• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 11 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Dicerai Lewat Surat, Meninggal Sebelum Putusan

11/07/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya

Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya (foto: unsplash)

87
SHARES
670
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DICERAI lewat surat, meninggal sebelum putusan. Bapak saya tinggal di Jakarta dan menduda kemudian menikah kembali di usia 79 dengan janda berusia kira-kira 60 tahun di Aceh.

Setelah (kira-kira) setengah tahun menikah, sang istri pamit pulang ke Aceh untuk acara sunatan anaknya (dari suami semula).

Ia meminta sejumlah uang untuk ongkos pulang-pergi (dia dan anaknya) dan untuk biaya sunat di Aceh berikut perayaannya.

Baca Juga: Dicerai, Suami Tidak Mau Bertanggung jawab

Sayangnya, saat pulang, ia menitip surat ke Ibu RT untuk disampaikan ke Bapak saya beberapa hari setelah ia berangkat ke Aceh.

Saat kami baca, katanya ia tidak akan balik lagi ke Jakarta karena tidak nyaman dengan kami, para anak dari Bapak kami. Dan ia meminta Bapak kami yang ke Aceh.

Berdasarkan cerita Bapak kami, selama satu rumah, banyak kewajibannya sebagai istri yang tidak dipenuhi (wallahu a’lam).

Singkat cerita, Bapak saya ingin menceraikannya karena tidak melihat ada itikad baik dari sang istri. Ongkos pesawat untuk kembali ke Jakarta saja masih ada di dia, belum ada itikad mengembalikan.

Baca Juga: Rujuk dan Talak Ketika Marah

Bapak saya pun membuat surat cerai dan dibacakan dengan disaksikan dua saksi laki-laki dari warga.

Surat cerai tersebut dikirimkan melalui pos, dan ditanda terima pos (via website) tercatat penerimanya adalah langsung sang isteri.

Setelah itu, Bapak saya pun mengurus perkara gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta. Qadarullah, belum selesai proses cerai di pengadilan, Bapak saya meninggal bulan Ramadan lalu.

Pertanyaan saya, apakah sang istri yang sudah ditalak via surat, berhak atas warisan bapak saya?

Ustaz Fauzi Bahresy, S.S. menjelaskan persoalan ini sebagai berikut.

Kami turut prihatin dengan kondisi yang Anda alami. Semoga ayah Anda mendapat terbaik di sisi-Nya.

Pertama, cerai atau talak yang dilakukan oleh ayah Anda melalui surat hukumnya sah secara syariat selama dilakukan dengan niat talak secara penuh kesadaran tanpa paksaan.

Apalagi disertai keberadaan saksi yang menguatkan.

‎قال ابن قدامة رحمه الله : ” ولا يقع الطلاق بغير لفظ الطلاق ، إلا في موضعين : أحدهما ، من لا يقدر على الكلام ، كالأخرس إذا طلق بالإشارة ، طلقت زوجته …
‎الموضع الثاني : إذا كتب الطلاق ، فإن نواه طلقت زوجته ، وبهذا قال الشعبي ، والنخعي والزهري والحكم وأبو حنيفة ومالك وهو المنصوص عن الشافعي “.

Ibnu Qudamah rahimahullah menegaskan: Talak tidak jatuh bila dengan selain lafal talak kecuali dalam dua kondisi:

Dicerai Lewat Surat, Meninggal Sebelum Putusan

Pertama, bila yang menjatuhkan talak tidak mampu bicara seperti orang yang bisu ketika ia mentalak dengan isyarat. Maka talaknya sah.

Kondisi kedua bila ia menulis kata talak. Jika itu diniatkan talak, maka talaknya sah.

Demikian pendapat asy-Sya’bi, an-Nakhai, az-Zuhri, al-Hakam, Abu Hanifah, Malik, dan juga riwayat dari Syafii.”

Kedua, bila secara syariah sah maka secara hukum positif yang berlaku di Indonesia tidak sah sebelum ada putusan cerai dari pengadilan.

Konsekuensinya, dalam kacamata syariah, isteri yang telah diceraikan tsb tidak mendapat waris. Namun tidak demikian dari perspektif hukum positif.

Karena itu, sebaiknya hal ini dicari jalan keluar terbaik agar tidak menimbulkan ekses atau dampak negatif bagi kedua pihak. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Dicerai Lewat SuratMeninggal Sebelum Putusan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Vaksin HPV Terbukti Efektif untuk Mencegah Kanker Serviks

Next Post

Gubernur Riau Angkat Rayyan Arkan Dikha jadi Duta Pariwisata

Next Post
Gubernur Riau Angkat Rayyan Arkan Dikha jadi Duta Pariwisata

Gubernur Riau Angkat Rayyan Arkan Dikha jadi Duta Pariwisata

Sahabat yang Menyelamatkan

Sahabat yang Menyelamatkan

Wushu Indonesia Raih Dua Emas dan Dua Perunggu di Ajang 1st Wushu Taolu Asian Cup 2025

Wushu Indonesia Raih Dua Emas dan Dua Perunggu di Ajang 1st Wushu Taolu Asian Cup 2025

  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8367 shares
    Share 3347 Tweet 2092
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4289 shares
    Share 1716 Tweet 1072
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3773 shares
    Share 1509 Tweet 943
  • Salimah Kalbar Gelar Rakornas dan Pelatihan Kepemimpinan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2241 shares
    Share 896 Tweet 560
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3347 shares
    Share 1339 Tweet 837
  • Menghina Allah dalam Hati

    492 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11322 shares
    Share 4529 Tweet 2831
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga