• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Izin Terganjal, Groundbreaking KA Cepat Jakarta-Bandung Hanya Seremonial

21/01/2016
in Berita
73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

naik-kereta

ChanelMuslim.com – Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan melakukan groundbreaking proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Kamis (21/1/2015) di Walini, Bandung Barat.

Ketua Bidang Ekuinteklh DPP PKS Memed Sosiawan menilai, kegiatan groundbreaking hanya akan menjadi acara seremonial jika proses izin trase KA Cepat Jakarta-Bandung masih bermasalah.

Memed menyebut salah satu masalah yang menghambat diperolehnya izin trase KA Cepat Jakarta-Bandung adalah harus adanya rekomendasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari pemerintah daerah baik propinsi atau kabupaten atau kota.

Memed menjelaskan, pemerintah daerah yang akan dilintasi jalur KA Cepat Jakarta-Bandung perlu dasar untuk melakukan penyesuaian RTRW setelah ada penetapan dari pemerintah pusat.

“Inilah kelemahan pertama dari Perpres 107 tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yang belum menyebutkan secara definitif jalur trase Jakarta Bandung tersebut akan melintasi daerah mana saja,” terang Memed di Gedung DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Ia mengatakan dalam Perpres 107 tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung, hanya menugaskan beberapa kepala daerah untuk melakukan penyesuaian RTRW, antara lain, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Gubernur Jawa Barat (pasal 12); serta Bupati Purwakarta, Bupati Bandung Barat, dan Walikota Bandung (pasal 14).

“Lalu bagaimana dengan kepala daerah lain antara Jakarta dan Purwakarta yang juga akan dilintasi jalur trase KA Cepat Jakarta Bandung tersebut? Seperti misalnya Bekasi dan Karawang?” tanyanya.

Disisi lain, lanjut Memed, diperlukan waktu yang tidak sebentar dalam melakukan penyesuaian RTRW oleh pemerintah daerah.

“Tanpa adanya penyempurnaan dan revisi pada Perpres 107 tahun 2015, groundbreaking hanya akan jadi acara seremonial,” pungkasnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inilah Menu Khas Masakan Melayu, Ikan Tongkol Asam Padeh

Next Post

Ketahui Perkembangan Buah Hati Melalui Sweety Parenting Academy

Next Post
Hati-hati, Gangguan Pencernaan Bisa Hambat Pertumbuhan Anak

Ketahui Perkembangan Buah Hati Melalui Sweety Parenting Academy

Ini 5 Cara Bagi Suami Mengatasi Istri Pemalas

Mengapa AC Mobil Berbahaya?

Menjadi Seperti yang Ku Mau

Kreasi dari Kaleng Bekas

  • Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh dan Dinkes Aceh Tamiang Perkuat Kompetensi Kader Posyandu Pascabencana

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9172 shares
    Share 3669 Tweet 2293
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • 3 Kreasi Olahan Sagu Tinggi Protein untuk Segala Usia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Heboh Duit Palsu Grade A

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11709 shares
    Share 4684 Tweet 2927
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    377 shares
    Share 151 Tweet 94
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga