• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menanti Perpres BRIN Jadi Undang-Undang

April 8, 2022
in Berita
71
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, pertanyakan sikap Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoli yang menahan Kepres pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Padahal menurut info yang diterima Mulyanto, Perpres tersebut sudah disetujui Kementerian PAN & RB, sudah diberi nomor dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Tapi karena sekarang tertahan di Kemenkumham sehingga Perpres tersebut belum dapat dimasukan ke dalam Lembar Negara Republik Indonesia (LNRI) dan diundangkan.

Mulyanto merasa aneh dengan kejadian ini dan menilai Presiden seperti disandera oleh anak buahnya.

“Ini manajemen yang amburadul. Seharusnya Presiden Jokowi dapat menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai kejadian ini menjadi preseden buruk dalam pembangunan Iptek nasional.

Kok bisa-bisanya Presiden disandera anak buahnya. Ini aneh,” tegas Mulyanto dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Ristek/ Kepala BRIN, Selasa (24/11).

“Sejak pelantikan kabinet hingga hari ini, sudah lewat satu tahun Perpres BRIN ini tertahan. Kalau kelembagaannya tidak jelas, pejabatnya tidak ada, maka mana mungkin program-program Ristek/BRIN dapat dijalankan secara baik,” cecar mantan Sesmen Kementerian Ristek di zaman SBY ini.

Seperti diketahui BRIN diamanatkan dalam UU No. 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek, dimana diatur ketentuan pada Pasal Pasal 48 ayat (1) Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional. (2) Badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Presiden. (3) Ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Sampai hari ini bentuk struktur kelembagaan BRIN masih belum jelas. Padahal janji Pemerintah, Perpres tentang Kelembagaan BRIN ini terbit di akhir tahun 2019. Setelah janji ulang terbit di akhir Maret 2020, yang juga kembali tidak terpenuhi, ternyata menjelang berakhir semester II tahun 2020 pun, Perpres itu belum juga muncul.

“Ini sudah lewat hampir satu tahun sejak kabinet dibentuk untuk memenuhi amanat UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek. Rencana APBN tahun 2021 untuk Kemenristek/BRIN pun sudah disetujui Komisi VII DPR RI (23/9/2020). Ini tidak lazim. Anggarannya tersedia, namun kelembagaan dan SDM-nya masih belum jelas,” lanjut Mulyanto..

Mulyanto menambahkan ini mencerminkan Pemerintah tidak serius mengembangkan inovasi nasional, baik dari aspek pendanaan maupun kelembagaannya. Padahal kepada masyarakat Pemerintah selalu mengatakan akan mengembangkan inovasi sebagai motor dan engine of growth bagi pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.

“Pemerintah semestinya segera membentuk BRIN ini, agar roda pembangunan riset dan inovasi nasional berputar cepat, bukan malah menelantarkannya,” desak Mulyanto. ;My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wujudkan Digitalisasi dan Korporatisasi Pertanian, TaniHub Group Berkolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM

Next Post

Nurjanah, Wajah Perempuan Indonesia Menuju Kesetaraan Ekonomi dan Pendidikan

Next Post

Nurjanah, Wajah Perempuan Indonesia Menuju Kesetaraan Ekonomi dan Pendidikan

BMH-Telkomsel Salurkan Sembako untuk Warga Pekalongan Utara

Dompet Dhuafa dan BAZNAS Apresiasi Para Pendidik di Hari Guru Nasional

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5098 shares
    Share 2039 Tweet 1275
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1527 shares
    Share 611 Tweet 382
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    221 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3156 shares
    Share 1262 Tweet 789
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7565 shares
    Share 3026 Tweet 1891
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5131 shares
    Share 2052 Tweet 1283
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3000 shares
    Share 1200 Tweet 750
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4565 shares
    Share 1826 Tweet 1141
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2037 shares
    Share 815 Tweet 509
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga