AYAH saya sudah wafat dan adik laki-laki ibu, yaitu paman kami suka berjudi dan meminjam uang atas nama keluarga. Ia tinggal di sebelah rumah kami.
Ia terlilit utang akibat kebiasaan buruk seperti berjudi dan lain sebagainya. Dan yang lebih kasihannya lagi adalah ia sudah pensiun, sehingga uang pensiunnya habis untuk membayar utang.
Selalu gali lubang tutup lubang. Padahal sudah selalu kami ingatkan agar bertaubat, tapi tidak pernah digubris.
Setiap hari beliau masuk ke rumah kami dengan seenaknya, dan tak jarang meminjam/meminta uang dengan mengatasnamakan kebutuhan anaknya, dan terkadang hal tersebut bohong lalu digunakan untuk hal lain.
Padahal kondisi perekonomian kami juga hanya sebatas cukup, sehingga sulit untuk membantu.
Lalu bagaimana hukumnya bertamu bagi anggota keluarga? Bolehkah kami mengusirnya dari rumah kami?
Bagaimana hukumnya membantu keluarga? Lalu kira-kira apa yang bisa kami lakukan?
Mohon maaf bila panjang, mohon sarannya. Dan terima kasih.
Baca Juga: Bernazar untuk Menjauhi Judi
Paman Saya Suka Berjudi dan Meminjam Uang atas Nama Keluarga, Bolehkah Saya Usir dari Rumah?
Ustazah Herlini Amran, M.A. menjelaskan bahwa Islam mengajarkan kepada umatnya untuk berbuat baik kepada orangtua, kerabat dll.
Dalam QS An Nisa ayat 36:
وَٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا وَبِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْجَارِ ذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْجَارِ ٱلْجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلْجَنۢبِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun.
Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.
Berbuat baik kepada kerabat, termasuk di dalamnya antara kakak dan adik atau paman dan keponakan dilakukan dengan cara memelihara hubungan silaturrahim dengan mereka,
saling mengunjungi, saling membantu, bermusyawarah jika timbul masalah dan saling mengerti kedudukan masing-masing.
Abu Hurairah radhiyallahu anhu, berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi shalallaahu ‘alaihi wassalam seraya berkata:
‘Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki kerabat yang terus kusambung hubungan dengan mereka sedangkan mereka memutuskannya, aku berbuat baik kepada mereka dan mereka berbuat jahat kepadaku,
serta mereka bersikap jahat kepadaku sedangkan aku selalu bersikap santun kepada mereka’, Beliau bersabda:
‘Jika engkau benar-benar seperti yang engkau katakan, maka seolah-olah engkau menaburkan bara panas di wajah mereka, dan senantiasa kemenangan dari Allah menyertaimu terhadap mereka, selama engkau tetap seperti itu.’” (HR Muslim, dan Imam Ahmad).
Hakikat silaturrahim adalah menyambung hubungan baik dengan orang yang telah retak dan putus dan berbuat baik kepada kerabat yang berbuat jahat kepada kita.
Bukan menyambung hubungan baik dengan orang yang telah berbuat baik kepada kita.
Baca Juga: Bahaya Tidak Melunasi Utang di Akhirat
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِيْ إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا.
“Orang yang menyambung kekerabatan bukanlah orang yang membalas kebaikan, tetapi orang yang menyambungnya adalah orang yang menyambung kekerabatannya apabila diputus”.
(dari sahabat Abdullah bin Amr, hadis shohih riwayat al Bukhari, Abu Daud dan at Tizmizi).
Hadis sahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5991), Abu Dawud (no. 1697), dan at-Tirmidzi (no. 1908), dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhu.
Pertanyaan yang terkait dengan adik ibu (paman) yang memiliki kebiasaan buruk tersebut adalah bertamunya paman ke rumah, bolehkah mengusirnya?
Adik ibu adalah bagian dari kerabat yang diperintahkan agama untuk berbuat baik kepada mereka, namun setiap hari beliau masuk ke rumah dengan seenaknya.
Dalam hal bertamunya seseorang (termasuk kerabat/sanak famili) ada tuntunannya di dalam Islam.
Dalam surat an Nuur ayat 27 – 28:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَىٰ أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.
فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّىٰ يُؤْذَنَ لَكُمْ ۖ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا ۖ هُوَ أَزْكَىٰ لَكُمْ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin.
Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja) lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Adab bertamu dalam ayat di atas adalah meminta izin dan mengucapkan salam terlebih dahulu.
Bila tidak mendapatkan izin oleh tuan rumah, maka tidak perlu marah karena pemilik rumah tidak menghendaki kehadiran tamu.
Oleh karenanya, ibu sebagai kakaknya, hendaknya menjelaskan kepada adiknya tentang adab bertamu tersebut.
Nasihati adiknya terus menerus dan doakan dia agar diberi Allah hidayah-Nya sehingga tidak lagi mengerjakan perbuatan haram seperti judi.
Jelaskan juga bila datang hendaknya minta izin terlebih dahulu, bila pintu rumah tidak dibukakan, maka jangan memaksa untuk masuk.
Jadi jangan pernah mengusir tamu, karena adab bagi si empunya rumah adalah menerima tamu dengan baik.
Membantu keluarga tentu saja bagian dari amal sholih, bahkan para ulama sepakat bahwa sedekah kepada sanak kerabat lebih utama daripada sedekah kepada orang lain.
Hadis-hadis yang menyebutkan hal tersebut sangat banyak dan terkenal. (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, [Dârul Fikr], juz 6, halaman 238) .
Ketika adik ibu meminta uang dengan mengatasnamakan kebutuhan anaknya, dan terkadang hal tersebut bohong lalu digunakan untuk hal lain, ada baiknya ibu mengumpulkan anak-anak dari adiknya, menanyakan kebutuhan, dan menjelaskan juga kondisi ibu.
Jadi yang bisa dilakukan adalah peran ibu dalam menasihati adiknya tersebut. Bila memang ada dana, pinjamkan dia, buat perjanjian pembayarannya, bila dia mengingkari, maka tidak ada lagi pinjaman setelah itu.[ind]