Sunday, April 11, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Dicerai Lewat Surat, Meninggal Sebelum Putusan

March 27, 2021
in Syariah, Unggulan
2 min read
0
Menceraikan Istri karena Lebih Mendengar Keluarganya

Tiga jenis hakim di akhirat (foto: unsplash)

66
SHARES
506
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Oleh: Ustaz Fauzi Bahresy, S.S.

ChanelMuslim.co – Dicerai lewat surat, meninggal sebelum putusan. Bapak saya tinggal di Jakarta dan menduda kemudian menikah kembali di usia 79 dengan janda usia 60 tahun (kira-kira) di Aceh.

Setelah (kira-kira) setengah tahun menikah, sang isteri pamit pulang ke Aceh untuk acara sunatan anaknya (dari suami semula) dan meminta sejumlah uang untuk ongkos pulang-pergi (dia dan anaknya) dan untuk biaya sunat di Aceh berikut perayaannya.

Baca Juga: Dicerai, Suami Tidak Mau Bertanggung jawab

Sayangnya, saat pulang, ia menitip surat ke Ibu RT untuk disampaikan ke Bapak saya beberapa hari setelah ia berangkat ke Aceh.

Saat kami baca, katanya ia tidak akan balik lagi ke Jakarta karena tidak nyaman dengan kami, para anak dari Bapak kami. Dan ia meminta Bapak kami yang ke Aceh.

Berdasarkan cerita Bapak kami, selama satu rumah, banyak kewajibannya sebagai isteri yang tidak dipenuhi (wallahu a’lam).

Singkat cerita, Bapak saya ingin menceraikannya karena tidak melihat ada itikad baik dari sang isteri. Ongkos pesawat untuk kembali ke Jakarta saja masih ada di dia, belum ada itikad mengembalikan.

Baca Juga: Rujuk dan Talak Ketika Marah

Bapak saya pun membuat surat cerai dan dibacakan dengan disaksikan dua saksi laki-laki dari warga.

Surat cerai tersebut dikirimkan melalui pos, dan ditanda terima pos (via website) tercatat penerimanya adalah langsung sang isteri.

Setelah itu, Bapak saya pun mengurus perkara gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta.
Qadarullah, belum selesai proses cerai di pengadilan, Bapak saya meninggal bulan Ramadan lalu.

Pertanyaan saya, apakah sang isteri yang sudah ditalak via surat, berhak atas warisan bapak saya?

Jawaban: Kami turut prihatin dengan kondisi yang Anda alami. Semoga ayah Anda mendapat terbaik di sisi-Nya.

Pertama, cerai atau talak yang dilakukan oleh ayah Anda melalui surat hukumnya sah secara syariat selama dilakukan dengan niat talak secara penuh kesadaran tanpa paksaan.

Apalagi disertai keberadaan saksi yang menguatkan.

‎قال ابن قدامة رحمه الله : ” ولا يقع الطلاق بغير لفظ الطلاق ، إلا في موضعين : أحدهما ، من لا يقدر على الكلام ، كالأخرس إذا طلق بالإشارة ، طلقت زوجته …
‎الموضع الثاني : إذا كتب الطلاق ، فإن نواه طلقت زوجته ، وبهذا قال الشعبي ، والنخعي والزهري والحكم وأبو حنيفة ومالك وهو المنصوص عن الشافعي “.

Ibnu Qudamah rahimahullah menegaskan: Talak tidak jatuh bila dengan selain lafal talak kecuali dalam dua kondisi:

Dicerai Lewat Surat, Talaknya Sah

Pertama, bila yang menjatuhkan talak tidak mampu bicara seperti orang yang bisu ketika ia mentalak dengan isyarat. Maka talaknya sah.

Kondisi kedua bila ia menulis kata talak. Jika itu diniatkan talak, maka talaknya sah.

Demikian pendapat asy-Sya’bi, an-Nakhai, az-Zuhri, al-Hakam, Abu Hanifah, Malik, dan juga riwayat dari Syafii.”

Kedua, bila secara syariah sah maka secara hukum positif yang berlaku di Indonesia tidak sah sebelum ada putusan cerai dari pengadilan.

Konsekuensinya, dalam kacamata syariah, isteri yang telah diceraikan tsb tidak mendapat waris. Namun tidak demikian dari perspektif hukum positif.

