• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 30 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Per 9 Februari 2021, Aturan Baru Naik Pesawat Ditetapkan

Merujuk pada surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 tahun 2021 mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19, PT Angkasa II mengumumkan bahwa per 9 Februari 2021, bandara akan mematuhi persyaratan terbaru tersebut untuk perjalanan pesawat.

12/02/2021
in Berita
Per 9 Februari 2021, Aturan Baru Naik Pesawat Ditetapkan
79
SHARES
607
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Semenjak menyebarnya Covid-19, pemberlakuan pembatasan sosial terus diterapkan demi mencegah penyebaran virus tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah mulai memberlakukan bermacam-macam aturan baru, agar angkutan umum tidak menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Merujuk pada surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 tahun 2021 mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19, PT Angkasa II mengumumkan bahwa per 9 Februari 2021, bandara akan mematuhi persyaratan terbaru tersebut untuk perjalanan pesawat.

Dlansir dari tempo.co pada Rabu, (10/2/2021) dijelaskan beberapa aturan baru tersebut. Pertama, dalam penerbangan rute domestik, calon penumpang pesawat rute Bali wajib menunjukkan keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.

Di luar penerbangan rute tersebut, perbedaannya hanya di kurun waktu pengambilan sampel. Hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam.

Kemudian, selama penerbangan dengan durasi di bawah 2 jam, penumpang pesawat tidak diperbolehkan makan dan minum, kecuali apabila diharuskan mengonsumsi obat-obatan.
Kedua, dalam penerbangan rute internasional. Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang terbang ke wilayah Indonesia harus membawa hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Pada saat kedatangan di Indonesia, WNI dan WNA harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina 5×24 jam. Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, karantina dilakukan di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah.

Aturan baru ini mulai diterapkan dari tanggal 9 Februari 2021 sampai waktu yang masih belum ditentukan. Oleh sebab itu, pastikan selalu memeriksa persyaratan perjalanan pesawat agar perjalanan kamu tidak terhambat.[ind/Camus]

Tags: Aturan Baru Naik Pesawat DitetapkanPer 9 Februari 2021
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tangani Covid-19, Amerika Serikat dan Muhammadiyah Buat Sistem Penanganan Covid-19

Next Post

UAMBN dan UN Ditiadakan, 3 Hal ini Jadi Syarat Lulus dari Madrasah

Next Post
UAMBN dan UN Ditiadakan, 3 Hal ini Jadi Syarat Lulus dari Madrasah

UAMBN dan UN Ditiadakan, 3 Hal ini Jadi Syarat Lulus dari Madrasah

International Theology Undergraduate Scholarship, Kuliah Sarjana Gratis serta Kursus Persiapan Bahasa

International Theology Undergraduate Scholarship, Kuliah Sarjana Gratis serta Kursus Persiapan Bahasa

Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Hukum Positif Indonesia

Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Hukum Positif Indonesia

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9437 shares
    Share 3775 Tweet 2359
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11801 shares
    Share 4720 Tweet 2950
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2500 shares
    Share 1000 Tweet 625
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2433 shares
    Share 973 Tweet 608
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1320 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4837 shares
    Share 1935 Tweet 1209
  • Kecerdasan Seorang Pemimpin

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Jika Takdir Tiba Maka Lenyaplah Semua Rencana

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga