ChanelMuslim.com – Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PP PGRI) Masa Bakti XXI (2013–2018) Dr. H. Didi Suprijadi, M.M. mengatakan guru tidak perlu khawatir menegakkan kedisiplinan murid di lingkungan pendidikan.
“Kepada semua guru, jangan lagi takut untuk melakukan kegiatan yang bersifat agak menekankan kedisiplinan karena semuanya sudah diatur, setiap peserta didik di lembaga pendidikan itu sudah ada tata tertib dan aturan yang sudah disepakati bersama antara orangtua murid, peserta didik, dan juga masyarakat,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Didi Suprijadi dalam Webinar Series 10 – Pra Munas V Hidayatullah seperti dilansir kanal Youtube Hidayatullah ID, Rabu (21/10/2020).
“Pertanyaannya, siapa yang berkewajiban memberikan perlindungan. Ya, pemerintah. Yang melindungi guru adalah organisasi profesi yang harus menegakkan kode etik dan berkewajiban memberikan perlindungan,” kata Didi.
Didi mengatakan, PGRI telah bekerja sama dengan Polri dalam rangka melindungi guru sehingga rasa keadilan bisa ditegakkan sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nomor: B/3/I/2012 – Nomor 70/UM/PB/XX/2012 tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru.
“Tidak sepatutnya polisi langsung menangkap, tetapi harus menyelesaikan dulu ke organisasi profesi. Tidak boleh dilakukan penangkapan ketika guru sedang melaksanakan tugasya,” kata Didi.
Dia mengatakan, perlu dilakukan kerja sama berkelanjutan dengan lembaga bantuan hukum dan lainnya untuk sama-sama menciptakan Undang-Undang yang khusus melindungi guru, dai, dan dosen.
“Perlu diingat, bahkan binatang langka saja ada Undang-Undangnya untuk dilindungi. Kenapa guru dan dai yang merupakan pekerjaan mulia tapi tidak ada Undang-Undang yang melindunginya,” ujarnya.
Dia mengemukakan, guru masih sering mengalami masalah hukum seperti terjadi di banyak daerah yang menurutnya seperi fenomena gunung es. Padahal guru harus mendapatkan perlindungan sebagaimana Permendikbud No. 10 Tahun 2017 yang menjamin perlindungan guru terhadap tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, perlakuan tidak adil, dan hak kekayaan intelektual.
“Jangan sampai masyarakat sendiri tidak melindungi guru. Masyarakat sebaiknya melindungi guru karena masyarakat menjadi bagian dalam peraturan yang melindungi guru,” katanya.
Dia menambahkan, antisipasi kriminalisasi, kasus-kasus yang menyangkut profesi guru, maka itu akan ada mekanisme tersendiri. Untuk itu, semua guru di mana pun berada, baik anggota PGRI atau bukan anggota PGRI, agar kiranya mempelajari tentang mekanisme MoU antara PGRI dan Polri karena di situ dijelaskan bahwa tidak semua kegiatan, perkara, dan kasus yang dilakukan guru di dalam kelas, atau dalam hal ini yang berhubungan dengan murid, itu bisa dibawa ke ranah hukum.
“Karena kami dari PGRI ada kode etik sesuai dengan Undang-Undang dan mengatur bagaimana mekanisme apabila ada guru yang melanggar kode etik profesi. Ada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (KGI) sebagai pihak yang menyidangkan atau menyelesaikan kasus-kasus apabila ada aduan dari masyarakat tentang profesi guru,” tambahnya.
“Pada dasarnya, semua yang dilakukan guru di kelas maupun di luar kelas dalam rangka belajar mengajar itu pada prinsipnya adalah didasari atas cinta kepada anak didik,” pungkasnya.
Webinar bertajuk “Antisipasi Kriminalisasi Dai dan Guru Masa Kini” ini juga menghadirkan narasumber Dosen Hukum Universitas Wisnuwardhana Dani Harianto, Direktur LBH Hidayatullah Dudung A. Abdullah dan dipandu oleh lawyer yang juga dai pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Ashabul Kahfi Bekasi, Hidayatullah, SH. Untuk diketahui, Musyawarah Nasional V Hidayatullah akan digelar secara virtual pada 29 – 31 Oktober 2020, berpusat di Kota Depok, Jawa Barat, dan 34 titik lainnya di berbagai wilayah se-Indonesia.[ind/rilis]