• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 13 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Dicerai Lewat Surat, Meninggal Sebelum Putusan

19/05/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya

Hukum Anak Angkat dan Hak Warisnya (foto: unsplash)

89
SHARES
685
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DICERAI lewat surat, meninggal sebelum putusan. Bapak saya tinggal di Jakarta dan menduda kemudian menikah kembali di usia 79 dengan janda berusia kira-kira 60 tahun di Aceh.

Setelah (kira-kira) setengah tahun menikah, sang istri pamit pulang ke Aceh untuk acara sunatan anaknya (dari suami semula).

Ia meminta sejumlah uang untuk ongkos pulang-pergi (dia dan anaknya) dan untuk biaya sunat di Aceh berikut perayaannya.

Baca Juga: Dicerai, Suami Tidak Mau Bertanggung jawab

Sayangnya, saat pulang, ia menitip surat ke Ibu RT untuk disampaikan ke Bapak saya beberapa hari setelah ia berangkat ke Aceh.

Saat kami baca, katanya ia tidak akan balik lagi ke Jakarta karena tidak nyaman dengan kami, para anak dari Bapak kami. Dan ia meminta Bapak kami yang ke Aceh.

Berdasarkan cerita Bapak kami, selama satu rumah, banyak kewajibannya sebagai istri yang tidak dipenuhi (wallahu a’lam).

Singkat cerita, Bapak saya ingin menceraikannya karena tidak melihat ada itikad baik dari sang istri. Ongkos pesawat untuk kembali ke Jakarta saja masih ada di dia, belum ada itikad mengembalikan.

Baca Juga: Rujuk dan Talak Ketika Marah

Bapak saya pun membuat surat cerai dan dibacakan dengan disaksikan dua saksi laki-laki dari warga.

Surat cerai tersebut dikirimkan melalui pos, dan ditanda terima pos (via website) tercatat penerimanya adalah langsung sang isteri.

Setelah itu, Bapak saya pun mengurus perkara gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta. Qadarullah, belum selesai proses cerai di pengadilan, Bapak saya meninggal bulan Ramadan lalu.

Pertanyaan saya, apakah sang istri yang sudah ditalak via surat, berhak atas warisan bapak saya?

Ustaz Fauzi Bahresy, S.S. menjelaskan persoalan ini sebagai berikut.

Kami turut prihatin dengan kondisi yang Anda alami. Semoga ayah Anda mendapat terbaik di sisi-Nya.

Pertama, cerai atau talak yang dilakukan oleh ayah Anda melalui surat hukumnya sah secara syariat selama dilakukan dengan niat talak secara penuh kesadaran tanpa paksaan.

Apalagi disertai keberadaan saksi yang menguatkan.

‎قال ابن قدامة رحمه الله : ” ولا يقع الطلاق بغير لفظ الطلاق ، إلا في موضعين : أحدهما ، من لا يقدر على الكلام ، كالأخرس إذا طلق بالإشارة ، طلقت زوجته …
‎الموضع الثاني : إذا كتب الطلاق ، فإن نواه طلقت زوجته ، وبهذا قال الشعبي ، والنخعي والزهري والحكم وأبو حنيفة ومالك وهو المنصوص عن الشافعي “.

Ibnu Qudamah rahimahullah menegaskan: Talak tidak jatuh bila dengan selain lafal talak kecuali dalam dua kondisi:

Dicerai Lewat Surat, Meninggal Sebelum Putusan

Pertama, bila yang menjatuhkan talak tidak mampu bicara seperti orang yang bisu ketika ia mentalak dengan isyarat. Maka talaknya sah.

Kondisi kedua bila ia menulis kata talak. Jika itu diniatkan talak, maka talaknya sah.

Demikian pendapat asy-Sya’bi, an-Nakhai, az-Zuhri, al-Hakam, Abu Hanifah, Malik, dan juga riwayat dari Syafii.”

Kedua, bila secara syariah sah maka secara hukum positif yang berlaku di Indonesia tidak sah sebelum ada putusan cerai dari pengadilan.

Konsekuensinya, dalam kacamata syariah, isteri yang telah diceraikan tsb tidak mendapat waris. Namun tidak demikian dari perspektif hukum positif.

Karena itu, sebaiknya hal ini dicari jalan keluar terbaik agar tidak menimbulkan ekses atau dampak negatif bagi kedua pihak. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Dicerai Lewat SuratMeninggal Sebelum Putusan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Israel Cegat Armada Sumud Flotilla, UBN Desak RI Tempuh Diplomasi Darurat

Next Post

Labu Kuning Cocok untuk Diet Rendah Kalori

Next Post
Labu Kuning Cocok untuk Diet Rendah Kalori

Labu Kuning Cocok untuk Diet Rendah Kalori

Cara mengenal potensi diri

7 Cara Mengenal Potensi Diri

Kalau Kamu Masih Berpikir Musibah itu Hukuman, Kamu Harus Baca Ini

Kalau Kamu Masih Berpikir Musibah itu Hukuman, Kamu Harus Baca Ini

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8864 shares
    Share 3546 Tweet 2216
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3461 shares
    Share 1384 Tweet 865
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3992 shares
    Share 1597 Tweet 998
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4676 shares
    Share 1870 Tweet 1169
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1911 shares
    Share 764 Tweet 478
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11572 shares
    Share 4629 Tweet 2893
  • Beragam Manfaat Jambu Jamaika untuk Ibu Hamil

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 5 Ide Bekal untuk Si Kecil di Hari Pertama Sekolah, Praktis, Bergizi, dan Disukai Anak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga