• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Pialang Emas

31/12/2025
in Syariah, Unggulan
Di Dalam Cemas Selalu Ada Emas

(foto: pixabay)

98
SHARES
755
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum pialang emas? Akhir-akhir ini, kita sering mendengar istilah pialang emas. Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A. menjelaskan mengenai hal ini.

Yang dimaksud dengan pialang adalah mediator, perantara yang memfasilitasi misalnya antara pembeli dan supplier, maka diperkenankan selama:

Pertama, transaksi antara pembeli dan supplier memenuhi rukun dan akadnya, emasnya ada, tidak fiktif, pembayarannya jelas dan emasnya dibayar tunai atau tangguh. Jelas kapan dan berapa diterimanya.

Selama itu terpenuhi, maka akadnya sah. Selama akad antara pembeli dan supplier sebagai penjual sah, maka profesi orang sebagai pialang juga sah.

Karena profesi pialang yang menghubungkan itu salah satu kriteria profesinya adalah transaksinya halal atau menghubungkan untuk sesuatu yang halal.

Baca Juga: Lukisan Langka Hurrem Sultan Dijual Seharga 173 Ribu Dolar di Lelang London

Hukum Pialang Emas

Selanjutnya pialang akan mendapatkan fee atas jasa mediator, sebagaimana ketentuan fatwa DSN MUI NO:

09/DSN-MUI/IV/2000 tentang ijarah dan substansi fatwa DSN MUI nomor: 93/DSN-MUI/IV2014 tentang keperantaraan (wasathah) dalam bisnis properti serta standar syariah internasional AAOIFI bab 34 tentang ijarah.

Sebagaimana juga hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:

مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.

“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.” (HR. ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah)

Apabila pembeli atau supplier menggunakan jasa pialang, maka pialang berhak atas upah yang terkonfirmasi di awal besarannya.

Kedua, kalau akad antara pembeli dan penjual ini tidak terpenuhi rukun akadnya, seperti obyek akad yang tidak halal, maka pialang juga tidak boleh memfasilitasi transaksi yang tidak sah tersebut.[ind]

Tags: hukum pialang emas
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pesta dan Air Mata

Next Post

Berikut Beberapa Tempat Wisata di Sekitar Pusat Kota Semarang yang Bisa Kamu Kunjungi

Next Post
Berikut Beberapa Tempat Wisata di Sekitar Pusat Kota Semarang yang Bisa Kamu Kunjungi

Berikut Beberapa Tempat Wisata di Sekitar Pusat Kota Semarang yang Bisa Kamu Kunjungi

Cara Agar Malaikat Mendoakanmu

Zikir setelah Shalat, Suara Dikeraskan atau Lirih

Delapan Tips Mengendalikan Konsumsi Gula

Delapan Tips Mengendalikan Konsumsi Gula

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    289 shares
    Share 116 Tweet 72
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Resep Singkong Keju Goreng

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7821 shares
    Share 3128 Tweet 1955
  • Agar Bidadari Cemburu Padamu

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    541 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Nasihat Imam Ghazali untuk Anak

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Gelar Majelis Taklim di Pendopo, Fery Farhati Berpesan Agar Semangat Mendatangi Majelis Ilmu

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1647 shares
    Share 659 Tweet 412
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    390 shares
    Share 156 Tweet 98
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga