BAGAIMANA hukum pialang emas? Akhir-akhir ini, kita sering mendengar istilah pialang emas. Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A. menjelaskan mengenai hal ini.
Yang dimaksud dengan pialang adalah mediator, perantara yang memfasilitasi misalnya antara pembeli dan supplier, maka diperkenankan selama:
Pertama, transaksi antara pembeli dan supplier memenuhi rukun dan akadnya, emasnya ada, tidak fiktif, pembayarannya jelas dan emasnya dibayar tunai atau tangguh. Jelas kapan dan berapa diterimanya.
Selama itu terpenuhi, maka akadnya sah. Selama akad antara pembeli dan supplier sebagai penjual sah, maka profesi orang sebagai pialang juga sah.
Karena profesi pialang yang menghubungkan itu salah satu kriteria profesinya adalah transaksinya halal atau menghubungkan untuk sesuatu yang halal.
Baca Juga: Lukisan Langka Hurrem Sultan Dijual Seharga 173 Ribu Dolar di Lelang London
Hukum Pialang Emas
Selanjutnya pialang akan mendapatkan fee atas jasa mediator, sebagaimana ketentuan fatwa DSN MUI NO:
09/DSN-MUI/IV/2000 tentang ijarah dan substansi fatwa DSN MUI nomor: 93/DSN-MUI/IV2014 tentang keperantaraan (wasathah) dalam bisnis properti serta standar syariah internasional AAOIFI bab 34 tentang ijarah.
Sebagaimana juga hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:
مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.
“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.” (HR. ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah)
Apabila pembeli atau supplier menggunakan jasa pialang, maka pialang berhak atas upah yang terkonfirmasi di awal besarannya.
Kedua, kalau akad antara pembeli dan penjual ini tidak terpenuhi rukun akadnya, seperti obyek akad yang tidak halal, maka pialang juga tidak boleh memfasilitasi transaksi yang tidak sah tersebut.[ind]