• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 3 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Fajri Azhari: Saatnya Pemerintah Daerah Keluarkan Kebijakan Emergency Brake

September 12, 2020
in Berita
75
SHARES
576
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Peneliti Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Fajri Azhari mengharapkan pemerintah daerah tidak ragu untuk menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Fajri mengapresasi langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dan menilainya sebagai kebijakan yang tepat karena tidak ada banyak pilihan selain menarik kebijakan rem darurat (emergency break policy). Namun demikian, DKI tidak bisa berjalan sendiri, perlu dukungan dari pemerintah daerah di sekitarnya untuk mengendalikan mobilitas penduduk.

“Kami mendorong kepada pemerintah daerah khususnya Bodetabek untuk mengeluarkan kebijakan Emergency Brake guna mengendalikan penyebaran wabah, terutama mobilitas penduduk. Karena wilayah Jabodetabek saling terkait satu sama lainnya,” ujar Fajri dalam diskusi hasil riset IDEASTalk yang bertema ‘New Normal dan Emergency Brake Policy’ di Jakarta, Jumat (11/09/2020).

Adapun bentuk kebijakan Emergency Brake bisa disesuaikan dengan kondisi penularan wabah. Semakin tinggi tingkat resiko dan semakin memburuk kondisi epidemiologi suatu daerah, semakin ketat pembatasan sosial yang diterapkan kembali. IDEAS merekomendasikan beberapa bentuk kebijakan ‘rem darurat’ yang berbeda-beda menurut tingkat kegawat-daruratannya.

“Suatu daerah dapat dikategorikan rendah apabila indikatornya berpotensi terjadi penemuan kasus dari luar daerah (imported case), intervensinya melakukan pembatasan mobilitas penduduk skala RT dan RW,” ungkap Fajri.

Fajri melanjutkan jika kasusnya ditemukan secara sporadis, maka ini masuk ke level moderat dengan intervensi pembatasan mobilitas penduduk skala kelurahan/desa dan ketentuan school from home serta work from home diberlakukan.

Selanjutnya jika penularannya terjadi pada 1 kluster (tunggal), maka pembatasan mobilitas penduduknya dilakukan dalam skala kecamatan dan restriksi perjalanan domestik. Lebih tinggi lagi, dengan indikator penularan pada lebih dari 1 kluster atau status parah, maka intervensinya meningkat ke pembatasan mobilitas penduduk berskala kabupaten/kota dan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

“Tertinggi, pada level kritis atau penularan di antara komunitas masyarakat memerlukan pembatasan mobilitas penduduk dengan skala provinsi atau antar provinsi yang disertakan dengan ketentuan tetap di rumah (stay at home),” tutupnya.[ind/Walidah]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

IDEAS: Sistem Kesehatan Indonesia Menuju Batas Kapasitasnya

Next Post

Salimah Kalbar Gelar Seminar Parenting Daring: Hidup Bahagia dengan PERMA

Next Post

Salimah Kalbar Gelar Seminar Parenting Daring: Hidup Bahagia dengan PERMA

Dr Adian Husaini: Gunakan Internet untuk Topang Tiga Pilar Dakwah Menghadapi Tiga Tantangan

Program 1000 Dai RQV Indonesia Tembus Bandung Paris Van Java

  • Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7579 shares
    Share 3032 Tweet 1895
  • PRa Salimah Rawapanjang Rayakan Milad Keempat Tahun

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5139 shares
    Share 2056 Tweet 1285
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3166 shares
    Share 1266 Tweet 792
  • Ada Apa dengan Sudan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Muadz Bin Jabal, 1 dari 6 Sahabat Nabi yang Hafal Quran pada Masa Nabi

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga