• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 4 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Pialang Emas

31/12/2025
in Syariah, Unggulan
Di Dalam Cemas Selalu Ada Emas

(foto: pixabay)

101
SHARES
779
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum pialang emas? Akhir-akhir ini, kita sering mendengar istilah pialang emas. Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A. menjelaskan mengenai hal ini.

Yang dimaksud dengan pialang adalah mediator, perantara yang memfasilitasi misalnya antara pembeli dan supplier, maka diperkenankan selama:

Pertama, transaksi antara pembeli dan supplier memenuhi rukun dan akadnya, emasnya ada, tidak fiktif, pembayarannya jelas dan emasnya dibayar tunai atau tangguh. Jelas kapan dan berapa diterimanya.

Selama itu terpenuhi, maka akadnya sah. Selama akad antara pembeli dan supplier sebagai penjual sah, maka profesi orang sebagai pialang juga sah.

Karena profesi pialang yang menghubungkan itu salah satu kriteria profesinya adalah transaksinya halal atau menghubungkan untuk sesuatu yang halal.

Baca Juga: Lukisan Langka Hurrem Sultan Dijual Seharga 173 Ribu Dolar di Lelang London

Hukum Pialang Emas

Selanjutnya pialang akan mendapatkan fee atas jasa mediator, sebagaimana ketentuan fatwa DSN MUI NO:

09/DSN-MUI/IV/2000 tentang ijarah dan substansi fatwa DSN MUI nomor: 93/DSN-MUI/IV2014 tentang keperantaraan (wasathah) dalam bisnis properti serta standar syariah internasional AAOIFI bab 34 tentang ijarah.

Sebagaimana juga hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:

مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.

“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.” (HR. ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah)

Apabila pembeli atau supplier menggunakan jasa pialang, maka pialang berhak atas upah yang terkonfirmasi di awal besarannya.

Kedua, kalau akad antara pembeli dan penjual ini tidak terpenuhi rukun akadnya, seperti obyek akad yang tidak halal, maka pialang juga tidak boleh memfasilitasi transaksi yang tidak sah tersebut.[ind]

Tags: hukum pialang emas
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pesta dan Air Mata

Next Post

Berikut Beberapa Tempat Wisata di Sekitar Pusat Kota Semarang yang Bisa Kamu Kunjungi

Next Post
Berikut Beberapa Tempat Wisata di Sekitar Pusat Kota Semarang yang Bisa Kamu Kunjungi

Berikut Beberapa Tempat Wisata di Sekitar Pusat Kota Semarang yang Bisa Kamu Kunjungi

Cara Agar Malaikat Mendoakanmu

Zikir setelah Shalat, Suara Dikeraskan atau Lirih

Delapan Tips Mengendalikan Konsumsi Gula

Delapan Tips Mengendalikan Konsumsi Gula

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8317 shares
    Share 3327 Tweet 2079
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4265 shares
    Share 1706 Tweet 1066
  • KPIPA Gelar Konser Nasyid untuk Wakaf Palestina

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11306 shares
    Share 4522 Tweet 2827
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3746 shares
    Share 1498 Tweet 937
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3334 shares
    Share 1334 Tweet 834
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2099 shares
    Share 840 Tweet 525
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2223 shares
    Share 889 Tweet 556
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga