• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Darurat Covid-19, Ini Aturan Pendaftaran dan Pelaksanaan Akad Nikah di KUA

04/04/2020
in Berita
78
SHARES
600
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Selama masa Darurat Covid-19, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menerbitkan edaran baru terkait protokol penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) pada pelayanan kebimasislaman. Edaran yang ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu itu antara lain mengatur tentang layanan publik di KUA.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin berharap masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya selama darurat Covid-19.

“Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (03/04) dilansir laman kemenag.go.id.

Meski demikian, Kamaruddin Amin memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka. Namun, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tapi secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.

“Hanya, pelaksanaan akadnya tidak dalam masa darurat Covid-19 yang akan terus diupdate perkembangannya,” tekannya.

Di masa darurat Covid-19 ini,  kata Kamaruddin, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA. Layanan di luar KUA ditiadakan.

“Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya,” harap Kamaruddin.

Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, terang Kamaruddin KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

“Saat ini, Kemenag menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawaianya hingga 21 April 2020. Jadi kepada seluruh jajaran di Kanwil dan KUA untuk tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online). Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi,” sebutnya.

Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya, tegas Kamaruddin tidak diperkenankan.

Protokol Akad Nikah di KUA
Untuk pelaksanaan akad nikah di KUA pada masa darurat Covid-19, Ditjen Bimas Islam menerbitkan protokol pelaksanaan sebagai berikit:
1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan

2. Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker

3. Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul

“Sekali lagi, saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung,” tutupnya. [jwt/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Makan Siang Praktis dengan Bawal Cabe Garam ala KartikaDews

Next Post

Milad ke-10, BCA Syariah Gelar Kegiatan Sosial Waspada Covid-19

Next Post

Milad ke-10, BCA Syariah Gelar Kegiatan Sosial Waspada Covid-19

Segarkan Sore Hari dengan Alpukat Kocok Milo

Salimah Banjarmasin Bantu APD ke RSUD Ulin

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1888 shares
    Share 755 Tweet 472
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    544 shares
    Share 218 Tweet 136
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8058 shares
    Share 3223 Tweet 2015
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3560 shares
    Share 1424 Tweet 890
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11200 shares
    Share 4480 Tweet 2800
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1178 shares
    Share 471 Tweet 295
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3123 shares
    Share 1249 Tweet 781
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga