• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 8 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Fatwa MUI tentang Vaksin Mengandung Babi

29/03/2021
in Syariah, Unggulan
Fatwa MUI tentang Vaksin Mengandung Babi

Fatwa MUI tentang Vaksin Mengandung Babi (foto: pexels/nataliyavaitkevich)

85
SHARES
655
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya, tentang fatwa MUI saat ini tentang vaksin astrazeneca yang mengandung babi tetapi boleh dipakai. Beberapa hari lagi saya akan divaksin rencananya.

Jawaban: Masalah ini bukan masalah baru, dulu pernah ramai sewaktu MENINGITIS, masih “dianggap” mengandung babi dalam proses pembuatnya. Yang jadi pertanyaan adalah apakah unsur babi itu masih ada?

Ataukah hanya katalisator saja yang kemudian lenyap sama sekali, ataukah memang itu sebagai salah satu unsur dasar?

Baca Juga: Komisi Fatwa MUI: Vaksin di Bulan Ramadan tidak Membatalkan Puasa

Dalam fiqih, proses berubahnya zat dikenal dengan ISTIHALAH dan ISTIHLAK.

Istihalah, adalah perubahan suatu zat menjadi zat baru yang sama sekali berbeda.

Seperti khamr menjadi cuka. Dalam mazhab Hanafi, ini dibenarkan dan menjadi halal. Baik perubahan itu secara alami, atau dibantu oleh alat atau zat lain (buatan).

Fatwa MUI Menyebutkan Vaksinasi Dibolehkan dalam Kondisi Darurat

Imam Abu Ja’far Ath Thahawi mengatakan jika seekor bangkai jatuh di atas garam yang dijemur, lalu lama kelamaan bangkai itu lenyap dan menyatu dengan garam, maka garam tetap halal sebab bangkai itu berubah menjadi wujud baru yang sudah tidak lagi najis dan haram.

Adapun dalam mazhab Syafi’i, Istihalah hanya boleh jika secara alami.

Istihlak, yaitu perubahan wujud dengan cara mencampurkan zat haram dan najis, dengan zat halal dan suci dalam jumlah yang sangat banyak.

Sehingga keberadaan yang haram dan najis itu pun lenyap atau sangat sedikit sehingga bisa diabaikan karena sudah tidak ada warna, rasa, dan baunya. Ini pun halal.

Inilah yang mendasari sebagian ulama Kontemporer membolehkan obat cair yang mengandung alkohol sangat sedikit, 0,5-1% misalnya, sebab kadar seperti itu tidak berpengaruh apa-apa dan bisa diabaikan.

Nah, kasus vaksin di atas juga demikian. Prosesnya seperti apa. Sebaiknya tunggu saja penjelasan berikutnya dari MUI, kita jangan terburu-buru.

Wallahu a’lam.

Sebelumnya, Vaksin AstraZeneca dinyatakan haram karena mengandung tripsin babi. Namun demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan penggunaannya dengan alasan darurat. MUI juga mendorong pemerintah untuk menyediakan vaksin halal dan suci.

Dalam konferensi pers, Ketua MUI Bidang Fatwa Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. menyatakan, sebagai tanggung jawab keagamaan, MUI melakukan pengkajian secara intensif.

Mulai dari pemeriksaan dokumen terkait ingredient, proses produksi dan ditindaklanjuti rapat dengan pemerintah terkait urgensi vaksinasi, keterangan dari BPOM, jaminan keamanan vaksin dari produsen, dan PT Biofarma yang bertanggung jawab dengan pengadaan distribusi vaksin.[ind]

Tags: Fatwa MUI tentang Vaksin Mengandung Babi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Puncak Milad ke-21, Fosimata Kota Kupang Gelar Tabligh Akbar

Next Post

Resep Ayam Karage, Menu Praktis Favorit Anak-Anak

Next Post
Resep Ayam Karage, Menu Praktis Favorit Anak-Anak

Resep Ayam Karage, Menu Praktis Favorit Anak-Anak

Semangat di Bulan Ramadan Harus dengan Ilmu

Semangat di Bulan Ramadan Harus dengan Ilmu

Enam Pemenang Young Social Entrepreneurs

Enam Pemenang Young Social Entrepreneurs

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9276 shares
    Share 3710 Tweet 2319
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Refleksi Bumi yang Berguncang: Ketika Empat Gunung Meletus Bersamaan dan Pesan di Baliknya

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Doa untuk Bayi Baru Lahir Sesuai Tuntunan Rasulullah

    226 shares
    Share 90 Tweet 57
  • Trik Mudah Mengolah Pare agar Tidak Pahit

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2553 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11740 shares
    Share 4696 Tweet 2935
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4199 shares
    Share 1680 Tweet 1050
  • Asosiasi PPIU Bentuk Kanal Komunikasi bagi Tour Leader yang Mendampingi Jemaah

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga