ChanelMuslim.com – Assalamualaikum Ustaz, mau tanya. Bagaimana hukum mengendorse produk. Bolehkah saya meng-endorse untuk menawarkan barang-barang seperti gamis, hijab dll. Suwun.
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab mengenai persoalan tersebut.
Aktivitas endorsement, sederhananya adalah seseorang mendukung sebuah produk untuk dilempar ke pasar. Dengan kata lain, dia ikut mempromosikan.
Biasanya dia adalah seorang tokoh, bintang, atau siapa pun yang dianggap punya pengaruh, tujuannya untuk mendongkrak penjualan atau popularitas produk tersebut. Lalu, dia dibayar karena aktivitas itu.
Baca Juga: Wow, Ini Cara Teuku Wisnu Ajak Netizen Endorse Plus dapat Pahala
Hukum Mengendorse Produk
Hal ini dibolehkan berdasarkan prinsip ijarah (sewa) atas jasa. Fee yang diperoleh merupakan ujrah (upah) atas jasanya meng-endorse barang tersebut.
Namun, pembolehan ini tentu terikat oleh syarat, yaitu sebagai berikut.
1. Barang dan jasanya harus halal, tidak boleh barang jasa haram seperti khamr, permainan judi, zina, dan semisalnya.
Jika ini tidak diperhatikan maka termasuk berta’awun (saling bantu) dalam dosa dan kejahatan.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan janganlah saling membantu dalam dosa dan kejahatan. (QS. Al Maidah: 2)
2. Orang yang meng-endorse itu mesti jujur menceritakan tentang barang yang dia promosikan.
Misalkan jika itu sebuah jilbab, dia sampaikan bahwa jilbab itu adem, bahannya tebal, jahitannya bagus, dan seterusnya, memang begitulah keadaaannya dan dia sudah membuktikannya.
Dia tidak boleh dusta, sebagaimana banyak yang terjadi pada iklan-iklan yang tidak memperhatikan adab Islam. Sebab itu adalah menipu dan memberikan kesaksian palsu.
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
ومن غشنا فليس منا
Dan barang siapa yang menipu kami maka dia bukan golongan kami. (HR. Muslim No. 101)
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bertanya:
أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟» قَالَ: ” قَوْلُ الزُّورِ – أَوْ قَالَ: شَهَادَةُ الزُّورِ – “، قَالَ شُعْبَةُ: وَأَكْبَرُ ظَنِّي أَنَّهُ شَهَادَةُ الزُّورِ
Maukah kalian aku kabarkan tentang dosa besar yang paling besar? Beliau bersabda: “Perkataan/sumpah palsu” atau dia berkata: “kesaksian palsu”.
Syu’bah berkata: “Dugaan kuatku bahwa itu adakah kesaksian palsu.” (HR. Muslim no. 88)
Demikian. Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, semoga jawaban Ustaz Farid Nu’man mengenai hukum mengendorse produk ini jelas dan dapat dipahami. Semoga bermanfaat.[ind]