ChanelMuslim.com – Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan melakukan groundbreaking proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Kamis (21/1/2015) di Walini, Bandung Barat.
Ketua Bidang Ekuinteklh DPP PKS Memed Sosiawan menilai, kegiatan groundbreaking hanya akan menjadi acara seremonial jika proses izin trase KA Cepat Jakarta-Bandung masih bermasalah.
Memed menyebut salah satu masalah yang menghambat diperolehnya izin trase KA Cepat Jakarta-Bandung adalah harus adanya rekomendasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari pemerintah daerah baik propinsi atau kabupaten atau kota.
Memed menjelaskan, pemerintah daerah yang akan dilintasi jalur KA Cepat Jakarta-Bandung perlu dasar untuk melakukan penyesuaian RTRW setelah ada penetapan dari pemerintah pusat.
“Inilah kelemahan pertama dari Perpres 107 tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yang belum menyebutkan secara definitif jalur trase Jakarta Bandung tersebut akan melintasi daerah mana saja,” terang Memed di Gedung DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Ia mengatakan dalam Perpres 107 tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung, hanya menugaskan beberapa kepala daerah untuk melakukan penyesuaian RTRW, antara lain, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Gubernur Jawa Barat (pasal 12); serta Bupati Purwakarta, Bupati Bandung Barat, dan Walikota Bandung (pasal 14).
“Lalu bagaimana dengan kepala daerah lain antara Jakarta dan Purwakarta yang juga akan dilintasi jalur trase KA Cepat Jakarta Bandung tersebut? Seperti misalnya Bekasi dan Karawang?” tanyanya.
Disisi lain, lanjut Memed, diperlukan waktu yang tidak sebentar dalam melakukan penyesuaian RTRW oleh pemerintah daerah.
“Tanpa adanya penyempurnaan dan revisi pada Perpres 107 tahun 2015, groundbreaking hanya akan jadi acara seremonial,” pungkasnya. (nf)