RASULULLAH Shallallahu alaihi wa sallam menyembelih hewan kurban di tempat pelaksanaan shalat ied. Ini merupakan kebiasaan Rasulullah.
“Dan dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam biasa menyembelih hewan kurbannya di mushalla’.” (H.R. Al-Bukhari)
Yang dimaksud dengan “mushalla” di sini, adalah tempat pelaksanaan shalat ied.
Inilah kebiasaan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam waktu dan tempat penyembelihan hewan kurban, beliau menyembelih hewan kurbannya setelah shalat id dan di tempat pelaksanaan shalat ied.
Namun bukan berarti penyembelihan hewan kurban harus di tempat pelaksanaan shalat ied. Hal ini boleh juga dilakukan di tempat lain.
Karena Nabi membolehkan waktu penyembelihan hingga hari ketiga pada hari-hari tasyriq.
Artinya, tidak mesti harus menuju tempat pelaksaan shalat ied jika memang akan menyembelih hewan kurban pada hari-hari berikutnya setelah hari idul adha atau 10 Dzulhijjah.
Baca Juga: Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail
Rasulullah Menyembelih Hewan Kurban di Tempat Pelaksanaan Shalat Ied
Beliau bersabda,
“Setiap hari tasyriq adalah waktu penyembelihan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban dari Jubair bin Muth’im)
Selain soal tempat dan waktu, ada satu lagi kebiasaan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang berkaitan dengan masalah ini, yaitu, beliau menyembelih sendiri hewan kurbannya dengan tangannya yang mulia.
Dalam hadits riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu disebutkan,
“Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berkurban dua ekor kambing putih bertanduk. Beliau menyembelih sendiri keduanya dengan tangannya, seraya menyebut nama-nama-Nya dan bertakbir.” (Muttafaq Alaih).
Sahabat Muslim, itulah kebiasaan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yaitu menyembelih kurban di tempat pelaksanaan shalat ied. [ind]
(Sumber: 165 Kebiasaan Nabi, Abduh Zulfidar Akaha, Pustaka Al-Kautsar)