• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Shalat di Kursi Ruang Tunggu Rumah Sakit

28/06/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Penderita Stoma Menjadi Imam Shalat

(foto: pinterest)

224
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Hukum shalat di kursi ruang tunggu rumah sakit. Ustaz, saya mau bertanya, ibu saya shalatnya di rumah juga sudah di kursi, tidak kuat lagi berdiri, jongkok dan bangun dari duduk.

Sekarang ibu saya mau kontrol ke Dokter, kebetulan waktunya melewati waktu shalat, posisi mushola di Rumah Sakit turun tangga, Ibu saya juga sudah tidak kuat naik turun tangga.

Yang mau ditanyakan apakah boleh, ibu saya shalat di kursi ruang tunggu rumah sakit dengan mencari posisi yang menghadap kiblat?

Baca Juga: Hukum Shalat Jumat Virtual

Hukum Shalat sambil Duduk

Jawaban: Di antara rukun shalat adalah berdiri, ruku, dan sujud. Bagi yang mampu melakukannya, maka tidak boleh meninggalkannya. Dengan kata lain, batal shalatnya.

Oleh karena itu, ayat-ayat tentang shalat selalu menggunakan kata qiyam (berdiri), seperti aqimuu, quumuu.

Di antaranya Allah Ta’ala berfirman:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Peliharalah semua shalat dan shalat wusta. Dan dirikanlah (shalat) karena Allah dengan khusyuk. (QS. Al-Baqarah, ayat 238)

Namun, jika seseorang tidak mampu berdiri, dia boleh duduk, jika tidak mampu juga, maka boleh berbaring. Inilah aturan dalam shalat fardhu.

Ada pun shalat sunnah, tidak apa-apa duduk atau berbaring walau dalam kondisi sehat dan mampu berdiri.

Dalam hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Shalatlah dengan cara berdiri, jika tidak mampu, maka duduklah, jika tidak mampu, maka berbaringlah. (HR. Bukhari no. 1066)

Imam an Nawawi mengatakan:

أجمعت الأمة على أن من عجز عن القيام في الفريضة صلاها قاعداً ولا إعادة عليه ، قال أصحابنا : ولا ينقص ثوابه عن ثوابه في حال القيام ؛ لأنه معذور

Umat telah ijmak bagi orang yang tidak mampu berdiri pada shalat wajib, maka hendaknya dia shalat duduk, dan dia tidak perlu mengulang shalatnya. Para sahabat kami mengatakan: pahalanya tidak berkurang dibanding jika dia shalat berdiri, sebab dia ada ‘udzur. (Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, 4/226)

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

وَقَدْ اتَّفَقَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ الْمُصَلِّيَ إذَا عَجَزَ عَنْ بَعْضِ وَاجِبَاتِهَا كَالْقِيَامِ أَوْ الْقِرَاءَةِ أَوْ الرُّكُوعِ أَوْ السُّجُودِ أَوْ سَتْرِ الْعَوْرَةِ أَوْ اسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ سَقَطَ عَنْهُ مَا عَجَزَ عَنْهُ

Kaum muslimin telah sepakat bahwa orang shalat yang tidak mampu menjalankan sebagian kewajibannya seperti berdiri, atau membaca Al Quran, atau rukuk, sujud, atau menutup aurat, atau menghadap kiblat, atau lainnya, maka gugur hal-hal itu karena kondisinya yang lemah. (Majmu’ al Fatawa, 8/437)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Hukum Shalat di Kursi Ruang Tunggu Rumah Sakit
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tanda-Tanda Kehamilan Berikut Ini Membahayakan Janin, Hati-Hati ya Bund!

Next Post

Tiga Ketahanan Keluarga yang Harus Dimiliki

Next Post
Hal yang Anak Tiru dari Interaksi Ayah dan Ibu

Tiga Ketahanan Keluarga yang Harus Dimiliki

Kesan Para Shahabat tentang Muadz bin Jabal (1)

Kesan Para Shahabat tentang Muadz bin Jabal (1)

Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

Makna Pernikahan Sekufu

  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    Mandi Junub Menggunakan Shower

    4996 shares
    Share 1998 Tweet 1249
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7979 shares
    Share 3192 Tweet 1995
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1724 shares
    Share 690 Tweet 431
  • KPIPA Lantik Pengurus Koalisi Perempuan Sumut untuk Palestina (KPSP)

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kenapa Arab Saudi Puasa Duluan?

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11165 shares
    Share 4466 Tweet 2791
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga