• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 13 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Izin Terganjal, Groundbreaking KA Cepat Jakarta-Bandung Hanya Seremonial

21/01/2016
in Berita
74
SHARES
567
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

naik-kereta

ChanelMuslim.com – Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan melakukan groundbreaking proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Kamis (21/1/2015) di Walini, Bandung Barat.

Ketua Bidang Ekuinteklh DPP PKS Memed Sosiawan menilai, kegiatan groundbreaking hanya akan menjadi acara seremonial jika proses izin trase KA Cepat Jakarta-Bandung masih bermasalah.

Memed menyebut salah satu masalah yang menghambat diperolehnya izin trase KA Cepat Jakarta-Bandung adalah harus adanya rekomendasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari pemerintah daerah baik propinsi atau kabupaten atau kota.

Memed menjelaskan, pemerintah daerah yang akan dilintasi jalur KA Cepat Jakarta-Bandung perlu dasar untuk melakukan penyesuaian RTRW setelah ada penetapan dari pemerintah pusat.

“Inilah kelemahan pertama dari Perpres 107 tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yang belum menyebutkan secara definitif jalur trase Jakarta Bandung tersebut akan melintasi daerah mana saja,” terang Memed di Gedung DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Ia mengatakan dalam Perpres 107 tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung, hanya menugaskan beberapa kepala daerah untuk melakukan penyesuaian RTRW, antara lain, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Gubernur Jawa Barat (pasal 12); serta Bupati Purwakarta, Bupati Bandung Barat, dan Walikota Bandung (pasal 14).

“Lalu bagaimana dengan kepala daerah lain antara Jakarta dan Purwakarta yang juga akan dilintasi jalur trase KA Cepat Jakarta Bandung tersebut? Seperti misalnya Bekasi dan Karawang?” tanyanya.

Disisi lain, lanjut Memed, diperlukan waktu yang tidak sebentar dalam melakukan penyesuaian RTRW oleh pemerintah daerah.

“Tanpa adanya penyempurnaan dan revisi pada Perpres 107 tahun 2015, groundbreaking hanya akan jadi acara seremonial,” pungkasnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inilah Menu Khas Masakan Melayu, Ikan Tongkol Asam Padeh

Next Post

Ketahui Perkembangan Buah Hati Melalui Sweety Parenting Academy

Next Post
Hati-hati, Gangguan Pencernaan Bisa Hambat Pertumbuhan Anak

Ketahui Perkembangan Buah Hati Melalui Sweety Parenting Academy

Ini 5 Cara Bagi Suami Mengatasi Istri Pemalas

Mengapa AC Mobil Berbahaya?

Menjadi Seperti yang Ku Mau

Kreasi dari Kaleng Bekas

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    497 shares
    Share 199 Tweet 124
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9313 shares
    Share 3725 Tweet 2328
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11756 shares
    Share 4702 Tweet 2939
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Konferensi Keluarga Asia Pasifik 2026: Kuatkan Keluarga untuk Cetak Generasi Tangguh dan Berdaya Saing

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4221 shares
    Share 1688 Tweet 1055
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1281 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4800 shares
    Share 1920 Tweet 1200
  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    362 shares
    Share 145 Tweet 91
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga