USTAZ, saat kecil, saya pernah mencuri uang bayaran pengajian yang saya ambil dari dompet orang tua senilai Rp5 ribu dan sedikit uang bayaran ngaji. Apakah saya harus mengembalikan kepada orang tua?
Saat itu, uang jajan saya sangat kurang di kalangan teman saya dan saya merasa iri ingin jajan seperti mereka juga tetapi hanya dua kali itu saja.
Saya juga sempat merelakan membeli sesuatu dengan uang saya sendiri (yang tadinya ingin dibayarkan) niatnya agar dosa saya mencuri waktu kecil diampuni. Apakah bisa Ustaz? Terima kasih.
Baca Juga: Kita Sering Fokus pada Pencuri Bukan Penyebar Berita
Mencuri Uang Bayaran Pengajian
Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man, S.S. menjelaskan bahwa kesalahan yang dilakukan anak-anak yang belum baligh – misal dia mencuri uang ayahnya, belum dicatat sebagai kesalahan dan dosa.
Hal ini berdasarkan hadis berikut:
عَنْ عَلِيٍّ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَشِبَّ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ
Dari Ali bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Diangkatlah pena dari tiga golongan; Orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia remaja (baligh), dan orang gila hingga ia berakal (sembuh).”
(HR. At Tirmidzi no. 1423, katanya: hasan)
Al ‘Allamah Muhamnad Al Hathab Rahimahullah berkata, sebagaimana dikutip Imam An Nafrawiy Rahimahullah:
الصحيح أن أجر أعمال الصبي له ولا تكتب عليه السيئات
Yang benar, amal-amal baik anak-anak diberikan pahala, ada pun kejelekannya tidaklah dicatat sebagai dosa. (Al Fawakih Ad Dawaniy, 1/180)
Ada pun jika uang curian itu ingin dikembalikan ke ayahnya atau orang tua, maka itu bagus-bagus saja.
Wallahu a’lam. Semoga terjawab.[ind]