• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 1 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mengedit Foto Menggunakan Faceapp

31/10/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Mengedit Foto Menggunakan Faceapp

Hukum Mengedit Foto Menggunakan Faceapp (foto: tirbun)

291
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Ustazah Husna Hidayati, M.Hi.

ChanelMuslim.com – Hukum mengedit foto menggunakan aplikasi editing seperti Faceapp. Ustazah, saya mau bertanya, apa hukumnya mengedit foto menggunakan faceapp, sehingga hasil fotonya lebih cantik dari aslinya?

Jawaban: Mengenai hukum mengedit foto makhluk bernyawa, maka kita perlu memahami beberapa hal sebagai berikut.

Pertama. Aktivitas mengedit tersebut mengubah gambar bernyawa yang ada pada foto menjadi sesuatu yang tidak bernyawa.

Misalnya memenggal kepala manusia dalam foto sehingga tubuhnya menjadi seperti pohon, mengubah foto ayam menjadi seperti guci, membuat foto ular menjadi seperti aliran sungai dan semisalnya, maka aktivitas mengedit seperti ini hukumnya mubah.

Hukum Mengedit Foto yang Mubah dan Dilarang

Hal itu karena aktivitas mengedit seperti ini tidak bisa dimasukkan dalam pengertian menggambar sebagaimana tidak bisa dimasukkan dalam cakupan makna menggambar yang dilarang oleh syariat.

Kedua. Aktivitas mengedit foto itu tidak mengubah makhluk bernyawa yang ada dalam foto.

Namun hanya mengubah warnanya, atau mengatur pencahayaannya, atau menambah bayangan, atau menghilangkan kerutan-kerutannya, atau menghilangkan/menambah tahi lalat.

Menambahi topi, menambahi baju, menambahi kerudung dan yang semakna dengan ini maka aktivitas mengedit seperti ini juga masih mubah.

Ketiga. Aktivitas mengedit foto itu dilakukan dengan mengubah makhluk yang ada dalam foto menjadi makhluk bernyawa yang lain.

Baca Juga: Studio One Path Network, Corong Muslim Sydney Sebarkan Islam

Seperti manusia diedit menjadi kera atau yang mirip dengannya, ular diedit menjadi jerapah, gajah diedit menjadi tikus dan yang semakna dengan ini, maka aktivitas mengedit jenis inilah yang lebih dekat pada larangan menggambar.

Hal itu karena mengedit jenis ini bermakna melakukan aktivitas menggambar suatu makhluk bernyawa dengan memanfaatkan citra yang tercetak pada foto.

Fakta seperti ini lebih dekat pada fakta menggambar makhluk bernyawa daripada fakta menggambar sesuatu yang tidak bernyawa. Dengan demikian mengedit jenis ini terlarang.

Larangan Mengedit Foto untuk Berbohong

Larangannya tidak membedakan apakah aktivitas mengedit tersebut dilakukan secara manual dengan tangan maupun dengan komputer melalui perantaraan mouse dan keyboard. Semuanya dihukumi menggambar yang terlarang secara syar’i.

Untuk masalah mengedit foto dengan menggunakan faceapp atau apapun dengan tujuan agar nampak lebih cantik, lebih ganteng atau lebin bagus atau bahkan lebih buruk dari aslinya maka dihukumi dua hal.

Pertama, karena hal itu untuk membohongi, menipu orang. Itu menjadi terlarang. Dosanya adalah karena menipu bukan karena mengubah gambar.

Kedua, untuk menyakiti orang. Jadi asal tidak untuk mengejek atau merendahkan orang dan tidak untuk membohongi orang adalah wajar, dan mubah. Namun menjadi terlarang jika diniatkan untuk mengejek atau merendahkan orang lain.

Alangkah baiknya jika kita tidak melakukan hal semacam itu. Apalagi jika edit foto digunakan untuk membohongi orang lain, atau mengejek orang lain.

Yang sangat perlu kita lakukan adalah menjaga akhlak kita untuk tidak merendahkan dan tidak menyakiti orang lain.

Wallaahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Mengedit Foto Menggunakan Faceapp
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Seorang Pengendara Tewas Akibat Tertimpa Pohon Tumbang di Jaksel

Next Post

Ratusan Rumah Terdampak Banjir Bandang di Garut Akibat Luapan Sungai

Next Post
Ratusan Rumah Terdampak Banjir Bandang di Garut Akibat Luapan Sungai

Ratusan Rumah Terdampak Banjir Bandang di Garut Akibat Luapan Sungai

Hukum Membaca Al Kahfi pada Hari Jumat

Kami adalah Pelayan Al-Qur'an

Polusi Mikroplastik di Udara Mencapai Tingkat Mengkhawatirkan

Polusi Mikroplastik di Udara Mencapai Tingkat Mengkhawatirkan

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1769 shares
    Share 708 Tweet 442
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1688 shares
    Share 675 Tweet 422
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8023 shares
    Share 3209 Tweet 2006
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11185 shares
    Share 4474 Tweet 2796
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3536 shares
    Share 1414 Tweet 884
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4476 shares
    Share 1790 Tweet 1119
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2948 shares
    Share 1179 Tweet 737
  • Ramadan Momentum Kolaborasi dengan DKM

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Diskon Tiket Masuk Taman Safari Prigren, Bisa Pesan Melalui WhatsApp

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga