaz Zacky Mirza Meninggal Dunia

HOAX, Ustaz Zacky Mirza Dikabarkan Meninggal Dunia

April 20, 2021
505
Next Post
Resep Ayam Karage, Menu Praktis Favorit Anak-Anak

Resep Ayam Karage, Menu Praktis Favorit Anak-Anak

Semangat di Bulan Ramadan Harus dengan Ilmu

Semangat di Bulan Ramadan Harus dengan Ilmu

Enam Pemenang Young Social Entrepreneurs

Enam Pemenang Young Social Entrepreneurs

Terbaru

Kegiatan Ramadan di Masjid AS: Dari Tadarus Virtual Hingga Vaksinasi COVID-19

Kegiatan Ramadan di Masjid AS: Dari Tadarus Virtual Hingga Vaksinasi COVID-19

April 20, 2021
Ithra Saudi Rayakan Ramadan dengan Acara Budaya

Ithra Saudi Rayakan Ramadan dengan Acara Budaya

April 20, 2021
Saudi Perkerjakan 750 Pemandu untuk Jamaah Umrah Ramadan

Saudi Perkerjakan 750 Pemandu Umrah Ramadan

April 20, 2021
Faktor Penyebab Turunnya Iman

Faktor Penyebab Turunnya Iman

April 20, 2021

Eksplorasi Hidangan Ramadan di Saudi

April 20, 2021
Koleksi Raya SEREIN by Rosie Rahmadi

Koleksi Raya SEREIN by Rosie Rahmadi

April 20, 2021
PalMed Eropa Luncurkan Dana untuk Medis di Palestina

PalMed Luncurkan Dana Medis di Palestina

April 20, 2021
seorang laki-laki

Seorang Laki-laki yang Khatam Al-Qur’an 13.000 kali dalam Hidupnya

April 20, 2021
Inilah Jenis Kurma Paling Disukai Muslim Indonesia

Inilah Jenis Kurma Paling Disukai Muslim Indonesia

April 20, 2021
Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

April 20, 2021

Terpopuler

  • Hukum Memakai Kalung Salib

    Hukum Memakai Kalung Salib

    422 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • Jadwal Pelajar Muslim Pemula dalam 24 Jam

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    460 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    300 shares
    Share 120 Tweet 75
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga