• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Palestina

Perjanjian UEA-Israel Mengizinkan Orang Yahudi untuk Beribadah di Masjid Al-Aqsha

September 2, 2020
in Palestina
75
SHARES
574
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sebuah pusat studi Israel yang mengkhususkan diri dalam urusan Yerusalem telah menyimpulkan bahwa perjanjian normalisasi Israel-UEA membuat perubahan yang belum pernah terjadi sebelumnya di kota tempat-tempat suci agama dan hak-hak Muslim di Tempat Suci Al-Aqsha. 

Sebuah laporan oleh Terrestrial Jerusalem mengatakan bahwa perjanjian tersebut memberikan legitimasi bagi orang Yahudi untuk berdoa di dalam Tempat Suci Al-Aqsha, yang sudah banyak dilakukan dengan serangan harian, dan membatasi hak-hak Muslim untuk berdoa di Yerusalem yang diduduki.

LSM adalah pusat independen yang mengkhususkan diri dalam memantau perubahan dan perkembangan yang terjadi di Yerusalem. Dijalankan oleh analis politik dan aktivis Israel terkenal Daniel Seidman. Menurut Newsweek , dia adalah "orang yang paling berpengetahuan tentang apa yang terjadi di Yerusalem dan dia hampir tidak melewatkan bahkan memindahkan tumpukan tanah dari satu tempat ke tempat lain di kota suci."

Perjanjian UEA-Israel, kata laporan itu, melibatkan perubahan signifikan dalam status Kota Suci demi kepentingan Israel. Ini dilakukan sedemikian rupa sehingga menghilangkan harapan bahwa Yerusalem akan menjadi ibu kota negara Palestina di masa depan.

Klausul spesifik yang termasuk dalam pernyataan bersama UEA-Israel yang dikeluarkan beberapa hari yang lalu tampaknya pada awalnya untuk kepentingan komunitas Muslim: "Muslim yang datang ke Israel dengan damai memiliki hak untuk shalat di Masjid Al-Aqsha." Pusat mencatat bahwa ini adalah pertama kalinya istilah "Masjid Al-Aqsha" digunakan dalam dokumen internasional daripada Al-Haram Al-Sharif, atau Tempat Suci (dari Al-Aqsha).

Namun, "Untuk pertama kalinya hak umat Islam dikurangi menjadi Masjid Al-Aqsha saja," kata laporan itu, alih-alih seluruh tempat suci. Umat ​​Islam, bagaimanapun, menganggap seluruh Tempat Suci sebagai Masjid Al-Aqsha, dan bukan bangunan masjid yang berdampingan dengan dinding selatannya saja. Orang Israel mengatakan bahwa Masjid Al-Aqsha adalah bangunan khusus itu dan segala sesuatu di dalam dinding tempat suci adalah "Temple Mount". Ini berarti Israel membuat perubahan signifikan ke Kota Suci dengan persetujuan negara Arab, UEA.

Klausul yang sama juga menyatakan bahwa "tempat suci lainnya tetap terbuka di Yerusalem untuk penganut agama lain secara damai. Ini berarti mengizinkan orang Yahudi untuk ibadah di dalam Tempat Suci Al-Aqsha kecuali di gedung masjid yang disebutkan di atas. Seperti yang diklaim oleh laporan tersebut, ini adalah definisi ulang situs-situs keagamaan, dan perubahan status Masjid Al-Aqsha, sekali lagi dengan persetujuan UEA.

Sekarang ada kekhawatiran bahwa perjanjian UEA-Israel akan mengarah pada pembagian spasial Suaka Mulia serupa dengan yang diberlakukan Israel di Masjid Ibrahimi di Hebron. Ini telah terbagi antara Muslim dan Yahudi, sejauh ini bagian Yahudi sekarang lebih besar daripada yang dialokasikan untuk komunitas Muslim yang jauh lebih besar di kota.

"Kesepakatan Abad Ini" Presiden AS Donald Trump menegaskan bahwa orang-orang dari semua agama harus diizinkan untuk berdoa di dalam Tempat Suci Al-Aqsha, termasuk Masjid Al-Aqsha, Masjid Kubah Batu dan sejumlah tempat lain di dalam tembok Haram. Namun ini juga mengurangi hak Muslim untuk Masjid Al-Aqsha saja, bukan seluruh tempat suci.[ah/memo]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ratu Noor Yordania Tolak Kesepakatan Normalisasi UEA dan Israel

Next Post

Pagi Hari Istimewa dengan Nasi Goreng Spesial Enak, Mudah dan Lezat

Next Post

Pagi Hari Istimewa dengan Nasi Goreng Spesial Enak, Mudah dan Lezat

Anak Alami Dermatitis Atopik, Ini Cerita Lengkap Mona Ratuliu

Tembus Tiga Ribu

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7684 shares
    Share 3074 Tweet 1921
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3255 shares
    Share 1302 Tweet 814
  • Warga Gaza Ikut Bantu Korban Bencana Sumatera

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Nobby Hadirkan Family Collection Linara & Cendara, Gaet Cut Meyriska sebagai Muse

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4904 shares
    Share 1962 Tweet 1226
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5175 shares
    Share 2070 Tweet 1294
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2076 shares
    Share 830 Tweet 519
  • Nobby Bekerja Sama dengan BAZNAS Salurkan Bantuan ke Sumatera

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Mengenal Gray Divorce Ketika Perceraian Terjadi di Usia Senja

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga