• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 16 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Zina Tetap Haram Walau Dilakukan Suka Sama Suka

17/04/2022
in Syariah, Unggulan
10 Cara Suami Mengungkapkan Cinta

10 Cara Suami Mengungkapkan Cinta (foto: pixabay)

185
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM zina, kontak seksual di luar pernikahan, telah final. Jelas dan pasti, zina walau sama-sama ridha dan suka, hukumnya tetap haram.

Prang awam pun juga paham. Maka, sudah seharusnya orang yang mengaku berpendidikan lebih paham lagi.

Orang yang berzina pun paham apa yang mereka lakukan itu sebenarnya haram. Tapi, karena hawa nafsu, gelap mata, tidak takut dosa, dan rayuan syetan, akhirnya dilakukan juga.

Semua kesepakatan yang berlawanan dengan syariat adalah terlarang, termasuk kesepakatan untuk mengubah yang haram menjadi halal seperti keharaman zina menjadi BOLEH, dengan alasan keduanya sama-sama ridha.

Hal ini mirip yang diprediksikan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang manusia yang bermain-main dengan istilah untuk menghalalkan yang haram:

يسمُّونَها بغيرِ اسمِها فيستحلُّونَها

Mereka menamakan bukan dengan nama sebenarnya lalu mereka menghalalkannya.

(Takhrij Misykah Al Mashabih, 5/85. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: hasan)

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ شَرْطًا أَحَلَّ حَرَامًا

Kaum muslimin terikat oleh perjanjian yang mereka buat, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.

(HR. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra no. 11430)

Baca Juga: Doa Terhindar dari Zina

Hukum Zina Tetap Haram Walau Dilakukan Suka Sama Suka

Maka, segala bentuk perzinaan dan pintu-pintunya, walau dibungkus dengan istilah keren, ilmiah, tapi esensinya adalah legalisasi zina, free seks, atas nama HAM, adalah perilaku busuk dan menjijikkan.

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ حَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ كِتَابَ اللهِ

Jika zina dan riba sudah nampak di sebuah negeri maka mereka telah menghalalkan siksa Allah Subhanahu wa taala atas diri mereka.

(HR. Al Baihaqi, Syu’abul Iman No. 5416. Al Hakim, Al Mustadrak No. 2261, kata Al Hakim: shahih)

Maka, tegas bagi seorang muslim menolak pembenaran perzinaan walau atas dasar suka sama suka.

Bukankah Aku telah sampaikan? Allahumasyhad!

Wallahul Musta’an. Sahabat Muslim, itulah penjelasan Ustaz mengenai zina yang walaupun dilakukan suka sama suka tapi tetap hukumnya haram.[ind]

Tags: hukum zinaHukumnya Tetap HaramZina Walau Sama-sama Ridha dan Suka
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wasiat Rasulullah

Next Post

Salimah Kudus Gelar Puncak Kegiatan Semarak Ramadan 

Next Post
Salimah Kudus Gelar Puncak Kegiatan Semarak Ramadan 

Salimah Kudus Gelar Puncak Kegiatan Semarak Ramadan 

Memantaskan Diri Bertemu Syahrut Tarbiyah

Refleksi dari Muslim Inggris dalam Memaknai Ramadan

Beramal Lewat BAZNAS Hub Di Laman Kitabisa.com

Beramal Lewat BAZNAS Hub Di Laman Kitabisa.com

  • Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9335 shares
    Share 3734 Tweet 2334
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Rekomendasi Ide Masak Tofu Simpel Kurang dari 30 Menit

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    414 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11763 shares
    Share 4705 Tweet 2941
  • Begini Cara yang Benar untuk Bersihkan Bambu Sebelum Membuat Bacang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kemenhaj Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Jemaah Umroh yang Alami Penundaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 5 Wisata Edukasi Dekat Stasiun BNI City yang Seru untuk Dikunjungi

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga