• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 31 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Gratis Telekonferensi di Google Meet, Baca Syarat dan Ketentuannya

30/04/2020
in Berita
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Google menggratiskan layanan telekonferensi videonya, Meet, untuk semua orang pemilik akun Google, yang semula hanya diperuntukkan bagi mereka yang berlangganan G Suite.

“Hari ini, kami membuat Google Meet, produk konferensi video premium kami, gratis untuk semua orang, dengan ketersediaan yang tersedia selama beberapa pekan mendatang,” ujar Vice President & GM, G Suite, Javier Soltero, dalam blog resmi Google, Rabu (19/4).

“Kami bertahun-tahun telah berinvestasi dalam membuat Meet sebagai solusi konferensi video yang aman dan dapat dipercaya oleh sekolah, pemerintah dan perusahaan di seluruh dunia, dan dalam beberapa bulan terakhir kami mengakselerasi rilis fitur yang paling dinanti untuk menjadikannya lebih bermanfaat,” Soltero melanjutkan.

Pada pekan lalu, Google Meet merilis empat fitur baru, salah satunya tampilan mirip platform telekonferensi video Zoom dengan menampilkan 16 peserta sekaligus dalam satu layar, yang tadinya hanya empat peserta dalam satu layar.

Pengguna Google Meet kini memiliki opsi untuk menampilkan secara langsung tab Chrome. Fitur baru lainnya adalah mode minim cahaya dan fitur penyaring kebisingan.

“Mulai awal Mei, siapa pun yang memiliki alamat email dapat mendaftar Meet dan menikmati banyak fitur yang sama dengan yang tersedia untuk pengguna bisnis kami, seperti penjadwalan sederhana dan berbagi layar, caption real-time, dan tata letak yang menyesuaikan dengan preferensi Anda, termasuk tampilan pengguna yang diperluas,” kata Soltero.

Soltero menambahkan, mulai pekan depan Google akan secara bertahap memperluas ketersediaan Meet ke lebih banyak orang dalam beberapa pekan mendatang.
​
​​​Hal ini berarti Anda mungkin tidak dapat langsung membuat rapat di meet.google.com, namun Anda dapat mendaftarkan diri untuk mendapat pemberitahuan saat tersedia.

“Hingga saat ini, Meet hanya tersedia sebagai bagian dari G Suite, solusi kolaborasi dan produktivitas kami untuk bisnis, organisasi dan sekolah. Ke depan, Meet akan tersedia bagi siapa saja secara gratis di web di meet.google.com dan melalui aplikasi seluler untuk iOS atau Android,” ujar Soltero.

Jika Anda memiliki akun Google (jika Anda pengguna @gmail.com), masuk di meet.google.com untuk memulai. Jika Anda tidak memiliki akun Google, Anda perlu membuatnya sebagai alamat email pribadi atau kantor. Langkah ini, menurut Saltore, diperlukan sebagai pengamanan.

Penggunaan Meet dibatasi 60 menit untuk produk gratis, meskipun Google tidak akan memberlakukan batas waktu ini sampai setelah 30 September. Durasi ini lebih panjang dibandingkan Zoom yang memberlakukan pembatasan durasi 40 menit untuk layanan gratisnya.

“Membuat ruang rapat terpercaya adalah hal yang penting, dan berhati-hati saat berbagi tautan rapat di forum publik dapat membantu menciptakan pengalaman yang aman untuk semua peserta,” ujar Saltore.

“Harapan kami dengan membuat Meet dan G Suite lebih mudah tersedia untuk semua orang, akan lebih mudah untuk tetap terhubung dan produktif — saat ini dan di masa depan,” tutup Saltore.[ind/Antara]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kunjungi Jerman secara Virtual, Begini Caranya

Next Post

Kehalalan Bergaul dengan Istri di Malam Ramadan

Next Post

Kehalalan Bergaul dengan Istri di Malam Ramadan

Minta Pemerintah Transparan Soal APBN, Anis Pertanyakan Dana Pandemi COVID-19

Ramadan, Yayasan Al Maghfirah Bersama Rumah Zakat Bagikan 200 Paket Sembako Yatim Dhuafa

  • Ayat Al-Qurán tentang Traveling

    Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    503 shares
    Share 201 Tweet 126
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7774 shares
    Share 3110 Tweet 1944
  • Aktivitas Gunung Semeru Masih Didominasi Gempa Letusan Setiap Harinya

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3325 shares
    Share 1330 Tweet 831
  • Salimah Jadi Penawar Tertinggi di Lelang Lukisan ‘Di Balik Langit Gaza’

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Makam Rasulullah Terletak Sebelah Timur Masjid Nabawi

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1634 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Resep Ikan Bakar Sambal Colo-Colo

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga