• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 4 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Forum Zakat Mendorong Evaluasi Menyeluruh atas Tata Kelola Zakat melalui Revisi UU Pengelolaan Zakat

Februari 26, 2021
in Ekonomi
Forum Zakat Mendorong Evaluasi Menyeluruh atas Tata Kelola Zakat melalui Revisi UU Pengelolaan Zakat

Direktur Eksekutif IDEAS Yusuf Wibisono

73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Saat ini, regulasi terkait dengan pengelolaan zakat dianggap belum maksimal. Peraturan yang ada disebut perlu perhatian dan perbaikan-perbaikan dari seluruh stakeholder zakat agar dapat mengakomodasi kegiatan zakat nasional.

Direktur International Delegated of Educational Academic Society (IDEAS) Yusuf Wibisono menyatakan bahwa UU Pengelolaan Zakat telah gagal menjalankan fungsi rekayasa sosial untuk menguatkan sektor amal nasional, terlebih lagi, fungsi kemudahan atau pemberian insentif bagi perkembangan zakat nasional.

“Menurut kami, perizinan dalam UU No.23 memberikan pembatasan yang sifatnya diskriminatif tidak profesional dan cenderung membatasi kebebasan warga negara. Secara defacto, ada yang perlu diperbaiki, seharusnya perizianan tetap memiliki kewenangan dan legitimasi dari UU karena keputusan harusnya memiliki payung peraturan dan ini adanya di Kementrian Agama berdasarkan UU No. 23/2011,” ujar Yusuf dalam dalam acara diskusi publik dengan tema “Mengawal Regulasi Zakat Nasional: Evaluasi 10 tahun UU no. 23 tahun 2011” bekerja sama antara Forum Zakat dengan Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) pada Kamis, (25/02/2021) secara virtual.

Yusuf Wibisono mengungkapkan bahwa saat ini dibutuhkan aktivasi besar dan pembicaraan yang lebih produktif dengan pihak Kementerian Agama, BAZNAZ dan FOZ untuk mendorong adanya revisi UU terebut dalam waktu dekat ini.

“Kami akan merekomendasikan adanya pembicaraan yang lebih produktif dengan Kementrian Agama, Baznas dan FOZ dan pihak lainnya untuk merevisi ketentuan yang krusial, terutama ketentuan terkait perizinan yang restriktif,” ujarnya.


Kehadiran UU no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) telah membawa dampak yang cukup besar bagi perkembangan gerakan zakat di Indonesia. Yang paling terasa adalah minimumnya perlindungan hukum terhadap pengelola zakat berbasis tradisional dan komunal seperti di pesantren, masjid-masjid, karyawan perkantoran, dan lain sebagainya.

Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Bambang Suherman mengatakan masih sedikit sekali (LAZ) yang berbasis tradisional dan komunal mendapatkan pengakuan dan pengesahan oleh negara, dengan berbagai latar belakang kondisinya.

“Satu dekade usia UU Zakat, Forum Zakat menyoroti perlunya negara untuk hadir lebih kuat dalam melindungi beragam pengelolaan zakat di Indonesia, terutama bagi lembaga berbasis pesantren, karyawan perkantoran, profesional, maupun lembaga sosial lainnya. Untuk itu, evaluasi UUPZ penting adanya untuk mengulik secara obyektif kondisi existing regulasi zakat di Indonesia dengan sebuah pemantik: masihkah relevan?” ujar Bambang.


Lebih lanjut, Sekretaris Jendral Forum Zakat Nana Sudiana mengatakan bahwa dengan menimbang kebutuhan perbaikan tata kelola zakat, Forum Zakat mendesak program legislasi nasional di tahun 2021 dapat memasukkan agenda revisi UU Pengelolaan Zakat sebagai salah satu agenda prioritas.


Dalam kesempatan diskusi tersebut, salah satu narasumber, Dr. Fitra Arsil dari Universitas Indonesia menegaskan bahwa zakat adalah hak yang melekat pada warga negara. Untuk itu, peran negara adalah memastikan pengelolaan zakat berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel. Negara tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak atau tidak berhak mengelola zakat.

Sementara direktur, H. Yandri Susanto, Spt. selaku Ketua Komisi VIII DPR-RI menyatakan komitmennya untuk perbaikan tata kelola zakat. Hal ini ditunjukkan dengan komitmen Komisi VIII DPR-RI memasukkan revisi UU Pengelolaan Zakat dalam program legislasi nasional 2019-2024.


Forum Zakat bersama dengan IDEAS telah melakukan kajian empiris atas pelaksanaan UUPZ dari kurun waktu Desember 2018 hingga April 2019. Kajian empiris ini melibatkan tidak kurang dari 161 entitas pengelola zakat, yang meliputi 101 lembaga amil zakat, 25 BAZNAS di tingkat pusat hingga kabupaten/kota, 13 Unit Pengumpul Zakat (UPZ), 9 orang Mitra Pengelola Zakat (MPZ), 9 orang dari Kementerian Agama di pusat dan wilayah, serta 4 perwakilan organisasi kemanusiaan. Hasil kajian diharapkan dapat memberikan masukan yang menyeluruh kepada pemangku kebijakan dalam melakukan kajian evaluasi UU Pengelolaan Zakat.[ind/Walidah]

Tags: Forum Zakat Mendorong Evaluasi Menyeluruh atas Tata Kelola Zakat melalui Revisi UU Pengelolaan Zakat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Event Kompetisi Fashion Show Duta Muslimah Hunt 2021

Next Post

LAZ Al Azhar Ajak Anak Yatim Korban Banjir di Kampung Melayu Belanja Sepuasnya ke Mall

Next Post
LAZ Al Azhar Ajak Anak Yatim Korban Banjir di Kampung Melayu Belanja Sepuasnya ke Mall

LAZ Al Azhar Ajak Anak Yatim Korban Banjir di Kampung Melayu Belanja Sepuasnya ke Mall

Agar Menempel Sempurna, Ini 5 Tahapan Menggunakan Lipstik Matte

Agar Menempel Sempurna, Ini 5 Tahapan Menggunakan Lipstik Matte

Desa Waiketam Baru Ditetapkan Sebagai Lokasi Kampung Reforma Agraria

Desa Waiketam Baru Ditetapkan Sebagai Lokasi Kampung Reforma Agraria

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7460 shares
    Share 2984 Tweet 1865
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1444 shares
    Share 578 Tweet 361
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3071 shares
    Share 1228 Tweet 768
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Para Pemimpin Dunia Mengecam Israel atas Pencegatan Global Sumud Flotilla ke Gaza

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Berikut Respon Warga Gaza terhadap Rencana Trump untuk Mengakhiri Perang

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Willie Salim Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Gaza Secara Langsung

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1769 shares
    Share 708 Tweet 442
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5376 shares
    Share 2150 Tweet 1344
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1707 shares
    Share 683 Tweet 427
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga