• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 5 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Revisi UU Terorisme Perlu Perbaikan Intelijen & Penguatan Deradikalisasi

23/01/2016
in Berita
69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Nasir Djamil

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyampaikan ada banyak hal yang perlu dimasukkan dalam revisi Undang-undang Terorisme. Nasir melihat pemerintah perlu memperbaiki fasilitas bagi lembaga intelijen, penguatan lembaga deradikalisasi teroris, memahami penyebab terorisme serta juga memperlakukan teroris sesuai Hak Azasi Manusia (HAM).

“Terorisme di Indonesia sudah mulai terbuka. Gerakannya, propaganda di media online, bahkan aksinya juga terbuka, walaupun ada pendapat masyarakat bahwa aksi terorisme terakhir menunjukkan seolah-olah tidak profesional,” ungkap Wakil Rakyat dari Aceh tersebut.

Fokus pertama dalam revisi UU Terorisme, menurut Nasir, terletak pada penguatan lembaga pencegahan terorisme.

“Pemerintah perlu melihat institusi yang bertugas ke institusi pencegahan terorisme. Harus dievaluasi, kecolongan teror di Indonesia itu karena lemahnya inteligen atau karena sarana-sarana yang dimiliki inteligen itu lemah,” ungkap Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Nasir juga melihat Pemerintah perlu memberi akses bagi Divisi Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk dapat masuk ke tahanan (sebelum pengadilan) agar dapat mencegah tersangka menjadi teroris kembali setelah dipidana.

“Ada beberapa pelaku teror pernah menjadi narapidana. Harusnya deradikalisasi itu di awal, bukan setelah mendapat hukuman yang in kracht (berkekuatan tetap). Ketika tersangka masih menjadi belum menjadi narapidana, Diputi Deradikalisasi perlu masuk ke tahanan. Bukan, sebaliknya diperlakukan secara tidak manusiawi,” ungkap Nasir.

Terkait dengan langkah pencegahan lanjutan, Nasir juga menyarankan perlunya pemerintah melihat kondisi-kondisi seperti apa yang menyuburkan terorisme di Indonesia.

“Biasanya terorisme tumbuh di tengah masyarakat yang mendapat tekanan politik yang keras, mendapatkan pembangunan ekonomi yang tidak merata, dan juga mengalami kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin. Mereka melawan negara dengan terorisme. Itu harus dievaluasi. Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat,” ungkap Nasir.

Nasir tidak menyarankan Pemerintah untuk memunculkan peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu), karena banyak lembaga-lembaga terkait terorisme, mencakup Polisi, TNI, dan BNPT yang perlu sinergi.

“Dengan perppu, dikhawatirkan menimbulkan masalah baru terkait koordinasi antarlembaga. Ada kebiasaan di negeri ini, akan ada pihak yang berkepentingan yang melobi presiden, sehingga memunculkan kecemburuan di antara lembaga. Rivalitas, dalam tanda kutip, dalam menjalankan fungsi intelijen itu perlu dievaluasi,” ungkap Nasir.

Nasir juga memperhatikan revisi Undang-undang perlu memperhatikan hak azasi manusia.

“Soal teknis penggeledahan dari rumah teroris. Ketika aparat mengepung dan menggeledah rumah dari jaringan teroris, jangan sampai melanggar HAM dan menurunkan martabat mereka sebagai manusia, karena itu bisa mempengaruhi orang yang tidak suka dengan teroris, malah ingin mengikuti teroris,” ungkap Nasir. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lokasi Prostitusi Terselubung di Tangerang akan Disulap menjadi Pusat Kajian Islam

Next Post

Chiffon Roti Pandan

Next Post
Ini 5 Cara Bagi Suami Mengatasi Istri Pemalas

Chiffon Roti Pandan

Ini 5 Cara Bagi Suami Mengatasi Istri Pemalas

Waspada Jika Siklus Haid Anda Berhenti Tiba-tiba

4.500 Penerbangan AS Dibatalkan Jelang Datangnya Badai Besar

  • Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • 5 Objek Wisata Dekat Stasiun Solo Balapan yang Seru untuk Dijelajahi

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9252 shares
    Share 3701 Tweet 2313
  • Kolaborasi Spesial Bellayu X NIKA untuk Signature Drink Pink Coco Cloud dalam Peluncuran Petite Lovely Rosy Milk

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Nika Hadirkan Konsep Kafe yang Homie dan Zen, Andalkan Coffee hingga Minuman Cold Foam

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4190 shares
    Share 1676 Tweet 1048
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11733 shares
    Share 4693 Tweet 2933
  • Cara Merawat Baju Velvet Agar Tetap Mewah dan Awet

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga