• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Revisi UU Terorisme Perlu Perbaikan Intelijen & Penguatan Deradikalisasi

23/01/2016
in Berita
68
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Nasir Djamil

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyampaikan ada banyak hal yang perlu dimasukkan dalam revisi Undang-undang Terorisme. Nasir melihat pemerintah perlu memperbaiki fasilitas bagi lembaga intelijen, penguatan lembaga deradikalisasi teroris, memahami penyebab terorisme serta juga memperlakukan teroris sesuai Hak Azasi Manusia (HAM).

“Terorisme di Indonesia sudah mulai terbuka. Gerakannya, propaganda di media online, bahkan aksinya juga terbuka, walaupun ada pendapat masyarakat bahwa aksi terorisme terakhir menunjukkan seolah-olah tidak profesional,” ungkap Wakil Rakyat dari Aceh tersebut.

Fokus pertama dalam revisi UU Terorisme, menurut Nasir, terletak pada penguatan lembaga pencegahan terorisme.

“Pemerintah perlu melihat institusi yang bertugas ke institusi pencegahan terorisme. Harus dievaluasi, kecolongan teror di Indonesia itu karena lemahnya inteligen atau karena sarana-sarana yang dimiliki inteligen itu lemah,” ungkap Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Nasir juga melihat Pemerintah perlu memberi akses bagi Divisi Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk dapat masuk ke tahanan (sebelum pengadilan) agar dapat mencegah tersangka menjadi teroris kembali setelah dipidana.

“Ada beberapa pelaku teror pernah menjadi narapidana. Harusnya deradikalisasi itu di awal, bukan setelah mendapat hukuman yang in kracht (berkekuatan tetap). Ketika tersangka masih menjadi belum menjadi narapidana, Diputi Deradikalisasi perlu masuk ke tahanan. Bukan, sebaliknya diperlakukan secara tidak manusiawi,” ungkap Nasir.

Terkait dengan langkah pencegahan lanjutan, Nasir juga menyarankan perlunya pemerintah melihat kondisi-kondisi seperti apa yang menyuburkan terorisme di Indonesia.

“Biasanya terorisme tumbuh di tengah masyarakat yang mendapat tekanan politik yang keras, mendapatkan pembangunan ekonomi yang tidak merata, dan juga mengalami kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin. Mereka melawan negara dengan terorisme. Itu harus dievaluasi. Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat,” ungkap Nasir.

Nasir tidak menyarankan Pemerintah untuk memunculkan peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu), karena banyak lembaga-lembaga terkait terorisme, mencakup Polisi, TNI, dan BNPT yang perlu sinergi.

“Dengan perppu, dikhawatirkan menimbulkan masalah baru terkait koordinasi antarlembaga. Ada kebiasaan di negeri ini, akan ada pihak yang berkepentingan yang melobi presiden, sehingga memunculkan kecemburuan di antara lembaga. Rivalitas, dalam tanda kutip, dalam menjalankan fungsi intelijen itu perlu dievaluasi,” ungkap Nasir.

Nasir juga memperhatikan revisi Undang-undang perlu memperhatikan hak azasi manusia.

“Soal teknis penggeledahan dari rumah teroris. Ketika aparat mengepung dan menggeledah rumah dari jaringan teroris, jangan sampai melanggar HAM dan menurunkan martabat mereka sebagai manusia, karena itu bisa mempengaruhi orang yang tidak suka dengan teroris, malah ingin mengikuti teroris,” ungkap Nasir. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lokasi Prostitusi Terselubung di Tangerang akan Disulap menjadi Pusat Kajian Islam

Next Post

Chiffon Roti Pandan

Next Post
Ini 5 Cara Bagi Suami Mengatasi Istri Pemalas

Chiffon Roti Pandan

Ini 5 Cara Bagi Suami Mengatasi Istri Pemalas

Waspada Jika Siklus Haid Anda Berhenti Tiba-tiba

4.500 Penerbangan AS Dibatalkan Jelang Datangnya Badai Besar

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8405 shares
    Share 3362 Tweet 2101
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11334 shares
    Share 4534 Tweet 2834
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5118 shares
    Share 2047 Tweet 1280
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3790 shares
    Share 1516 Tweet 948
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2127 shares
    Share 851 Tweet 532
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4598 shares
    Share 1839 Tweet 1150
  • Ular dan Penampakan Jin

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Wardah Lip Paddock Sajikan Dunia Motorsport dan Beauty

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga