• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polda Metro Jaya Dalami Laporan Tindak Pidana Perzinahan

18/12/2015
in Berita
71
SHARES
543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

download

Chanelmuslim.com-
Polda Metro Jaya menyebutkan pihak pelapor NA belum menyerahkan barang bukti namun penyidik akan mendalami perkembangan laporan perzinahan itu. Penyidik Polda Metro Jaya
memeriksa sosialita JN sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana perzinahan dengan terlapor seorang pengusaha berinisial DL.

“Tadi saksi yang kita periksa dia (JN) tapi dia bukan artis, orang biasa tinggal di Kebayoran Baru,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Mumuh Saefuloh saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/12).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/5038/XI/2015/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 25 November 2015, seorang perempuan berinisial NA melaporkan suaminya DL terkait Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan.

DL dituduh istrinya NA melakukan hubungan tidak resmi (perzinahan) bersama JN di Jalan Tum Nomor 1 Fatmawati Jakarta Selatan sekitar Agustus 2015.

Mumuh membenarkan penyidik juga memeriksa terlapor DL yang dilaporkan istrinya karena dugaan perzinahan.

Mumuh menyebutkan pihak pelapor NA belum menyerahkan barang bukti namun penyidik akan mendalami perkembangan laporan perzinahan itu.

Jika ditemukan dua alat bukti, Mumuh menegaskan penyidik kepolisian dapat menetapkan tersangka terhadap DL sebagai terlapor maupun JN.

Sementara itu, JN terlihat menjalani pemeriksan di Unit PPA Subditrenakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Wanita sosialita itu bergegas menuju mobil Fortuner warna putih bernomor polisi B-1685-WJC untuk menghindari media massa yang hendak mengonfirmasi.

Pengacara JN, Sandy Arifin tidak dapat dihubungi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Berdasarkan informasi, laporan itu berawal saat NA menemukan foto yang menunjukkan kemesraaan antara DL dengan wanita yang diduga JN pada telepon seluler.

DL sempat mengakui berbuat khilaf telah berselingkuh dan meminta maaf kepada NA yang meminta klarifikasi soal foto itu.

Selanjutnya, DL meninggalkan rumah tanpa izin NA selama beberapa pekan hingga sang istri mencurigai suaminya bersama wanita lain.

Akhirnya, NA melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya, lalu dua hari kemudian pelapor juga mendatangi rumah JN dengan izin petugas keamanan dan pengurus RT setempat untuk meminta DL keluar dari rumah itu. (ind/antara)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Komisi I Nilai Indonesia Tak Perlu Ikut Koalisi Antiteror

Next Post

Wahai Ibu, Seperti Inilah Anak-anak Suriah Tidur dalam Pengungsian (2)

Next Post

Wahai Ibu, Seperti Inilah Anak-anak Suriah Tidur dalam Pengungsian (2)

Akhirnya, Pemerintah Melarang Ojek dan Angkutan Online

Ini Surat Larangan Menhub Terkait Beroperasinya Go-Jek dkk

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4421 shares
    Share 1768 Tweet 1105
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8654 shares
    Share 3462 Tweet 2164
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11452 shares
    Share 4581 Tweet 2863
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2218 shares
    Share 887 Tweet 555
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2451 shares
    Share 980 Tweet 613
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga