ChanelMuslim.com – Kaum milenial banyak yang menunda pernikahan dan memilih hidup dalam kebebasan. Bagi sebagian mereka pernikahan hanya sebuah ikatan yang mengekang. Tidak sedikit juga yang memilih gaya hidup bebas, melakukan hubungan suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan. Hubungan ini dilakukan semata hanya untuk melepaskan nafsu biologis tanpa adanya unsur spiritual. Islam mengenalnya sebagai hubungan perzinahan.
Bagi sebagian orang melakukan hubungan intim hanya persoalan pemuasan nafsu saja tapi dalam Islam bahkan dalam urusan ini diatur dengan baik sehingga hak-hak dua insan terpenuhi.
Kita sudah mengetahui segala hal buruk yang ditimbulkan oleh perzinahan. Selain menyebabkan matinya keimanan dalam hati seorang pezina, berzina menimbulkan efek negatif dalam kehidupan sosial seperti penyakit AIDS dan penyakit kelamin lainnya.
Dalam Islam Persetubuhan suami dan istri adalah shadaqah. Aktivitas seksual pasangan yang menikah bertujuan untuk mendapatkan keturunan dan juga untuk memelihara diri, maka yang didapat adalah segala kebaikan di dunia dan mendapatkan pahala.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu, bahwa sejumlah Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada beliau: “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah mendapatkan banyak pahala. Mereka melaksanakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami puasa, dan mereka dapat bershadaqah dengan kelebihan harta mereka.”
Beliau bersabda: “Bukankah Allah telah menjadikan untuk kalian apa yang dapat kalian shadaqahkan. Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir adalah shadaqah, setiap tahmid adalah shadaqah, setiap tahlil adalah shadaqah, menyuruh kepada yang ma’ruf adalah shadaqah, mencegah dari yang munkar adalah shadaqah, dan persetubuhan salah seorang dari kalian (dengan isterinya) adalah shadaqah.”
Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kami yang melampiaskan syahwatnya akan mendapatkan pahala?”
Beliau bersabda: “Bagaimana pendapat kalian seandainya dia melampiaskan syahwatnya kepada hal yang haram, apakah dia mendapatkan dosa? Maka demikian pula jika ia melampiaskannya kepada hal yang halal, maka dia mendapatkan pahala.”(HR. Abu Dawud)
[My]