ChanelMuslim.com – Islam datang tidak hanya mengatur tentang hijab dan pakaian wanita. Namun, Islam sangat memperhatikan penampilan seseorang muslim sekalipun hanya untuk kedua kaki.
Nabi bersabda:
“Perbanyaklah memakai alas kaki karena seseorang terus berkendara selagi memakai alas kaki.(HR.Muslim)
Allah Swt berfirman:
وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Dan janganlah mereka (wanita) memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung” (QS. An Nur: 31).
Islam tidak melarang perempuan untuk mempercantik dirinya selama itu tak melanggar koridor syariat. Namun, perlu sahabat muslim ketahui, ternyata ada beberapa risiko bagi perempuan yang memakai sepatu ber-hak tinggi karena model ini tidak sesuai dengan postur tubuh dan bentuk kaki sehingga dapat menimbulkan beberapa risiko di antaranya sebagai berikut.
Membahayakan kesehatan
Menggunakan sepatu ber-hak tinggi pun memiliki resiko terhadap kesehatan. Seperti terjadinya pembengkakan pembuluh darah di kaki, degenerasi persendian kaki, perubahan postur tulang belakang, dan lainnya.
Allah telah menciptakan telapak kaki dengan bentuk datar. Hikmahnya adalah untuk menyangga badan agar leluasa bergerak secara alami. Sepatu ber-hak tinggi membuat kaki berada dalam keadaan tidak alami.
Kemudian otot-otot kaki akan menegang dan menjadikan fungsi kaki tidak optimal karena bagai berjalan dengan ujung ibu jari. Sahabat Muslim tidak akan mampu berjalan beberapa langkah menggunakan ibu jari apalagi berjalan lama karena hal itu sangat sulit dilakukan dan sangat melelahkan persendian kaki.
Mengurangi nilai kecantikan
Seorang perempuan yang memakai sepatu ber-hak tinggi, langkah kakinya tidak alami. Hal ini bertentangan dengan fitrah manusia, gerakan yang dibuat-buat saat berjalan juga berarti pemaksaan.
Merugikan diri sendiri
وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (An-Nisa: 29)
Bergerak olahraga menikmati sinar matahari dan menghirup udara segar akan menjadikan kebugaran badan kebahagiaan memberikan kesegaran dan keceriaan, tetapi hak tinggi dari sepatu jinjit yang tertancap di tumit seorang wanita akan menghalanginya dari kebahagiaan tersebut.
Mudharat dalam akhlak
Sahabat Muslim, memakai hak tinggi akan menampakkan postur perempuan yang lebih tinggi daripada postur aslinya. Hal ini termasuk sesuatu yang dibuat-buat dan dipaksakan, itu termasuk kebohongan, penipuan dan menampakkan sebagian perhiasan yang dilarang untuk ditampakkan oleh perempuan mukminah, dan para wanita muslimah dilarang menampakkan perhiasannya kecuali pada mahram.
Sebagaimana firman Allah ta’ala,
وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوْبِهِنَّ صلى وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ اٰﺑَﺂئِهِنَّ أَوْ اٰﺑَﺂءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ أَﺑْﻨﹷﺂئِهِنَّ أَوْ أَﺑْﻨﹷﺂءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِيْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِيْ أَخَوٰتِهِنَّ أَوْ ﻧِﺴَﺂئِهِنَّ
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, wanita-wanita (sesama Islam) mereka” (QS. An Nisa`: 31).
Maka ada beberapa ulama dengan riwayat yang sahih mengharamkan wanita untuk memakai sepatu berhak tinggi. Seperti fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baaz dan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Menurut mereka, budaya berpakaian yang demikian merupakan budaya orang Yahudi dan Nasrani yang tidak patut dicontoh oleh umat Islam. Sementara, hukum tasyabbuh (meniru) orang kafir, yakni haram. Keduanya menggolongkan high heels dan wedges ke dalam tabarruj (berhias ala jahiliyah) yang dilarang. Sebagaimana firman Allah SWT, “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah.” (QS al-Ahzab:33).[ind/Walidah]