• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 9 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Izin Terganjal, Groundbreaking KA Cepat Jakarta-Bandung Hanya Seremonial

21/01/2016
in Berita
73
SHARES
558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

naik-kereta

ChanelMuslim.com – Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan melakukan groundbreaking proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Kamis (21/1/2015) di Walini, Bandung Barat.

Ketua Bidang Ekuinteklh DPP PKS Memed Sosiawan menilai, kegiatan groundbreaking hanya akan menjadi acara seremonial jika proses izin trase KA Cepat Jakarta-Bandung masih bermasalah.

Memed menyebut salah satu masalah yang menghambat diperolehnya izin trase KA Cepat Jakarta-Bandung adalah harus adanya rekomendasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari pemerintah daerah baik propinsi atau kabupaten atau kota.

Memed menjelaskan, pemerintah daerah yang akan dilintasi jalur KA Cepat Jakarta-Bandung perlu dasar untuk melakukan penyesuaian RTRW setelah ada penetapan dari pemerintah pusat.

“Inilah kelemahan pertama dari Perpres 107 tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yang belum menyebutkan secara definitif jalur trase Jakarta Bandung tersebut akan melintasi daerah mana saja,” terang Memed di Gedung DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Ia mengatakan dalam Perpres 107 tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung, hanya menugaskan beberapa kepala daerah untuk melakukan penyesuaian RTRW, antara lain, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Gubernur Jawa Barat (pasal 12); serta Bupati Purwakarta, Bupati Bandung Barat, dan Walikota Bandung (pasal 14).

“Lalu bagaimana dengan kepala daerah lain antara Jakarta dan Purwakarta yang juga akan dilintasi jalur trase KA Cepat Jakarta Bandung tersebut? Seperti misalnya Bekasi dan Karawang?” tanyanya.

Disisi lain, lanjut Memed, diperlukan waktu yang tidak sebentar dalam melakukan penyesuaian RTRW oleh pemerintah daerah.

“Tanpa adanya penyempurnaan dan revisi pada Perpres 107 tahun 2015, groundbreaking hanya akan jadi acara seremonial,” pungkasnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inilah Menu Khas Masakan Melayu, Ikan Tongkol Asam Padeh

Next Post

Ketahui Perkembangan Buah Hati Melalui Sweety Parenting Academy

Next Post
Hati-hati, Gangguan Pencernaan Bisa Hambat Pertumbuhan Anak

Ketahui Perkembangan Buah Hati Melalui Sweety Parenting Academy

Ini 5 Cara Bagi Suami Mengatasi Istri Pemalas

Mengapa AC Mobil Berbahaya?

Menjadi Seperti yang Ku Mau

Kreasi dari Kaleng Bekas

  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Siswa SMA Islam PB Soedirman Bangun Perusahaan Mini di Desa Cibunian, Warga Sambut Antusias Bazar Murah

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8356 shares
    Share 3342 Tweet 2089
  • Kandungan Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3768 shares
    Share 1507 Tweet 942
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2237 shares
    Share 895 Tweet 559
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Uang Itu Belakangan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4283 shares
    Share 1713 Tweet 1071
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2113 shares
    Share 845 Tweet 528
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga