• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Forum Zakat Mendorong Evaluasi Menyeluruh atas Tata Kelola Zakat melalui Revisi UU Pengelolaan Zakat

26/02/2021
in Ekonomi
Forum Zakat Mendorong Evaluasi Menyeluruh atas Tata Kelola Zakat melalui Revisi UU Pengelolaan Zakat

Direktur Eksekutif IDEAS Yusuf Wibisono

74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Saat ini, regulasi terkait dengan pengelolaan zakat dianggap belum maksimal. Peraturan yang ada disebut perlu perhatian dan perbaikan-perbaikan dari seluruh stakeholder zakat agar dapat mengakomodasi kegiatan zakat nasional.

Direktur International Delegated of Educational Academic Society (IDEAS) Yusuf Wibisono menyatakan bahwa UU Pengelolaan Zakat telah gagal menjalankan fungsi rekayasa sosial untuk menguatkan sektor amal nasional, terlebih lagi, fungsi kemudahan atau pemberian insentif bagi perkembangan zakat nasional.

“Menurut kami, perizinan dalam UU No.23 memberikan pembatasan yang sifatnya diskriminatif tidak profesional dan cenderung membatasi kebebasan warga negara. Secara defacto, ada yang perlu diperbaiki, seharusnya perizianan tetap memiliki kewenangan dan legitimasi dari UU karena keputusan harusnya memiliki payung peraturan dan ini adanya di Kementrian Agama berdasarkan UU No. 23/2011,” ujar Yusuf dalam dalam acara diskusi publik dengan tema “Mengawal Regulasi Zakat Nasional: Evaluasi 10 tahun UU no. 23 tahun 2011” bekerja sama antara Forum Zakat dengan Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) pada Kamis, (25/02/2021) secara virtual.

Yusuf Wibisono mengungkapkan bahwa saat ini dibutuhkan aktivasi besar dan pembicaraan yang lebih produktif dengan pihak Kementerian Agama, BAZNAZ dan FOZ untuk mendorong adanya revisi UU terebut dalam waktu dekat ini.

“Kami akan merekomendasikan adanya pembicaraan yang lebih produktif dengan Kementrian Agama, Baznas dan FOZ dan pihak lainnya untuk merevisi ketentuan yang krusial, terutama ketentuan terkait perizinan yang restriktif,” ujarnya.


Kehadiran UU no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) telah membawa dampak yang cukup besar bagi perkembangan gerakan zakat di Indonesia. Yang paling terasa adalah minimumnya perlindungan hukum terhadap pengelola zakat berbasis tradisional dan komunal seperti di pesantren, masjid-masjid, karyawan perkantoran, dan lain sebagainya.

Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Bambang Suherman mengatakan masih sedikit sekali (LAZ) yang berbasis tradisional dan komunal mendapatkan pengakuan dan pengesahan oleh negara, dengan berbagai latar belakang kondisinya.

“Satu dekade usia UU Zakat, Forum Zakat menyoroti perlunya negara untuk hadir lebih kuat dalam melindungi beragam pengelolaan zakat di Indonesia, terutama bagi lembaga berbasis pesantren, karyawan perkantoran, profesional, maupun lembaga sosial lainnya. Untuk itu, evaluasi UUPZ penting adanya untuk mengulik secara obyektif kondisi existing regulasi zakat di Indonesia dengan sebuah pemantik: masihkah relevan?” ujar Bambang.


Lebih lanjut, Sekretaris Jendral Forum Zakat Nana Sudiana mengatakan bahwa dengan menimbang kebutuhan perbaikan tata kelola zakat, Forum Zakat mendesak program legislasi nasional di tahun 2021 dapat memasukkan agenda revisi UU Pengelolaan Zakat sebagai salah satu agenda prioritas.


Dalam kesempatan diskusi tersebut, salah satu narasumber, Dr. Fitra Arsil dari Universitas Indonesia menegaskan bahwa zakat adalah hak yang melekat pada warga negara. Untuk itu, peran negara adalah memastikan pengelolaan zakat berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel. Negara tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak atau tidak berhak mengelola zakat.

Sementara direktur, H. Yandri Susanto, Spt. selaku Ketua Komisi VIII DPR-RI menyatakan komitmennya untuk perbaikan tata kelola zakat. Hal ini ditunjukkan dengan komitmen Komisi VIII DPR-RI memasukkan revisi UU Pengelolaan Zakat dalam program legislasi nasional 2019-2024.


Forum Zakat bersama dengan IDEAS telah melakukan kajian empiris atas pelaksanaan UUPZ dari kurun waktu Desember 2018 hingga April 2019. Kajian empiris ini melibatkan tidak kurang dari 161 entitas pengelola zakat, yang meliputi 101 lembaga amil zakat, 25 BAZNAS di tingkat pusat hingga kabupaten/kota, 13 Unit Pengumpul Zakat (UPZ), 9 orang Mitra Pengelola Zakat (MPZ), 9 orang dari Kementerian Agama di pusat dan wilayah, serta 4 perwakilan organisasi kemanusiaan. Hasil kajian diharapkan dapat memberikan masukan yang menyeluruh kepada pemangku kebijakan dalam melakukan kajian evaluasi UU Pengelolaan Zakat.[ind/Walidah]

Tags: Forum Zakat Mendorong Evaluasi Menyeluruh atas Tata Kelola Zakat melalui Revisi UU Pengelolaan Zakat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Event Kompetisi Fashion Show Duta Muslimah Hunt 2021

Next Post

LAZ Al Azhar Ajak Anak Yatim Korban Banjir di Kampung Melayu Belanja Sepuasnya ke Mall

Next Post
LAZ Al Azhar Ajak Anak Yatim Korban Banjir di Kampung Melayu Belanja Sepuasnya ke Mall

LAZ Al Azhar Ajak Anak Yatim Korban Banjir di Kampung Melayu Belanja Sepuasnya ke Mall

Agar Menempel Sempurna, Ini 5 Tahapan Menggunakan Lipstik Matte

Agar Menempel Sempurna, Ini 5 Tahapan Menggunakan Lipstik Matte

Desa Waiketam Baru Ditetapkan Sebagai Lokasi Kampung Reforma Agraria

Desa Waiketam Baru Ditetapkan Sebagai Lokasi Kampung Reforma Agraria

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    499 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3438 shares
    Share 1375 Tweet 860
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7903 shares
    Share 3161 Tweet 1976
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6707 shares
    Share 2683 Tweet 1677
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4099 shares
    Share 1640 Tweet 1025
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5270 shares
    Share 2108 Tweet 1318
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga