ChanelMuslim.com – Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan oleh status kehalalan Rumah Makan Legoh Bandung akibat seorang penikmat kuliner merekomendasikan menu masakan Babi di Rumah Makan tersebut.
Menjawab hal ini, tim redaksi Jurnal Halal langsung mendatangi resto Legoh tersebut untuk memastikan pemberitaan di media sosial dan dipastikan bahwa pemilik Resto menyatakan bahwa menu masakan di Restonya memiliki dua pilihan halal dan non halal.
Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Perekonomian MUI Jawa Barat, Drs. H. Mustafa Jamaluddin, MM menegaskan bahwa keterusterangan dari pihak pengelola resto bahwa menunya mengandung daging babi, mutlak diperlukan agar konsumen mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya atas apa yang hendak mereka konsumsi.
“Konsumen muslim juga perlu diingatkan agar berhati-hati dalam memilih restoran. Sebaiknya makan di resto yang telah jelas bersertifikat halal,” ungkapnya terkait pemberitaan ini seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya di laman halalmui.
Sementara itu, jika dipandang dari sudut standar halal, pengelolaan resto seperti itu tentu sangat meragukan kehalalannya.
Berdasarkan panduan Sistem Jaminan Halal (SJH) untuk pengelolaan restoran yang tertuang dalam buku HAS 23103, antara lain disebutkan bahwa dapur resto harus diperuntukkan khusus untuk menghasilkan makanan halal, dan seluruh fasilitas produksi hatus bebas dari najis.
“Dengan kondisi dapur yang sama tanpa penyekat apapun, meski peralatan yang digunakan berbeda, siapa yang bisa menjamin kalau fasilitas dapur tersebut tidak terkontaminasi najis?,” kata Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan SJH, Ir. Muti Arintawati, M.Si.
Oleh karena itu, senada dengan MUI Jabar, Muti juga mengingatkan agar konsumen lebih berhati-hati dalam memilih restoran.
(jwt/halalmui)