Karena itu, sebaiknya hal ini dicari jalan keluar terbaik agar tidak menimbulkan ekses atau dampak negatif bagi kedua pihak.

Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Dicerai Lewat SuratMeninggal Sebelum Putusan
Previous Post

OJ Organic Farm, Referensi Private Picnic Keluarga

Next Post

Penjelasan Ilmiah Meningginya Tanah Kuburan

Related Posts

Istri di Indonesia Pahalanya Besar (2)

Istri di Indonesia Pahalanya Besar (2)

April 11, 2021
504
Suami Adalah Surgamu dan Nerakamu

Suami Adalah Surgamu dan Nerakamu

April 11, 2021
504
Cara Mengajarkan Tauhid kepada Anak

Peran Moderasi Islam dalam Deradikalisasi Paham Keagamaan

April 11, 2021
502
Raya Series Koleksi Terbaru Tepa Selira Untuk Lebaran

Raya Series Koleksi Terbaru Tepa Selira untuk Lebaran

April 11, 2021
517
Tips agar Urusan Dapur Aman Ibadah Lancar

Tips agar Urusan Dapur Aman Ibadah Lancar

April 11, 2021
505
Gizi Buruk Meningkat di Masa Pandemi

Gizi Buruk Meningkat pada Masa Pandemi

April 11, 2021
502
kurang gaul

Kurang Gaul

April 11, 2021
502
Etika Dalam Melamar Calon Pasangan

Etika dalam Melamar Calon Pasangan

April 11, 2021
502
Rice Bowl Empal Daging, Ide Makan Siang Keluarga

Rice Bowl Empal Daging, Ide Makan Siang Keluarga

April 11, 2021
502
Cara Tepat Hindari Radikalisme Beragama

Cara Tepat Hindari Radikalisme Beragama

April 11, 2021
504
Next Post
Penjelasan Ilmiah Meningginya Tanah Kuburan

Penjelasan Ilmiah Meningginya Tanah Kuburan

10 Sahabat Nabi yang Dijanjikan Masuk Surga

10 Sahabat Nabi yang Dijanjikan Masuk Surga

Hal-hal yang Harus Dihindari Ketika Berpuasa

Hal-hal yang Harus Dihindari Ketika Berpuasa

Terbaru

Lembaga Wakaf Salimah Kota Tangerang Diresmikan

Lembaga Wakaf Salimah Kota Tangerang Diresmikan

April 11, 2021
Huda Beauty Luncurkan Kalender Kecantikan untuk Sambut Ramadan

Huda Beauty Luncurkan Kalender Kecantikan untuk Sambut Ramadan

April 11, 2021
Kunjungan Virtual ke Makkah-Madinah Selama Ramadan

Kunjungan Virtual ke Makkah-Madinah Selama Ramadan

April 11, 2021
Arab Saudi akan Denda Jamaah yang Umrah Tanpa Izin

Saudi: Umrah Tanpa Izin akan Mendapat Denda

April 11, 2021
Istri di Indonesia Pahalanya Besar (2)

Istri di Indonesia Pahalanya Besar (2)

April 11, 2021
Luncurkan Mobil Pelayanan, Heri Koswara Tegaskan Amal Jamaah

Luncurkan Mobil Pelayanan, Heri Koswara Tegaskan Amal Jamaah

April 11, 2021
Muslim Rohingya akan Segera Miliki Terjemahan Al-Qur'an

Muslim Rohingya akan Segera Miliki Terjemahan Al-Qur’an

April 11, 2021
Polisi Israel Batasi Jamaah Masuk ke Al-Aqsha

Polisi Israel Batasi Jamaah Masuk ke Al-Aqsha

April 11, 2021
Berhijrah Bukan untuk Menjadi Orang Lain

Berhijrah Bukan untuk Menjadi Orang Lain

April 11, 2021
Suami Adalah Surgamu dan Nerakamu

Suami Adalah Surgamu dan Nerakamu

April 11, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    430 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    369 shares
    Share 148 Tweet 92
  • Baznas Jabar Gelar Tarhib Ramadan bersama Lansia

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Larangan pada Bulan Sya’ban

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • #DapurRamadan, Ini Tips Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Ini Obat Alami Masuk Angin dan Mual ala Resep JSR

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga