ChanelMuslim.com – Saat ini, regulasi terkait dengan pengelolaan zakat dianggap belum maksimal. Peraturan yang ada disebut perlu perhatian dan perbaikan-perbaikan dari seluruh stakeholder zakat agar dapat mengakomodasi kegiatan zakat nasional.
Direktur International Delegated of Educational Academic Society (IDEAS) Yusuf Wibisono menyatakan bahwa UU Pengelolaan Zakat telah gagal menjalankan fungsi rekayasa sosial untuk menguatkan sektor amal nasional, terlebih lagi, fungsi kemudahan atau pemberian insentif bagi perkembangan zakat nasional.
“Menurut kami, perizinan dalam UU No.23 memberikan pembatasan yang sifatnya diskriminatif tidak profesional dan cenderung membatasi kebebasan warga negara. Secara defacto, ada yang perlu diperbaiki, seharusnya perizianan tetap memiliki kewenangan dan legitimasi dari UU karena keputusan harusnya memiliki payung peraturan dan ini adanya di Kementrian Agama berdasarkan UU No. 23/2011,” ujar Yusuf dalam dalam acara diskusi publik dengan tema “Mengawal Regulasi Zakat Nasional: Evaluasi 10 tahun UU no. 23 tahun 2011” bekerja sama antara Forum Zakat dengan Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) pada Kamis, (25/02/2021) secara virtual.
Yusuf Wibisono mengungkapkan bahwa saat ini dibutuhkan aktivasi besar dan pembicaraan yang lebih produktif dengan pihak Kementerian Agama, BAZNAZ dan FOZ untuk mendorong adanya revisi UU terebut dalam waktu dekat ini.
“Kami akan merekomendasikan adanya pembicaraan yang lebih produktif dengan Kementrian Agama, Baznas dan FOZ dan pihak lainnya untuk merevisi ketentuan yang krusial, terutama ketentuan terkait perizinan yang restriktif,” ujarnya.
Kehadiran UU no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) telah membawa dampak yang cukup besar bagi perkembangan gerakan zakat di Indonesia. Yang paling terasa adalah minimumnya perlindungan hukum terhadap pengelola zakat berbasis tradisional dan komunal seperti di pesantren, masjid-masjid, karyawan perkantoran, dan lain sebagainya.
Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Bambang Suherman mengatakan masih sedikit sekali (LAZ) yang berbasis tradisional dan komunal mendapatkan pengakuan dan pengesahan oleh negara, dengan berbagai latar belakang kondisinya.
“Satu dekade usia UU Zakat, Forum Zakat menyoroti perlunya negara untuk hadir lebih kuat dalam melindungi beragam pengelolaan zakat di Indonesia, terutama bagi lembaga berbasis pesantren, karyawan perkantoran, profesional, maupun lembaga sosial lainnya. Untuk itu, evaluasi UUPZ penting adanya untuk mengulik secara obyektif kondisi existing regulasi zakat di Indonesia dengan sebuah pemantik: masihkah relevan?” ujar Bambang.
Lebih lanjut, Sekretaris Jendral Forum Zakat Nana Sudiana mengatakan bahwa dengan menimbang kebutuhan perbaikan tata kelola zakat, Forum Zakat mendesak program legislasi nasional di tahun 2021 dapat memasukkan agenda revisi UU Pengelolaan Zakat sebagai salah satu agenda prioritas.
Dalam kesempatan diskusi tersebut, salah satu narasumber, Dr. Fitra Arsil dari Universitas Indonesia menegaskan bahwa zakat adalah hak yang melekat pada warga negara. Untuk itu, peran negara adalah memastikan pengelolaan zakat berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel. Negara tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak atau tidak berhak mengelola zakat.
Sementara direktur, H. Yandri Susanto, Spt. selaku Ketua Komisi VIII DPR-RI menyatakan komitmennya untuk perbaikan tata kelola zakat. Hal ini ditunjukkan dengan komitmen Komisi VIII DPR-RI memasukkan revisi UU Pengelolaan Zakat dalam program legislasi nasional 2019-2024.
Forum Zakat bersama dengan IDEAS telah melakukan kajian empiris atas pelaksanaan UUPZ dari kurun waktu Desember 2018 hingga April 2019. Kajian empiris ini melibatkan tidak kurang dari 161 entitas pengelola zakat, yang meliputi 101 lembaga amil zakat, 25 BAZNAS di tingkat pusat hingga kabupaten/kota, 13 Unit Pengumpul Zakat (UPZ), 9 orang Mitra Pengelola Zakat (MPZ), 9 orang dari Kementerian Agama di pusat dan wilayah, serta 4 perwakilan organisasi kemanusiaan. Hasil kajian diharapkan dapat memberikan masukan yang menyeluruh kepada pemangku kebijakan dalam melakukan kajian evaluasi UU Pengelolaan Zakat.[ind/Walidah]