ChanelMuslim.com – Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS) pada hari Sabtu kemarin mengecam keras permintaan pemerintah Prancis bagi para imam masjid untuk merekomendasikan pernikahan sesama jenis. Mereka menyebut rekomendasi tersebut sebagai standar ganda melawan Islam.
Baca juga: Persatuan Ulama Muslim Internasional Kecam Keras Aksi Pembakaran Alquran di Swedia
Dalam postingan Facebook yang ditujukan kepada Menteri Kewarganegaraan Prancis, Marlène Schiappa, Sekretaris Jenderal IUMS Ali al-Qaradaghi menggambarkan permintaan tersebut sebagai “provokatif” dan tidak mendukung kehidupan damai di Prancis.
Sebelumnya pada tanggal 23 Maret, Schiappa membuat pernyataan di televisi, yang mengatakan bahwa para imam masjid di Prancis harus mengakui dalam khotbah mereka hak untuk menikah bagi orang-orang dengan jenis kelamin yang sama (pernikahan sesama jenis).
“Dunia telah menjadi desa kecil. Dampak dari setiap keputusan negatif jauh melampaui apa yang diharapkan para pembuat keputusan,” kata Qaradaghi. Menanggapi permintaan menteri kewarganegaraan Prancis, dia menyerukan untuk menghormati kesucian masyarakat dan pluralisme agama.
Qaradaghi mengatakan pernyataan Schiappa juga melanggar hukum dan bahwa dukungannya terhadap homoseksualitas dilarang tidak hanya dalam Islam tetapi juga oleh semua hukum ketuhanan.
Baca juga: Warga Prancis Demo Tolak RUU yang Dinilai Diskriminatif Terhadap Muslim
“Keluarga dalam pengertian tradisional terdiri dari laki-laki, perempuan, dan anak-anak mereka, dan itu adalah definisi alami dan hal tersebut hukum yang didukung oleh deklarasi hak asasi manusia internasional,” jelas Qaradaghi.
Dia menyebut dukungan kepada homoseksualitas sebagai “agresi” terhadap sifat manusia dan arti keluarga seutuhnya.
Pemimpin serikat tersebut mendesak umat Islam di Prancis “untuk mengajukan banding kepada hukum dan institusi sipil untuk menghadapi undang-undang apa pun yang membatasi hak asasi mereka dan yang terpenting kebebasan beragama mereka.
Pada tahun lalu, RUU yang diperkenalkan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron juga telah menyebabkan umat Islam marah karena undang-undang “separatisme Islam”.
RUU ini dikritik karena menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka.
RUU mengatur pemerintah untuk campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab untuk administrasi masjid, serta mengontrol keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah milik Muslim.
RUU juga membatasi pilihan pendidikan komunitas Muslim dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan rumah kepada anak-anak.
RUU itu juga melarang pasien memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain dan mewajibkan “pendidikan sekularisme” bagi semua pejabat publik.[ah/anadolu]