• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Pialang Emas

Januari 27, 2025
in Syariah, Unggulan
Di Dalam Cemas Selalu Ada Emas

(foto: pixabay)

97
SHARES
747
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum pialang emas? Akhir-akhir ini, kita sering mendengar istilah pialang emas. Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A. menjelaskan mengenai hal ini.

Yang dimaksud dengan pialang adalah mediator, perantara yang memfasilitasi misalnya antara pembeli dan supplier, maka diperkenankan selama:

Pertama, transaksi antara pembeli dan supplier memenuhi rukun dan akadnya, emasnya ada, tidak fiktif, pembayarannya jelas dan emasnya dibayar tunai atau tangguh. Jelas kapan dan berapa diterimanya.

Selama itu terpenuhi, maka akadnya sah. Selama akad antara pembeli dan supplier sebagai penjual sah, maka profesi orang sebagai pialang juga sah.

Karena profesi pialang yang menghubungkan itu salah satu kriteria profesinya adalah transaksinya halal atau menghubungkan untuk sesuatu yang halal.

Baca Juga: Lukisan Langka Hurrem Sultan Dijual Seharga 173 Ribu Dolar di Lelang London

Hukum Pialang Emas

Selanjutnya pialang akan mendapatkan fee atas jasa mediator, sebagaimana ketentuan fatwa DSN MUI NO:

09/DSN-MUI/IV/2000 tentang ijarah dan substansi fatwa DSN MUI nomor: 93/DSN-MUI/IV2014 tentang keperantaraan (wasathah) dalam bisnis properti serta standar syariah internasional AAOIFI bab 34 tentang ijarah.

Sebagaimana juga hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:

مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.

“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.” (HR. ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah)

Apabila pembeli atau supplier menggunakan jasa pialang, maka pialang berhak atas upah yang terkonfirmasi di awal besarannya.

Kedua, kalau akad antara pembeli dan penjual ini tidak terpenuhi rukun akadnya, seperti obyek akad yang tidak halal, maka pialang juga tidak boleh memfasilitasi transaksi yang tidak sah tersebut.[ind]

Tags: hukum pialang emas
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perkembangan Bayi pada Usia 8 Bulan

Next Post

Perkembangan Bayi pada Usia 7 Bulan

Next Post
Perkembangan Bayi Pada Usia 7 Bulan

Perkembangan Bayi pada Usia 7 Bulan

Tafsir Surat Abasa Ayat 1-16

Kejeniusan Abu Hurairah dalam Menghafal Hadis

Kota Bawah Tanah

Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukan Amalan-amalan Ini (Bagian 12-selesai)

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4012 shares
    Share 1605 Tweet 1003
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3238 shares
    Share 1295 Tweet 810
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7669 shares
    Share 3068 Tweet 1917
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Muscab Salimah Bojonggede Tuai Banyak Apresiasi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5181 shares
    Share 2072 Tweet 1295
  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ilmuwan-ilmuwan Hebat Era Utsmani

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Bedah Kepribadian di Sekolah Pranikah, Salimah Tulungagung Ajak Peserta Mengenal Diri Sebelum Menikah

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Palestina Alquds Resto and Cafe, Tempat Makan Unik di Bogor dengan Hiasan Dinding Ornamen Masjidil Aqsha

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga