oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
ChanelMuslim.com – Kehalalan bergaul dengan istri di malam Ramadan. Allah Ta’ala berfirman:
أُحِلَّ لَكُمۡ لَيۡلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمۡۚ هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ لَّهُنَّۗ
Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka.
(QS. Al-Baqarah, Ayat 187)
Ayat ini juga lugas dan jelas Allah katakan halal tentang kebolehan menggauli istri setelah terbenam matahari sampai terbitnya fajar, di bulan Ramadan.
Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma mengatakan, dulu kaum muslimin jika selesai shalat Isya di malam hari Ramadan, mereka mengharamkan makan dan bergaul dengan istri-istri mereka. Lalu ada sebagian yang makan dan menggauli istrinya setelah Isya, mereka mengadu kepada Rasulullah ﷺ, di antaranya Umar bin al Khathab, lalu turunlah ayat di atas.
(Lihat Ibnu Jarir dalam Tafsirnya, 2/96, lalu Al Wahidi dalam Asbab an Nuzul, Hlm. 39).[ind/alfahmu]