USTAZ, saya mau bertanya tentang hukum membakar kemenyan/buhur ketika tahlil/tawasul? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.
Ya, dupa (bukhur) sudah dipakai untuk mengharumkan ruangan sejak masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan seterusnya.
Sampai hari ini, kakbah pun dibakar kan dupa supaya wangi. Para ulama salaf sering membakar dupa dulu sebelum memulai taklim, mirip aroma terapi kalau di zaman sekarang.
Baca Juga: Rahasia Ramuan Kecantikan Tradisional
Hukum Membakar Kemenyan
Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:
وإنما البخور طيب يتطيب بدخانه كما يتطيب بسائر الطيب من المسك وغيره مما له أجزاء بخارية وإن لطفت أو له رائحة محضة، وإنما يستحب التبخر حيث يستحب التطيب
Sesungguhnya wewangian dengan asap dupa (bukhur, kemenyan) adalah sama dengan wewangian dengan wewangian lain baik berupa misik, dan lainnya, hal itu sudah cukup dikatakan mengharumkan dengan bukhur walau aromanya lebih lembut.
Sesungguhnya memakai bukhur ini hal yang disunnahkan sebagaimana sunnahnya wewangian yang lainnya. (Majmu’ al Fatawa, 25/318)
Hanya saja, di Indonesia, dupa dipakai oleh para dukun untuk mengharumkan ruangan mereka sekaligus untuk mengusir syetan, menurut mereka, jadi kesannya negatif.
Wallahu a’lam.
Nah Sahabat Muslim, ternyata membakar kemenyan atau dupa dibolehkan dalam Islam, bahkan digunakan di Kakbah untuk wewangian.
Semoga artikel mengenai hukum membakar kemenyan atau dupa ini menambah wawasan kamu, Sahabat Muslim.[ind]